TULANG BAWANG, Garuda News Nusantara - Proyek Pembangunan Pelengkap Jalan pemasangan Box Culvert, di Kampung Ringin Sari Dwi Mulyo, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Tahun Anggaran (TA) 2019, diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Karena pembuatan Box Culvert tersebut dikerjakan sendiri dan bukan pakai material pabrikan, sehingga diragukan kualitasnya, tutur salah seorang warga Tuba.
Dikatakan, Box Culvert pabrikan sudah terjamin kualitasnya dan adukan semenyapun sudah ada standartnya misalnya K350. Jika dikerjakan sendiri siapa yang tahu ukuran adukannya. Jaman sekarang untuk pemasangan Box Culvert maupun U-ditch (untuk saluran) tinggal pesan dari perusahaan yang sudah ditentukan Direksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR), tidak bisa asal dibuat begitu saja, kata warga Tuba itu.
Pelaksanaan Proyek Box Culvert, yang dikerjakan CV. REGEJ PASUNDAN Lampung, dalam Papan nama proyek menyerap anggaran sebesar Rp 198 juta lebih dengan Nomor SPK : 02/ SP/Paket PLP.15.APBDP/V.3/TB/X/2019, dengan waktu pelaksanaan mulai 28 Oktober hingga 11 Desember 2019. ''Lalu dijelaskan kembali dalam papan nama proyek, SPPBJ: 01/SPPBJ/PLP.15.APBDP/V.3/TB/X/2019, dengan sampai batas waktu pelaksana kerja 45 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 28 Oktober sampai 11 Desember 2019.
Menurut Keterangan warga pengguna jalan dan yang enggan disebut namanya dan mengatakan, bahwa proyek Pembangunan Box Culvert, di Kampung Ringin Sari Dwi Mulyo, proyek dari DPUPR Tulang Bawang diduga tidak tepat sasaran. Ketika hal ini akan dikonfirmasikan kepada pihak PPTK dan PPK maupun Pengguna Anggara (PA) Dinas PUPR, tidak pernah berhasil, selalu nihil. Karena pejabatnya selalu sedang keluar dan tidak berada di tempat. (Tim/Bandarudin)
Dikatakan, Box Culvert pabrikan sudah terjamin kualitasnya dan adukan semenyapun sudah ada standartnya misalnya K350. Jika dikerjakan sendiri siapa yang tahu ukuran adukannya. Jaman sekarang untuk pemasangan Box Culvert maupun U-ditch (untuk saluran) tinggal pesan dari perusahaan yang sudah ditentukan Direksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR), tidak bisa asal dibuat begitu saja, kata warga Tuba itu.
Pelaksanaan Proyek Box Culvert, yang dikerjakan CV. REGEJ PASUNDAN Lampung, dalam Papan nama proyek menyerap anggaran sebesar Rp 198 juta lebih dengan Nomor SPK : 02/ SP/Paket PLP.15.APBDP/V.3/TB/X/2019, dengan waktu pelaksanaan mulai 28 Oktober hingga 11 Desember 2019. ''Lalu dijelaskan kembali dalam papan nama proyek, SPPBJ: 01/SPPBJ/PLP.15.APBDP/V.3/TB/X/2019, dengan sampai batas waktu pelaksana kerja 45 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 28 Oktober sampai 11 Desember 2019.
Menurut Keterangan warga pengguna jalan dan yang enggan disebut namanya dan mengatakan, bahwa proyek Pembangunan Box Culvert, di Kampung Ringin Sari Dwi Mulyo, proyek dari DPUPR Tulang Bawang diduga tidak tepat sasaran. Ketika hal ini akan dikonfirmasikan kepada pihak PPTK dan PPK maupun Pengguna Anggara (PA) Dinas PUPR, tidak pernah berhasil, selalu nihil. Karena pejabatnya selalu sedang keluar dan tidak berada di tempat. (Tim/Bandarudin)
COMMENTS