BEKASI, Garuda News Nusantara – Terkait rotasi mutasi terhadap 230 pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, terdapat tiga orang diantaranya mendapatkan promosi Eselon II yang dilakukan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mulai mendapat sorotan.
Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan, R. Meggi Brotodiharjo mengatakan, soal Assessment jangan dijadikan alat untuk pembenaran penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara like-Dislike apalagi sampai dijadikan ATM. Menurut Meggi, soal rotasi dan mutasi 230 Pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang dilakukan Bupati Bekasi memang masih menyisahkan berbagai pertanyaan banyak pihak. Sebab, sampai saat ini, pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum juga mengeluarkan rekomendasi soal Open Bidding dan penjelasan soal keabsahan Pansel Open Bidding tersebut. “Sekarang tahu-tahu kok di Pemkab Bekasi sudah ada mutasi, rotasi dan promosi jabatan lagi, sehingga hal ini patut dipertanyakan kepada KASN tentang keabsahannya,” tegas Meggi, Jumat (1/11/2019).
Diharapkan, terkait mutasi dan rotasi di lingkungan Pemkab Bekasi, tidak ada yang namanya penempatan pesanan jabatan, tapi betul-betul karena kebutuhan organisasi. Namun persoalan Open Bidding kuat dugaan bahwa kebutuhan organisasi berjalan bersamaan dengan penempatan pesanan jabatan. “Ibarat orang belanja online kalo uang sudah diterima jadi harus dikirim dan diberi barangnya pokonya jangan sampai terjadi. Assessment jangan dijadikan alat untuk pembenaran penempatan ASN secara like-Dislike apalagi dijadikan ATM,” kata Meggi.
Rotasi dan mutasi ASN dilingkungan Pemkab Bekasi itu kewenangan Kepala Daerah, tetapi harus jeli dan ikuti peraturan yang ada soal mana ASN yang layak atau tidak yang bakal ditempatkan di masing-masing instansi. “Selain itu, kecakapan atau disiplin ilmu, Daftar Urutan Kepegawaian (DUK), lama kerja tahun mulai bekerja dan pengalaman kerja juga usia di birokrasi,” jelas Meggi.
Dikatakan Meggi, rotasi dan mutasi ASN itu memang sudah biasa dilakukan dalam sistem penempatan kepegawaian. Hanya saja, sebagai seorang top leader yang memiliki otoritas melakukan rotasi dan mutasi harus benar-benar mampu melihat kapasitas, kapabilitas dan kompetensi bawahannya.
“Jangan sampai Bupati Bekasi, menempatkan ASN asal-asalan atau karena pesanan. Sebab, birokrasi Pemerintah ini butuh orang yang mumpuni dan bisa kerja, sehingga bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal, bukan duduk karena pesanan,” sindir Meggi.
Harusnya tambah Meggi, rotasi dan mutasi itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengacu pada prinsip the right man in the right pleace serta berpedoman kepada assessment yang benar. Tapi, jika dilakukan sebaliknya maka, Pemkab Bekasi ini tidak pernah akan berubah, kata Meggi mengakhiri. (David/Red)
Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan, R. Meggi Brotodiharjo mengatakan, soal Assessment jangan dijadikan alat untuk pembenaran penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara like-Dislike apalagi sampai dijadikan ATM. Menurut Meggi, soal rotasi dan mutasi 230 Pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang dilakukan Bupati Bekasi memang masih menyisahkan berbagai pertanyaan banyak pihak. Sebab, sampai saat ini, pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum juga mengeluarkan rekomendasi soal Open Bidding dan penjelasan soal keabsahan Pansel Open Bidding tersebut. “Sekarang tahu-tahu kok di Pemkab Bekasi sudah ada mutasi, rotasi dan promosi jabatan lagi, sehingga hal ini patut dipertanyakan kepada KASN tentang keabsahannya,” tegas Meggi, Jumat (1/11/2019).
Diharapkan, terkait mutasi dan rotasi di lingkungan Pemkab Bekasi, tidak ada yang namanya penempatan pesanan jabatan, tapi betul-betul karena kebutuhan organisasi. Namun persoalan Open Bidding kuat dugaan bahwa kebutuhan organisasi berjalan bersamaan dengan penempatan pesanan jabatan. “Ibarat orang belanja online kalo uang sudah diterima jadi harus dikirim dan diberi barangnya pokonya jangan sampai terjadi. Assessment jangan dijadikan alat untuk pembenaran penempatan ASN secara like-Dislike apalagi dijadikan ATM,” kata Meggi.
R. Meggi Brotodiharjo |
Dikatakan Meggi, rotasi dan mutasi ASN itu memang sudah biasa dilakukan dalam sistem penempatan kepegawaian. Hanya saja, sebagai seorang top leader yang memiliki otoritas melakukan rotasi dan mutasi harus benar-benar mampu melihat kapasitas, kapabilitas dan kompetensi bawahannya.
“Jangan sampai Bupati Bekasi, menempatkan ASN asal-asalan atau karena pesanan. Sebab, birokrasi Pemerintah ini butuh orang yang mumpuni dan bisa kerja, sehingga bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal, bukan duduk karena pesanan,” sindir Meggi.
Harusnya tambah Meggi, rotasi dan mutasi itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengacu pada prinsip the right man in the right pleace serta berpedoman kepada assessment yang benar. Tapi, jika dilakukan sebaliknya maka, Pemkab Bekasi ini tidak pernah akan berubah, kata Meggi mengakhiri. (David/Red)
COMMENTS