TULANGBAWANG, Garuda News Nusantara - Masyarakat Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Mengeluhkan "Nasib Serta Keadilan" Kepada Penegak Hukum Indonesia, terkait lahan tanah yang terkena Badan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Khususnya dikampung Kagungan Rahayu dan Ujung Gunung ILir, hingga kini belum menemukan Titik Kejelasan dalam Pembayaran Ganti Kerugiannya.
Hal ini menurut Masyarakat Pemilik Hak Lahan Tanah Kampung Kagungan Rahayu, Kepada Garuda News Nusantara, Rabu (20/11), mereka memilik Bukti Hukum yang "Legal" Buku Sertifikat Kepemilikan yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang, "Drs.Agus Purnomo, SH, MM, selaku Kepala BPN Kabupaten Tulangbawang, serta Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah "Hazairin SH," serta Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan "Sapi'in A.Ptnh" Tahun 2015, dengan Nomor Peta : 48.2-04.119-15, NIB : 08.06.02.12.00014 terlampir dalam Surat Ukuran No : 05/KR/2015, ditambah bukti Hak "Legal" Sertifikat Masyarakat Pemilik Hak yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang, Ketua Panitia Ajudikesi Percepatan "Suhono,S.Sit", dan Ketua Satgas Fisik," Riyanto,SH" dalam NIB : 08.06.02.12.00881, No. Peta Pendaftaran 04.120-03-1 yang tertuang dalam Surat Ukuran No : 01161/2019.
Namun, "Legal" nya Bukti Kepemilikan Masyarakat Kagungan Rahayu, dan Masyarakat Ujung Gunung iLir (UGI) oleh para oknum BPN Provinsi dan BPN Kabupaten Tulangbawang, diduga Tidak Ingin tahu serta mengkaji Bukti Kepemilikan Hak Legal Masyarakat dua Kampung sehingga dilakukan," Penangguhan" oleh para oknum berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) Pt. CLP, oleh Oknum Kepala BPN Provinsi serta Jajarannya.
"Ungkapan, Darwanto, dirinya ditunjuk serta diberi kepercayaan Masyarakat Kagungan Rahayu dan Kampung UGI, Kecamatan Menggala, Tidak akan berhenti dalam memperjuangkan Hak Masyarakat Miskin yang telah di Zolimi Oleh para Oknum Kepala BPN Provinsi serta Jajarannya.
Oleh Karena itu saya,"Darwanto" akan mempolisikan Para Oknum yang diduga telah mensengsarakan Masyarakat Miskin, dan sekaligus oknum Kepala BPN Provinsi telah menyalah artikan Jabatannya dalam Melayani Bukti Gugatan Masyarakat Pemilik Hak, sebelum Konsinasi dilimpahkan Kepengadilan Negeri (PN) Menggala.
Perihal ini,'ucap Darwanto, sangat disayangkan Sertifikat Tahun 2015 - 2019, Terlampir dan bisa diuji keabsahannya, dibuat oleh BPN Tulangbawang dianggap iLegal, serta Cacat hukum, oleh Kepala BPN Provinsi Lampung, sehingga dengan mudahnya para oknum BPN Provinsi Lampung, melimpahkan Konsinasi Kepengadilan Negeri Menggala.
Penyesatan yang diduga dilakukan oleh para oknum BPN Provinsi, dan oknum BPN Kabupaten Tulangbawang, kepada Masyarakat pemilik Hak, tentunya begitu memperihatinkan sehingga dengan segala cara,"Darwanto, akan mengawal persoalan sengketa lahan tanah masyarakat yang Notabene nya dianggap oleh Oknum BPN Provinsi Lampung Masuk dalam HGU PT. CLP, sehingga Masyarakat dalam dua Kampung tersebut di Kleam oleh PT. CLP.
Mengkutip Hasil bukti rekaman yang diberikan,"Darwanto" kepada Garuda News Nusantara Rabu (20/11), bersama "Hengki, selaku Petugas atau Karyawan Pengelola Yayasan Gotong-royong, yang beralamat di Gedung Granadi tepat berada dilantai 4 Kuningan Jakarta Selatan, Pt. CLP sudah lama bangkerut alias sudah tidak ada lagi,"ucap, Engki, dengan tegas, saat ini hanya ada Nama Yayasan Gotong -Royong.
