BEKASI, Garuda News Nusantara - Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) SD Negeri Cipayung 03 berlokasi di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Karena terlihat pemasangan fondasi dan slop menggunakan Batu Bata merah, sehingga dinilai proyek tersebut tidak punya kekuatan. Selain itu diduga juga dalam pembangunan itu tidak diawasi dari dinas terkait.
Proyek pembangunan gedung SD Negeri Cipayung 03 itu menyerap anggaran sebesar Rp 1.028.766.000,- sumber dana dari APBD Kabupaten Bekasi TA 2019, dengan waktu pelaksanaan 116 hari kalender. Nomor Kontrak: 692.3/F15-250/SPP/BGN/DPUPR/2019 yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Astria Graha. Mulai pelaksanaan 16 Agustus s/d 09 Desember 2019. Namun diduga dikerjakan asal-asalan.
Proyek itu kondisi pekerjaannya sudah sekitar 60 persen. Diprediksi pekerjaan itu dapat diselesaikan hingga akhir Desember 2019, jika tidak ada instruksi dari Dinas PUPR untuk membongkar bangunan kembali dan memasang material sesuai dengan RAB. Diminta pihak Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk memberikan tegoran kepada CV. Astria Graha dan sekaligus memerintahkan membongkar dan memperbaiki pekerjaan yang diduga dibangun asal jadi itu.
Sebab, jika dibiarkan keadaan bangunan RKB SD Negeri Cipayung 03 itu, bukan tidak mungkin menimbulkan masalah kemudian hari, karena diduga tidak profesional pelaksanaan pekerjaannya. Mencermati keadaan bangunan sangat dikhawatirkan tidak punya kekuatan, karena terlihat tidak ada pemasangan batu kali untuk fondasi dan slop bangunan tersebut. Tampaknya kendati demikian pelaksanaan pekerjaan pembangunan RKB SD Negeri Cipayung 03, namun pihak dinas terkait seperti membiarkan.
Oleh karena itulah diminta Bupati Kabupaten Bekasi untuk turun ke lokasi menyaksikan secara langsung, tutur warga Desa Cipayung saat diminta tanggapannya seputar pembangunan RKB SD tersebut. Ketika maslah itu akan dikonfirmasikan kepada H. Adi selaku pelaksana proyek yang dihubungi melalui telepon genggamnya namun tidak mau mengangkat. (Tim Redaksi)
Proyek pembangunan gedung SD Negeri Cipayung 03 itu menyerap anggaran sebesar Rp 1.028.766.000,- sumber dana dari APBD Kabupaten Bekasi TA 2019, dengan waktu pelaksanaan 116 hari kalender. Nomor Kontrak: 692.3/F15-250/SPP/BGN/DPUPR/2019 yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Astria Graha. Mulai pelaksanaan 16 Agustus s/d 09 Desember 2019. Namun diduga dikerjakan asal-asalan.
Proyek itu kondisi pekerjaannya sudah sekitar 60 persen. Diprediksi pekerjaan itu dapat diselesaikan hingga akhir Desember 2019, jika tidak ada instruksi dari Dinas PUPR untuk membongkar bangunan kembali dan memasang material sesuai dengan RAB. Diminta pihak Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk memberikan tegoran kepada CV. Astria Graha dan sekaligus memerintahkan membongkar dan memperbaiki pekerjaan yang diduga dibangun asal jadi itu.
Sebab, jika dibiarkan keadaan bangunan RKB SD Negeri Cipayung 03 itu, bukan tidak mungkin menimbulkan masalah kemudian hari, karena diduga tidak profesional pelaksanaan pekerjaannya. Mencermati keadaan bangunan sangat dikhawatirkan tidak punya kekuatan, karena terlihat tidak ada pemasangan batu kali untuk fondasi dan slop bangunan tersebut. Tampaknya kendati demikian pelaksanaan pekerjaan pembangunan RKB SD Negeri Cipayung 03, namun pihak dinas terkait seperti membiarkan.
Oleh karena itulah diminta Bupati Kabupaten Bekasi untuk turun ke lokasi menyaksikan secara langsung, tutur warga Desa Cipayung saat diminta tanggapannya seputar pembangunan RKB SD tersebut. Ketika maslah itu akan dikonfirmasikan kepada H. Adi selaku pelaksana proyek yang dihubungi melalui telepon genggamnya namun tidak mau mengangkat. (Tim Redaksi)
COMMENTS