LAMPURA, Garuda News Nusantara - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung menjelaskan ada sekitar 29 desa penerima DD dan ditambah 18 desa penerima ADD yang tersebar di 12 kecamatan di Lampung Utara yang tidak membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD. Bahkan diduga tidak menyetorkan dari RKUD ke Rekening Kas Umum Desa (RKD) yang membuat masalah itu semakin marak, demikian keterangan diperoleh dari masyarakat Lampung Utara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung Utara (Lampura) telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran (TA) 2018 yang membuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nomor. 29A/XVIII.BLP/05/2019, 24 Mei 2019 dan lampiran pemeriksaan atas sistim Pengadilan Intern Nomor. 29B/LPH/XVIII.B LP/05/2019.
BPK menemukan adanya ketidak patuhan dalam pengujian patuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bahkan terdapat 29 desa ditambah 18 desa pengguna ADD di 12 kecamatan dari 23 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, tidak menyampaikan laporan pertanggung-jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dari RKUD ke Rekening Kas Umum Desa (RKD) TA 2018, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dinilai sebesar Rp 28.107.485.303.00
Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara dan Undang Undang 15 Tahun 2006 tentang adanya Pemeriksa keuangan serta Undang Undang terkait lainya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Lampung Utara per 31 Desember 2018, demikian dikutip ungkapan BPK Kab. Lampung Utara.
Atas tidak adanya laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tersebut, diminta Bupati Lampung Utara untuk melakukan tindakan terhadap para kepala desa yang diduga membangkang itu. Salain itu juga diminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk turut mengamankan uang rakyat yang diberikan pemerintah pusat dalam meningkatkan pembangunan desa melalui Dana Desa, sekaligus mengaudit setiap desa dalam penggunaan dana tersebut, pinta warga Lampung Utara.
Juga Marwiyah selaku Ketua DPC LSM TIPIKOR INDINESIA, Lampung Utara minta kepada seluruh pihak terkait Dana Desa dan ADD untuk ikut berkiprah dalam pengamanan uang rakyat tersebut. Dikatakan, tim Lembaga Tipikor Indonesia, Lampung Utara pun ikut menyelusuri atas permasalahan 29 desa pengguna DD dan 18 desa pengguna ADD yang tidak membuat laporan pertanggung jawaban DD, ADD tersebut, ujar Ketua DPC LSM TIPIKOR INDONESIA, Kabupaten Lampung Utara, kepada Garuda News Nusantara, belum lama ini. (Tim Redaksi)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung Utara (Lampura) telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran (TA) 2018 yang membuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nomor. 29A/XVIII.BLP/05/2019, 24 Mei 2019 dan lampiran pemeriksaan atas sistim Pengadilan Intern Nomor. 29B/LPH/XVIII.B LP/05/2019.
BPK menemukan adanya ketidak patuhan dalam pengujian patuhan terhadap peraturan perundang-undangan, bahkan terdapat 29 desa ditambah 18 desa pengguna ADD di 12 kecamatan dari 23 kecamatan di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, tidak menyampaikan laporan pertanggung-jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dari RKUD ke Rekening Kas Umum Desa (RKD) TA 2018, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dinilai sebesar Rp 28.107.485.303.00
Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara dan Undang Undang 15 Tahun 2006 tentang adanya Pemeriksa keuangan serta Undang Undang terkait lainya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Lampung Utara per 31 Desember 2018, demikian dikutip ungkapan BPK Kab. Lampung Utara.
Atas tidak adanya laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tersebut, diminta Bupati Lampung Utara untuk melakukan tindakan terhadap para kepala desa yang diduga membangkang itu. Salain itu juga diminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk turut mengamankan uang rakyat yang diberikan pemerintah pusat dalam meningkatkan pembangunan desa melalui Dana Desa, sekaligus mengaudit setiap desa dalam penggunaan dana tersebut, pinta warga Lampung Utara.
Juga Marwiyah selaku Ketua DPC LSM TIPIKOR INDINESIA, Lampung Utara minta kepada seluruh pihak terkait Dana Desa dan ADD untuk ikut berkiprah dalam pengamanan uang rakyat tersebut. Dikatakan, tim Lembaga Tipikor Indonesia, Lampung Utara pun ikut menyelusuri atas permasalahan 29 desa pengguna DD dan 18 desa pengguna ADD yang tidak membuat laporan pertanggung jawaban DD, ADD tersebut, ujar Ketua DPC LSM TIPIKOR INDONESIA, Kabupaten Lampung Utara, kepada Garuda News Nusantara, belum lama ini. (Tim Redaksi)
COMMENTS