BATAM, Garuda News Nusantara - Joni Marbun pengiat sosial angkat bicara, meminta Kapolda Kepulauan Riau untuk mengusut tuntas pemilik kapal dan pemberi perintah bagi para pelaku penyeludupan Benih Udang Lobster yang diduga berinisial AH dapat di proses sampai ke Pengadilan. Kata Joni, Senin, (11/11/2019).
Saya acungkan Jempol kepada Jajaran aparat Ditpolair Polda Kepri, bertindak sangat cepat dan tidak gegabah, hingga berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyeludup Baby Lobster yang di lindungi Pemerintah Indonesia. Ungkap Joni.
Dimana penangkapan bagi para pelaku dilakukan diperairan Batam yang berinisial Ny sebagai Nahkoda, MZ, RH, dan JA sebagai ABK Warga Batam.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit kapal tempel merk Mercury ukuran 4 x 300 PK, beserta 44 Kotak Udang Baby Lobster.
Isi dalam satu kotak 28 kantong Plastik. Masing masing kantong plastik berisikan 200 Ekor Benih Udang Lobster tanpa di barengin dengan dokumen-dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia. Kata Joni.
Ada 2 jenis Udang Lobster yang berhasil diamankan Polda Kepri, yaitu jenis Mutiara dan Pasir, dalam hal ini kerugian negara telah terselamatkan sebesar 66 Milyard Rupiah. Ujarnya.
kalaulah tadinya baby lobster tersebut berhasil di seludupkan oleh para pelaku keluar negeri, berapa besar kerugian negara kita, dan itu juga salah satu sumber penghasilan di Negara kita. Ujar Joni.
Untung saja aparat Ditpolair Polda Kepri dengan sigap, tanggap, dan bertindak cepat, sehingga dapat menggagalkan aksi para penyeludup baby lobster tersebut.
Hal ini sangat diapresiasi oleh penggiat sosial atas keberhasilan Ditpolair Polda Kepri. Untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, diharapkan dapat melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kata Joni.
Menurut Joni, "pemilik kapal dan pemberi perintah untuk penyeludupan baby lobster itu, juga harus di usut tuntas."
"Diduga oknum AH pemilik kapal dan penyeludup Benih Udang Lobter ini juga sangat dekat dengan beberapa oknum, dan cukup lihai dalam menjalankan bisnis gelapnya."
Untuk itu hukum harus ditegakkan, yang salah tetap bersalah. Kami juga berharap, agar Kapolda Kepulauan Riau memberantas para pelaku penyeludupan sampai ke akar-akarnya, serta dapat memperhatikan kasus tersebut hingga di proses ke pengadilan. Pungkas Joni Marbun. (Sil)
Saya acungkan Jempol kepada Jajaran aparat Ditpolair Polda Kepri, bertindak sangat cepat dan tidak gegabah, hingga berhasil mengamankan 4 orang pelaku penyeludup Baby Lobster yang di lindungi Pemerintah Indonesia. Ungkap Joni.
Dimana penangkapan bagi para pelaku dilakukan diperairan Batam yang berinisial Ny sebagai Nahkoda, MZ, RH, dan JA sebagai ABK Warga Batam.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit kapal tempel merk Mercury ukuran 4 x 300 PK, beserta 44 Kotak Udang Baby Lobster.
Isi dalam satu kotak 28 kantong Plastik. Masing masing kantong plastik berisikan 200 Ekor Benih Udang Lobster tanpa di barengin dengan dokumen-dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia. Kata Joni.
Ada 2 jenis Udang Lobster yang berhasil diamankan Polda Kepri, yaitu jenis Mutiara dan Pasir, dalam hal ini kerugian negara telah terselamatkan sebesar 66 Milyard Rupiah. Ujarnya.
kalaulah tadinya baby lobster tersebut berhasil di seludupkan oleh para pelaku keluar negeri, berapa besar kerugian negara kita, dan itu juga salah satu sumber penghasilan di Negara kita. Ujar Joni.
Untung saja aparat Ditpolair Polda Kepri dengan sigap, tanggap, dan bertindak cepat, sehingga dapat menggagalkan aksi para penyeludup baby lobster tersebut.
Hal ini sangat diapresiasi oleh penggiat sosial atas keberhasilan Ditpolair Polda Kepri. Untuk memberikan efek jera bagi para pelaku, diharapkan dapat melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kata Joni.
Menurut Joni, "pemilik kapal dan pemberi perintah untuk penyeludupan baby lobster itu, juga harus di usut tuntas."
"Diduga oknum AH pemilik kapal dan penyeludup Benih Udang Lobter ini juga sangat dekat dengan beberapa oknum, dan cukup lihai dalam menjalankan bisnis gelapnya."
Untuk itu hukum harus ditegakkan, yang salah tetap bersalah. Kami juga berharap, agar Kapolda Kepulauan Riau memberantas para pelaku penyeludupan sampai ke akar-akarnya, serta dapat memperhatikan kasus tersebut hingga di proses ke pengadilan. Pungkas Joni Marbun. (Sil)
COMMENTS