BEKASI, Garuda News Nusantara - Terkait dengan banyaknya sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi, yang memiliki Koperasi, namun tidak mempunyai kekuatan hukun, sehingga keberadaan Koperasi di sekolah khususnya Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) hampir dipastikan tidak memiliki ijin. Dan keberadaan Koperasi tersebut diduga menjadi ajang bisnis para kepala sekolah mencari keuntungan, hingga membuat berbagai cara untuk mengkeruk kocek orangtua siswa, demikian keterangan diperoleh.
Sesuai Undang-undang (UU) Perkoperasian , wajib hukumnya memiliki Badan Usaha atau Badan Hukum. Terkait adanya Koperasi di sejumlah sekolah, tentunya tidak boleh mengabaikan ketentuan yang ada. Yang berarti wajib memiliki Badan Hukum melalui tahapan-tahapan yakni, 1. Permohonan pengakuan Koperasi Sekolah dari Dinas Koperasi, 2. Berita Acara Rapat Pembentukan, 3. Neraca Awal, 4. Akte Pendirian dari Notaris, 5. SK Pendirian Koperasi dari Kementerian Koperasi UMKM. Kami selaku Kontrol Sosial telah menyoroti sejumlah Koperasi sekolah yang diduga tidak memiliki legalitas. Tentunya kami menyampaikan ini dengan bertujua agar ke depan lebih baik dan lebih tertib, karena, jika dibiarkan terkesan "Koperasi Bodong" yang beroperasi di lingkungan sekolah tanpa legalitas, akan berdampak pada persoalan hukum, tutur Tomu Silaen Ketum LSM PKAP RI Kota Bekasi.
Sejumlah Kepala SMP Negeri di Kota Bekasi yang dikonfirmasi Garuda News Nusantara (GNN) mengatakan dan mengakui, bahwa Koperasi di sekolahnya belum memiliki ijin dan Badan Hukum. Mereka juga mengakui sudah lama beroperasi Koperasi di sekolahnya. Bahkan hampir semua SMP Negeri di Kota Bekasi menyediakan baju seragam siswa/i, seperti misalnya pakaian baju batik berlogo sekolah, baju batik Bekasi, Baju Koko, Baju Pramuka, Topi, Bed, Kaus Kaki dan lainnya itu. Yang setiap awal tahun ajaran dilakukan dan dipungut biayanya dari orangtua siswa dengan harga bervariasi. Antara sekolah yang satu dan lainnya itu berbeda-beda harga pakaian tersebut. Semuanya disediakan atau dibeli siswa/i dari Kooerasi Sekolah, demikian hasil investigasi GNN di lapangan.
Mencermati dugaan adanya Koperasi Bodong di SMP Negeri Kota Bekasi, pihak Kontrol Sosial baik LSM maupun Pers minta Walikota Bekasi dan pihak terkait lainnya itu untuk menyikapi masalah Koperasi di sekolah Kota Bekasi, bagaimana caranya supaya keberadaan Koperasi di sekolah memiliki Badan Hukum yang sah. Jangan ada kesan menentang kebijakan maupun aturan Kementerian Koperasi RI. Sebab sudah begitu lama Koperasi di sekolah beroperasi, namun diduga beroperasi illegal, tanpa dilindungi Badan Hukum yang resmi, ujar Firman Matondang SH Ketum LKBH LSM TIPIKOR Indonesia, Jakarta, ketika diminta tanggapannya tentang keberadaan Koperasi di sekolah yang diduga illegal. (David/Erlan/Red)
Sesuai Undang-undang (UU) Perkoperasian , wajib hukumnya memiliki Badan Usaha atau Badan Hukum. Terkait adanya Koperasi di sejumlah sekolah, tentunya tidak boleh mengabaikan ketentuan yang ada. Yang berarti wajib memiliki Badan Hukum melalui tahapan-tahapan yakni, 1. Permohonan pengakuan Koperasi Sekolah dari Dinas Koperasi, 2. Berita Acara Rapat Pembentukan, 3. Neraca Awal, 4. Akte Pendirian dari Notaris, 5. SK Pendirian Koperasi dari Kementerian Koperasi UMKM. Kami selaku Kontrol Sosial telah menyoroti sejumlah Koperasi sekolah yang diduga tidak memiliki legalitas. Tentunya kami menyampaikan ini dengan bertujua agar ke depan lebih baik dan lebih tertib, karena, jika dibiarkan terkesan "Koperasi Bodong" yang beroperasi di lingkungan sekolah tanpa legalitas, akan berdampak pada persoalan hukum, tutur Tomu Silaen Ketum LSM PKAP RI Kota Bekasi.
Sejumlah Kepala SMP Negeri di Kota Bekasi yang dikonfirmasi Garuda News Nusantara (GNN) mengatakan dan mengakui, bahwa Koperasi di sekolahnya belum memiliki ijin dan Badan Hukum. Mereka juga mengakui sudah lama beroperasi Koperasi di sekolahnya. Bahkan hampir semua SMP Negeri di Kota Bekasi menyediakan baju seragam siswa/i, seperti misalnya pakaian baju batik berlogo sekolah, baju batik Bekasi, Baju Koko, Baju Pramuka, Topi, Bed, Kaus Kaki dan lainnya itu. Yang setiap awal tahun ajaran dilakukan dan dipungut biayanya dari orangtua siswa dengan harga bervariasi. Antara sekolah yang satu dan lainnya itu berbeda-beda harga pakaian tersebut. Semuanya disediakan atau dibeli siswa/i dari Kooerasi Sekolah, demikian hasil investigasi GNN di lapangan.
Mencermati dugaan adanya Koperasi Bodong di SMP Negeri Kota Bekasi, pihak Kontrol Sosial baik LSM maupun Pers minta Walikota Bekasi dan pihak terkait lainnya itu untuk menyikapi masalah Koperasi di sekolah Kota Bekasi, bagaimana caranya supaya keberadaan Koperasi di sekolah memiliki Badan Hukum yang sah. Jangan ada kesan menentang kebijakan maupun aturan Kementerian Koperasi RI. Sebab sudah begitu lama Koperasi di sekolah beroperasi, namun diduga beroperasi illegal, tanpa dilindungi Badan Hukum yang resmi, ujar Firman Matondang SH Ketum LKBH LSM TIPIKOR Indonesia, Jakarta, ketika diminta tanggapannya tentang keberadaan Koperasi di sekolah yang diduga illegal. (David/Erlan/Red)
COMMENTS