LAMPUNG UTARA, Garuda News Nusantara - Pembangunan Proyek Drainase di Desa Karang Waringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Provinsi Lampung, diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek tersebut biayanya digolontorkan dari Dana Desa (DD) bantuan pemerintah pusat. Dimana pemasangan batu belah hanya diampar tanpa dilandasi pasir untuk lantai kerja. Karenanya dinilai Siring Pasang (Drainase) tersebut tidak punya kekuatan.
Proyek Siring Pasang itu bagaikan proyek siluman karena Kepala Desa Karang Waringin tidak memasang Papan Nama Proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui proyek itu bersumber dana dari mana dan berapa nilai proyek yang dibangun. Bagaimana masyarakat dapat mengawasi seperti yang dianjurkan Jokowi yang meminta semua lapisan masyarakat turut untuk mengawasi penggunaan Dana Desa tersrbut. Apakah kepala desa menbuat trik sehingga tidak membuat Papan Proyek supaya tidak diketahui masyarakat?
Bobroknya pembangunan Siring Pasang itu membuat Marwiyah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM TIPIKOR INDONESIA, Lampung Utara menyoroti yang mengatakan, pemasangan batu Drainase tanpa lebih dulu menabur pasir beton untuk lantai kerja. Menurutnya, ketika permasalahan itu dikonfirmasi kepada para tukang dan tidak menjawab Pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan mereka diduga sesuai perintah kepala desa. Jika seperti itu pelaksanaan pekerjaan proyek yang menggunakan DD, sama halnya menghambur-hamburkan uang rakyat atau uang negara, kata Marwiyah.
Proyek pembangunan Drainase atau Siring Pasang tahap 1 dan 2 di Desa Karang Waringin yang diduga dikerjakan asal jadi itu, Menurut Marwiyah Ketua DPC LSM TIPIKOR UNDONESIA, Kabupaten Lampung Utara, boleh-boleh saja nanti kepala desa membuat laporan pertanggung jawaban baik-baik, namun kenyataan dalam pelaksanaan proyek amburadul. Oleh karena itulah diminta Bupati Lampung Utara dan pihak terkait lainnya untuk memerintahkan Kepala Desa Karang Waringin untuk membongkar proyek itu dan mambangun kembali sesuai dengan Juklak, Juknis pelaksanaan proyek tersebut. Sebab jika tidak dibongkar bisa nanti menjadi temuan pihak BPK dan menjadi masalah besar, tutur Marwiyah.
Dikatakan Marwiyah, dalam investigasi tim-nya dalam pelaksanaan proyek Siring Pasang itu dan menanyakan kepada para tukang tentang Papan Proyek yang tidak ada atau tidak dipampang. Namun dijawab, bahwa tidak pernah dipasang Papan Proyek selama menggunakan DD di Desa Karang Waringin. Karenanya dunilai Kades itu menentang aturan pemerintah, sebab setiap penggunaan uang rakyat atau negara untuk pembangunan baik di pusat maupun di daerah, harus dibuat dan dipampang papan nama proyek, supaya masyarakat mengetahui, pungkas Marwiyah tegas. (Tim Redaksi)
Proyek Siring Pasang itu bagaikan proyek siluman karena Kepala Desa Karang Waringin tidak memasang Papan Nama Proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui proyek itu bersumber dana dari mana dan berapa nilai proyek yang dibangun. Bagaimana masyarakat dapat mengawasi seperti yang dianjurkan Jokowi yang meminta semua lapisan masyarakat turut untuk mengawasi penggunaan Dana Desa tersrbut. Apakah kepala desa menbuat trik sehingga tidak membuat Papan Proyek supaya tidak diketahui masyarakat?
Bobroknya pembangunan Siring Pasang itu membuat Marwiyah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM TIPIKOR INDONESIA, Lampung Utara menyoroti yang mengatakan, pemasangan batu Drainase tanpa lebih dulu menabur pasir beton untuk lantai kerja. Menurutnya, ketika permasalahan itu dikonfirmasi kepada para tukang dan tidak menjawab Pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan mereka diduga sesuai perintah kepala desa. Jika seperti itu pelaksanaan pekerjaan proyek yang menggunakan DD, sama halnya menghambur-hamburkan uang rakyat atau uang negara, kata Marwiyah.
Proyek pembangunan Drainase atau Siring Pasang tahap 1 dan 2 di Desa Karang Waringin yang diduga dikerjakan asal jadi itu, Menurut Marwiyah Ketua DPC LSM TIPIKOR UNDONESIA, Kabupaten Lampung Utara, boleh-boleh saja nanti kepala desa membuat laporan pertanggung jawaban baik-baik, namun kenyataan dalam pelaksanaan proyek amburadul. Oleh karena itulah diminta Bupati Lampung Utara dan pihak terkait lainnya untuk memerintahkan Kepala Desa Karang Waringin untuk membongkar proyek itu dan mambangun kembali sesuai dengan Juklak, Juknis pelaksanaan proyek tersebut. Sebab jika tidak dibongkar bisa nanti menjadi temuan pihak BPK dan menjadi masalah besar, tutur Marwiyah.
Dikatakan Marwiyah, dalam investigasi tim-nya dalam pelaksanaan proyek Siring Pasang itu dan menanyakan kepada para tukang tentang Papan Proyek yang tidak ada atau tidak dipampang. Namun dijawab, bahwa tidak pernah dipasang Papan Proyek selama menggunakan DD di Desa Karang Waringin. Karenanya dunilai Kades itu menentang aturan pemerintah, sebab setiap penggunaan uang rakyat atau negara untuk pembangunan baik di pusat maupun di daerah, harus dibuat dan dipampang papan nama proyek, supaya masyarakat mengetahui, pungkas Marwiyah tegas. (Tim Redaksi)
COMMENTS