BEKASI, Garuda News Nusantara - Pengamat Publik Bekasi, R. Meggi Brotodiharjo mengungkapkan keterangan Humas Persikasi, Heru Budiman melalui Konperensi Pers yang menyatakan, bahwa ke-3 orang yang terjerat dalam kasus suap pengaturan skor merupakan pengurus lama. Hal itu jelas kontradiksi dengan keterangan Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri, Brigjen Pol. Hendro Pandowo.
“Nah, itu gimana? Humas Persikasi bilang ke-3 orang yang terjerat itu pengurus lama, bukan pengurus baru. Sementara, Kepala Satgas Anti Mafia.
Bola dalam keterangannya jelas, bahwa SHB, HR, BT dan KH (DPO) merupakan pengurus Persikasi. Jadi hoaks kan,” kata Meggi kepada Garuda News Nusantara, Kamis (28/11/2019). Bahkan ke-3 pengurus Persikasi yang terjerat penyuapan skor yakni SHB, HR dan KH (DPO) berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sementara, untuk BT tim medis Persikasi kita belum tahu statusnya apakah ASN atau swasta.
“Tersangka SHB dan HR itukan ASN di Dinas Kebudayaan Pemuda dan olah Raga. Kalau KH (DPO) ASN posisinya Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Kalau BT sendiri sebagai tim medis Persikasi kita belum tahu pasti apa dia ASN tapi infonya dari PMI,” jelas Meggi.
Meggi pun mengapresiasi kinerja Tim Satgas Anti Mafia Bola Polri yang telah berhasil mengungkap perilaku curang yang mencoreng sportivitas dunia olah raga dan menghimbau kepada para pihak yang merasa dirinya terkait agar kooperatif melaporkan ke Polri.
“Bagi yang melarikan diri juga agar segera menyerahkan diri, khususnya KH yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sebaiknya segera menyerahkan diri agar masalah ini bisa terselesaikan. Kalau buron juga hidup ngak tenang tetap bakal ketangkap juga,” kata Meggi.
Untuk Persikasi lanjut Meggi, segeralah move on dan perlu cepat dilakukan pembenahan dan reorganisasi yang sudah barang tentu diisi oleh orang-orang yang ahli bola, bukan jadi panggung politikus dan jadi alat politis. Masyarakat pun diharapkan tetap tenang dan terus mendukung Persikasi dengan manajemen baru dan bersih dari match fixing.
Selain itu tambah Meggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga harus segera bersikap setelah Polri menetapkan status tersangka terhadap ASN yang terlibat kasus match fixing ini dengan pemberhentian sementara, mengingat ancaman hukumannya 5 tahun. “Kita pun berharap agar Satgas Anti Mafia Bila (match fixing) gencar melakukan monitoring dalam setiap pertandingan, karena sepertinya hal ini lazim dilakukan,” pungkas Meggi. (Redaksi)
“Nah, itu gimana? Humas Persikasi bilang ke-3 orang yang terjerat itu pengurus lama, bukan pengurus baru. Sementara, Kepala Satgas Anti Mafia.
Bola dalam keterangannya jelas, bahwa SHB, HR, BT dan KH (DPO) merupakan pengurus Persikasi. Jadi hoaks kan,” kata Meggi kepada Garuda News Nusantara, Kamis (28/11/2019). Bahkan ke-3 pengurus Persikasi yang terjerat penyuapan skor yakni SHB, HR dan KH (DPO) berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sementara, untuk BT tim medis Persikasi kita belum tahu statusnya apakah ASN atau swasta.
“Tersangka SHB dan HR itukan ASN di Dinas Kebudayaan Pemuda dan olah Raga. Kalau KH (DPO) ASN posisinya Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup, Kalau BT sendiri sebagai tim medis Persikasi kita belum tahu pasti apa dia ASN tapi infonya dari PMI,” jelas Meggi.
R. Meggi Brotodiharjo |
“Bagi yang melarikan diri juga agar segera menyerahkan diri, khususnya KH yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO sebaiknya segera menyerahkan diri agar masalah ini bisa terselesaikan. Kalau buron juga hidup ngak tenang tetap bakal ketangkap juga,” kata Meggi.
Untuk Persikasi lanjut Meggi, segeralah move on dan perlu cepat dilakukan pembenahan dan reorganisasi yang sudah barang tentu diisi oleh orang-orang yang ahli bola, bukan jadi panggung politikus dan jadi alat politis. Masyarakat pun diharapkan tetap tenang dan terus mendukung Persikasi dengan manajemen baru dan bersih dari match fixing.
Selain itu tambah Meggi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga harus segera bersikap setelah Polri menetapkan status tersangka terhadap ASN yang terlibat kasus match fixing ini dengan pemberhentian sementara, mengingat ancaman hukumannya 5 tahun. “Kita pun berharap agar Satgas Anti Mafia Bila (match fixing) gencar melakukan monitoring dalam setiap pertandingan, karena sepertinya hal ini lazim dilakukan,” pungkas Meggi. (Redaksi)
COMMENTS