LAMPURA, Garuda News Nusantara - Pemerintah pusat beberapa tahun belakangan ini telah mengalokasikan dana untuk seluruh desa di tanah air, yang disebut namanya Dana Desa (DD). Namun dalam pencairan dana tersebut sering bermasalah dan terlambat mengakibatkan skedul rencana kerja desa amburadul. Kejadian itu terjadi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Provinsi Lampung. Tidak diketahui jelas alasannya sehingga pengucuran DD tahap demi tahap selalu bermasalah, khususnya pengucuran DD Tahun Anggaran (TA) 2018. Bahkan, diduga ada 19 desa yang belum membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Anggaran Dana Desa di 24 desa belum melaporkan LPJ-nya sampai sekarang, demikian keterangan dihimpun di Pemkab. LAMPURA.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran (TA) 2018 didasarkan pada PMK Nomor 60/ PMK.97/2017 Sebagaimna telah diubah terahir menjadi PMK 122/PMK 07/2018 Tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2018, tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Lampung Utara khususnya Tahun Anggaran 2018, dan mengenai penetapan besaran Pagu Dana Desa yang akan diterima penerintah Kabupaten Lampung Utara tertuang dalam PMK Nomor 226/PMK.07/2017 serta Perbup Nomor 5 tahun 2018.
Berdasarkan PMK tersebut diketahui Pagu Dana Desa yang akan diterima Kabupaten Lampung Utara Sebesar Rp. 215 481.580.000 dengan desa penerima berjumblah 232 desa. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan hasil komfirmasi kepada 232 desa penerima DD dan ADD, menujukan permasalahan penyelenggara DD dan ADD sebagai berikut.
Dari hasil komfirmasi didapatkan data, bahwa sampai dengan pemeriksaan terahir diketahui masih terdapat 29 desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) DD TA 2018 Kepada Dinas Pemberdayaan Masarakat dan Desa (DPMD) dengan nilai sebesat Rp 28 107.485.303.00. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara terlambat menyalurkan DD Tahap. I, II dan III. Pada tahap I terjadi keterlambatan kepada 232 Desa. Kemudian pada tahap II terjadi keterlambatan pada 231 desa. Sementra pada tahap ke III terjadi keterlambatan pada 201 desa
Anehnya, pencairan DD ditangguhan ke salah satu desa tanpa ada usulan Aparat Fungsional Daerah. Hasil pemeriksaan DD diketahui bahwa ada Dana Desa yang ditahan pencairannya pada tahap II dan III tampa adanya usulan Aparat Fungsional Daerah pada desa. Hasil konfirmasi Kepada DPMD diketahui masih terdapat 19 desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban ADD TA 2018 dengan nilai Rp.1.416.608.574,-
Kerapnya terjadi permasalahan pencairan DD dan ADD di Kabupaten Lampung Utara menjadi bahan pergunjingan di kalangan masyarakat. Sebab, banyak orang berprediksi bahwa ada dugaan unsur kesengajaan penundaan pengucuran dana tersebut. Karena besarnya uang itu, khususnya Dana Desa dari Pemerintah Pusat yang dinilai cukup besar, dan bila mengendap sebentar di salah satu Bank dan dapat dibayangkan berapa besar bunganya yang akan dinikmati oknum-oknum, kelompok atau golongan tertentu. Oleh karena itu diminta Bupati Kabupaten Lampung Utara, harus bertanggung jawab dan sekaligus menindak bawahannya yang diduga nakal mempermainkan anggaran tersebut. Tutur salah seorang warga Lampura.
Juga diminta kepada Inspektorat, Kejaksaan, Petugas Tipikor Lampung Utara dan pihak terkait lainnya, untuk mengawasi dan menelusuri atas permasalahan DD dan ADD di Kabupaten Lampung Utara. Di tempat terpisah juga Ketua DPC LSM TIPIKOR INDONESIA, Lampung Utara (Marwiyah) yang bekerja sama dengan Ketua DPD LSM TIPIKOR INDONESIA Provinsi Lampung (Gunawan) akan terus menelusuri permasalahan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Kab. Lampung Utara tersebut, ujar Marwiyah saat diminta komentarnya seputar masalah DD dan ADD tersebut. (Tim Redaksi)
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran (TA) 2018 didasarkan pada PMK Nomor 60/ PMK.97/2017 Sebagaimna telah diubah terahir menjadi PMK 122/PMK 07/2018 Tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 tahun 2018, tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Lampung Utara khususnya Tahun Anggaran 2018, dan mengenai penetapan besaran Pagu Dana Desa yang akan diterima penerintah Kabupaten Lampung Utara tertuang dalam PMK Nomor 226/PMK.07/2017 serta Perbup Nomor 5 tahun 2018.
Berdasarkan PMK tersebut diketahui Pagu Dana Desa yang akan diterima Kabupaten Lampung Utara Sebesar Rp. 215 481.580.000 dengan desa penerima berjumblah 232 desa. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan hasil komfirmasi kepada 232 desa penerima DD dan ADD, menujukan permasalahan penyelenggara DD dan ADD sebagai berikut.
Dari hasil komfirmasi didapatkan data, bahwa sampai dengan pemeriksaan terahir diketahui masih terdapat 29 desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) DD TA 2018 Kepada Dinas Pemberdayaan Masarakat dan Desa (DPMD) dengan nilai sebesat Rp 28 107.485.303.00. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara terlambat menyalurkan DD Tahap. I, II dan III. Pada tahap I terjadi keterlambatan kepada 232 Desa. Kemudian pada tahap II terjadi keterlambatan pada 231 desa. Sementra pada tahap ke III terjadi keterlambatan pada 201 desa
Anehnya, pencairan DD ditangguhan ke salah satu desa tanpa ada usulan Aparat Fungsional Daerah. Hasil pemeriksaan DD diketahui bahwa ada Dana Desa yang ditahan pencairannya pada tahap II dan III tampa adanya usulan Aparat Fungsional Daerah pada desa. Hasil konfirmasi Kepada DPMD diketahui masih terdapat 19 desa yang belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban ADD TA 2018 dengan nilai Rp.1.416.608.574,-
Kerapnya terjadi permasalahan pencairan DD dan ADD di Kabupaten Lampung Utara menjadi bahan pergunjingan di kalangan masyarakat. Sebab, banyak orang berprediksi bahwa ada dugaan unsur kesengajaan penundaan pengucuran dana tersebut. Karena besarnya uang itu, khususnya Dana Desa dari Pemerintah Pusat yang dinilai cukup besar, dan bila mengendap sebentar di salah satu Bank dan dapat dibayangkan berapa besar bunganya yang akan dinikmati oknum-oknum, kelompok atau golongan tertentu. Oleh karena itu diminta Bupati Kabupaten Lampung Utara, harus bertanggung jawab dan sekaligus menindak bawahannya yang diduga nakal mempermainkan anggaran tersebut. Tutur salah seorang warga Lampura.
Juga diminta kepada Inspektorat, Kejaksaan, Petugas Tipikor Lampung Utara dan pihak terkait lainnya, untuk mengawasi dan menelusuri atas permasalahan DD dan ADD di Kabupaten Lampung Utara. Di tempat terpisah juga Ketua DPC LSM TIPIKOR INDONESIA, Lampung Utara (Marwiyah) yang bekerja sama dengan Ketua DPD LSM TIPIKOR INDONESIA Provinsi Lampung (Gunawan) akan terus menelusuri permasalahan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Kab. Lampung Utara tersebut, ujar Marwiyah saat diminta komentarnya seputar masalah DD dan ADD tersebut. (Tim Redaksi)
COMMENTS