TULANGBAWANG BARAT, Garuda News Nusantara - Penggunaan Dana Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Tahun 2018 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, diduga tidak mempedomani aturan Juklak dan Juknis Bos yang telah diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2018.
Berdasarkan hasil Pantauan Tim Garuda News Nusantara Selasa (29/10) "Sri Mustika Ningsih S.Pd", selaku Kepala SMPN I Tumijajar saat ditemui dalam ruangannya terkaid penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Tahun 2018, terkesan menutupi segala bentuk penggunaan dana Bos tahun tersebut.
"Sri Mustika Ningsih S.Pd, selaku Kepala SMPN I Tumijajar yang notabennya kurang lebih (3) Tiga Tahun menjabat selaku Kepala SMPN I Tumijajar, cuma hanya mampu menjelaskan jumlah siswa sekolah Tahun 2018, kurang lebih 800 siswa pendidik.
Penyampaian Kepala SMPN I Tumijajar didampingi langsung oleh Bendahara Sekolah, "Namun, keduanya terkesan menutupi Penggunaan Dana Bos Tahun 2018, dengan ucapan Bahasa "Saya lupa, dan tidak ingin sekolahnya diberitakan.
Ucapan senada disampaikan Bendahara Sekolah, "saya lupa, dan harus melihat data laporan penggunaan Bos tahun 2018, serta ijin dari Kepala Sekolah SMPN I Tumijajar, yang saat itu sedang pamit untuk melakukan sholat Zuhur, seusai kepsek kembali kedalam ruangan kantor, bendahara bergegas keluar ruangan dan tidak kunjung datang "Alias" pergi untuk menghindari wartawan.
'Berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam Pelaporan Penggunaan Keuangan Bos SMPN I Tumijajar tahun 2018, Setiap Pencairan Triwulan I,II,III, dan Triwulan Ke- IV, SMPN I Tumijajar melakukan Pelaporan Perawatan Rehab Ringan Sekolah pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat, dengan dana yang cukup pantastis besar.
Diduga Laporan Fiktip tahun 2018, SMPN I Tumijajar terkesan ditutupi oleh para Tim Monitoring Dinas Pendidikan serta lemahnya Pengawasan Fungsi Pembinaan Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Menurut Andika Selaku Ketua Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GAK) serta sekalis Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung, menyoroti "Bukti" Pelaporan Penggunaan Bos Tahun 2018, SMPN I Tumijajar, pada Kemendikbud terkesan beraroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Lebih jauh "Andika" memaparkan penggunaan 5 % dari Dana Bos SMPN I Tumijajar tahun 2018, bila memang diperuntukkan dengan benar dan tepat sasaran, tentunya Chat fisik bangunan sekolah tersebut sampai tahun 2019, masih tetap bagus, Namun fakta yang ada Pintu ruang Sekolah para Siswa belajar sudah ada yang jebol alias rusak tidak diperbaiki oleh Kepala SMPN I Tumijajar.
Selaku Sosial Kontrol Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GAK) Provinsi Lampung "Andika" berharap kepada Bupati Tulangbawang Barat, dan Jajarannya agar "Tegas" dalam menjalankan tugas fungsi dan pengawasan terhadap Anggaran Bantuan Sekolah (Bos) diruang lingkup Kabupaten Tulangbawang Barat, agar tepat sasaran untuk kemajuan anak bangsa "tegasnya. (Bandarudin/Tim)
Berdasarkan hasil Pantauan Tim Garuda News Nusantara Selasa (29/10) "Sri Mustika Ningsih S.Pd", selaku Kepala SMPN I Tumijajar saat ditemui dalam ruangannya terkaid penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Tahun 2018, terkesan menutupi segala bentuk penggunaan dana Bos tahun tersebut.
"Sri Mustika Ningsih S.Pd, selaku Kepala SMPN I Tumijajar yang notabennya kurang lebih (3) Tiga Tahun menjabat selaku Kepala SMPN I Tumijajar, cuma hanya mampu menjelaskan jumlah siswa sekolah Tahun 2018, kurang lebih 800 siswa pendidik.
Penyampaian Kepala SMPN I Tumijajar didampingi langsung oleh Bendahara Sekolah, "Namun, keduanya terkesan menutupi Penggunaan Dana Bos Tahun 2018, dengan ucapan Bahasa "Saya lupa, dan tidak ingin sekolahnya diberitakan.
Ucapan senada disampaikan Bendahara Sekolah, "saya lupa, dan harus melihat data laporan penggunaan Bos tahun 2018, serta ijin dari Kepala Sekolah SMPN I Tumijajar, yang saat itu sedang pamit untuk melakukan sholat Zuhur, seusai kepsek kembali kedalam ruangan kantor, bendahara bergegas keluar ruangan dan tidak kunjung datang "Alias" pergi untuk menghindari wartawan.
'Berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam Pelaporan Penggunaan Keuangan Bos SMPN I Tumijajar tahun 2018, Setiap Pencairan Triwulan I,II,III, dan Triwulan Ke- IV, SMPN I Tumijajar melakukan Pelaporan Perawatan Rehab Ringan Sekolah pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat, dengan dana yang cukup pantastis besar.
Diduga Laporan Fiktip tahun 2018, SMPN I Tumijajar terkesan ditutupi oleh para Tim Monitoring Dinas Pendidikan serta lemahnya Pengawasan Fungsi Pembinaan Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Menurut Andika Selaku Ketua Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GAK) serta sekalis Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung, menyoroti "Bukti" Pelaporan Penggunaan Bos Tahun 2018, SMPN I Tumijajar, pada Kemendikbud terkesan beraroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Lebih jauh "Andika" memaparkan penggunaan 5 % dari Dana Bos SMPN I Tumijajar tahun 2018, bila memang diperuntukkan dengan benar dan tepat sasaran, tentunya Chat fisik bangunan sekolah tersebut sampai tahun 2019, masih tetap bagus, Namun fakta yang ada Pintu ruang Sekolah para Siswa belajar sudah ada yang jebol alias rusak tidak diperbaiki oleh Kepala SMPN I Tumijajar.
Selaku Sosial Kontrol Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GAK) Provinsi Lampung "Andika" berharap kepada Bupati Tulangbawang Barat, dan Jajarannya agar "Tegas" dalam menjalankan tugas fungsi dan pengawasan terhadap Anggaran Bantuan Sekolah (Bos) diruang lingkup Kabupaten Tulangbawang Barat, agar tepat sasaran untuk kemajuan anak bangsa "tegasnya. (Bandarudin/Tim)
COMMENTS