BEKASI, Garuda News Nusantara - Surat Edran yang tidak pakai nomor dari Ketua RW 09 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menimbulkan keresahan bagi warga khususnya bagi pemilik mobil di lingkungan itu. Ketua RW 09 itu melakukan pemungutan kepada pemilik mobil sebesar Rp 15 ribu/unit mobil, yang dinilai tidak punya dasar hukum. Oleh karena itulah masalah tersebut diinformasikan kepada DR. H. Rahmat Effendi Walikota Bekasi.
Ketua RW 09 (Mulyono) merencanakan dalam pemungutan iuran untuk pemilik kendaraan mobil itu untuk tahun Januari 2020. Keresahan warga RW 09 Kelurahan Bojong Menteng itu, karena dinilai sangat arogan, sebab pemilik mobil memarkir mobil di rumah atau garasi masing-masing, kenapa harus dipungut iuran, ada apa. Kemudian, jika pemungutan itu berjalan nanti dan terjadi masalah kehilangan kenderaan mobil tersebut, apakah Ketua RW menggantinya? Kata warga setempat.
Sejumlah pemilik mobil yang dihubungi Media Garuda News Nusantara minta konfirmasinya tentang adanya pungutan iuran mobil tersebut mengatakan, mereka menolak pemungutan iuran tersebut, karena menurut mereka (Warga red) rencana Ketua RW 09 itu tidak punya dasar hukum. Oleh karena itu mereka juga mengatakan, tidak akan membayar semua bentuk pungutan di lingkungan RW 09, biarlah kami bakar sendiri sampah rumah kami, tutur salah seorang warga kepada Garuda News Nusantara Sabtu (02/11).
Sesuai data yang dikutip dari Surat Edaran Ketua RW 09, Kelurahan Bojong Menteng itu menunjukan jumlah mobil di lingkungan RW 09 sebanyak 141 unit dengan rincian di RT 01 sebanyak 15 unit mobil ditambah 2 mobil progresif, RT 02 sebanyak 17 unit mobil, RT 03 sebanyak 17 mobil ditambah 4 unit progressif, RT 04 sebanyak 18 unit mobil ditambah 4 unit mobil progresif, RT 05 sebanyak 25 unit mobil, RT 06 sebanyak 12 unit mobil, RT 07 sebanyak 15 unit mobil ditambah 2 progresif, RT 08 sebanyak 9 unit mobil ditambah 1 unit mobil progresif. Berbeda iuran mobil progresif hanya dipungut sebesar Rp 5 ribu/unit, demikian keterangan yang dikutip dari surat edaran Ketua RW 09 tersebut.
Anehnya, Ketua RW 09 Kelurahan Bojong Menteng tersebut memungut iuran parkir mobil, sementara pemilik mobil memarkir mobilnya di rumahnya, tetapi dipungut iurannya. Dikatakan warga, jika tindakan Ketua RW ini dibiarkan, bukan tidak mungkin nanti motor, Televisi pun akan dipungut iurannya. Ketua RW merencanakan akan menaikan iuran bulanan yang sudah berjalan selama ini dipungut sebesar Rp 50 ribu/KK yang disebut untuk pembayaran sampah rumah, Satpam (Keamanan) dan Ibu PKK.
Diminta kepada DR. H. Rahmat Effendi Walikota Bekasi, untuk melakukan tindakan kepada bawahannya yang diduga telah meresahkan warganya. Karena membuat aturan yang tidak masuk akal masyarakat atau warga lingkungan RW 09 Kelurahan Bojong Menteng, kata salah seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya. Ketika permasalahan itu akan dikonfirmasikan kepada Mulyono Ketua RW 09 yang dihubungi melalui telepon selulernya, namun tidak bersedia mengangkat. (Red)
Ketua RW 09 (Mulyono) merencanakan dalam pemungutan iuran untuk pemilik kendaraan mobil itu untuk tahun Januari 2020. Keresahan warga RW 09 Kelurahan Bojong Menteng itu, karena dinilai sangat arogan, sebab pemilik mobil memarkir mobil di rumah atau garasi masing-masing, kenapa harus dipungut iuran, ada apa. Kemudian, jika pemungutan itu berjalan nanti dan terjadi masalah kehilangan kenderaan mobil tersebut, apakah Ketua RW menggantinya? Kata warga setempat.
Sejumlah pemilik mobil yang dihubungi Media Garuda News Nusantara minta konfirmasinya tentang adanya pungutan iuran mobil tersebut mengatakan, mereka menolak pemungutan iuran tersebut, karena menurut mereka (Warga red) rencana Ketua RW 09 itu tidak punya dasar hukum. Oleh karena itu mereka juga mengatakan, tidak akan membayar semua bentuk pungutan di lingkungan RW 09, biarlah kami bakar sendiri sampah rumah kami, tutur salah seorang warga kepada Garuda News Nusantara Sabtu (02/11).
Sesuai data yang dikutip dari Surat Edaran Ketua RW 09, Kelurahan Bojong Menteng itu menunjukan jumlah mobil di lingkungan RW 09 sebanyak 141 unit dengan rincian di RT 01 sebanyak 15 unit mobil ditambah 2 mobil progresif, RT 02 sebanyak 17 unit mobil, RT 03 sebanyak 17 mobil ditambah 4 unit progressif, RT 04 sebanyak 18 unit mobil ditambah 4 unit mobil progresif, RT 05 sebanyak 25 unit mobil, RT 06 sebanyak 12 unit mobil, RT 07 sebanyak 15 unit mobil ditambah 2 progresif, RT 08 sebanyak 9 unit mobil ditambah 1 unit mobil progresif. Berbeda iuran mobil progresif hanya dipungut sebesar Rp 5 ribu/unit, demikian keterangan yang dikutip dari surat edaran Ketua RW 09 tersebut.
Anehnya, Ketua RW 09 Kelurahan Bojong Menteng tersebut memungut iuran parkir mobil, sementara pemilik mobil memarkir mobilnya di rumahnya, tetapi dipungut iurannya. Dikatakan warga, jika tindakan Ketua RW ini dibiarkan, bukan tidak mungkin nanti motor, Televisi pun akan dipungut iurannya. Ketua RW merencanakan akan menaikan iuran bulanan yang sudah berjalan selama ini dipungut sebesar Rp 50 ribu/KK yang disebut untuk pembayaran sampah rumah, Satpam (Keamanan) dan Ibu PKK.
Diminta kepada DR. H. Rahmat Effendi Walikota Bekasi, untuk melakukan tindakan kepada bawahannya yang diduga telah meresahkan warganya. Karena membuat aturan yang tidak masuk akal masyarakat atau warga lingkungan RW 09 Kelurahan Bojong Menteng, kata salah seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya. Ketika permasalahan itu akan dikonfirmasikan kepada Mulyono Ketua RW 09 yang dihubungi melalui telepon selulernya, namun tidak bersedia mengangkat. (Red)
COMMENTS