Berdasar Fakta dan Bukti Kepemilikan Hak Masyarakat Kagungan Rahayu dan Masyarakat UGI yang ditunjukkan "Darwanto" kepada "Hengki" menurutnya sudah Cukup Legal, dan "Hengki" Menyoroti Oknum Kepala BPN Provinsi Lampung, telah menyalah gunakan Weweng, dalam memindah tempatkan Penlok, sehingga cuma ada Klonflik Kepentingan,"jelasnya. (TIM/Bandarudin)
Hal ini menurut Masyarakat Pemilik Hak Lahan Tanah Kampung Kagungan Rahayu, Kepada Garuda News Nusantara, Rabu (20/11), mereka memilik Bukti Hukum yang "Legal" Buku Sertifikat Kepemilikan yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang, "Drs.Agus Purnomo, SH, MM, selaku Kepala BPN Kabupaten Tulangbawang, serta Kepala Seksi Pendaftaran Hak Tanah "Hazairin SH," serta Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan "Sapi'in A.Ptnh" Tahun 2015, dengan Nomor Peta : 48.2-04.119-15, NIB : 08.06.02.12.00014 terlampir dalam Surat Ukuran No : 05/KR/2015, ditambah bukti Hak "Legal" Sertifikat Masyarakat Pemilik Hak yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang, Ketua Panitia Ajudikesi Percepatan "Suhono,S.Sit", dan Ketua Satgas Fisik," Riyanto,SH" dalam NIB : 08.06.02.12.00881, No. Peta Pendaftaran 04.120-03-1 yang tertuang dalam Surat Ukuran No : 01161/2019.
Namun, "Legal" nya Bukti Kepemilikan Masyarakat Kagungan Rahayu, dan Masyarakat Ujung Gunung iLir (UGI) oleh para oknum BPN Provinsi dan BPN Kabupaten Tulangbawang, diduga Tidak Ingin tahu serta mengkaji Bukti Kepemilikan Hak Legal Masyarakat dua Kampung sehingga dilakukan," Penangguhan" oleh para oknum berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) Pt. CLP, oleh Oknum Kepala BPN Provinsi serta Jajarannya.
"Ungkapan, Darwanto, dirinya ditunjuk serta diberi kepercayaan Masyarakat Kagungan Rahayu dan Kampung UGI, Kecamatan Menggala, Tidak akan berhenti dalam memperjuangkan Hak Masyarakat Miskin yang telah di Zolimi Oleh para Oknum Kepala BPN Provinsi serta Jajarannya.
Oleh Karena itu saya,"Darwanto" akan mempolisikan Para Oknum yang diduga telah mensengsarakan Masyarakat Miskin, dan sekaligus oknum Kepala BPN Provinsi telah menyalah artikan Jabatannya dalam Melayani Bukti Gugatan Masyarakat Pemilik Hak, sebelum Konsinasi dilimpahkan Kepengadilan Negeri (PN) Menggala.
Perihal ini,'ucap Darwanto, sangat disayangkan Sertifikat Tahun 2015 - 2019, Terlampir dan bisa diuji keabsahannya, dibuat oleh BPN Tulangbawang dianggap iLegal, serta Cacat hukum, oleh Kepala BPN Provinsi Lampung, sehingga dengan mudahnya para oknum BPN Provinsi Lampung, melimpahkan Konsinasi Kepengadilan Negeri Menggala.
Penyesatan yang diduga dilakukan oleh para oknum BPN Provinsi, dan oknum BPN Kabupaten Tulangbawang, kepada Masyarakat pemilik Hak, tentunya begitu memperihatinkan sehingga dengan segala cara,"Darwanto, akan mengawal persoalan sengketa lahan tanah masyarakat yang Notabene nya dianggap oleh Oknum BPN Provinsi Lampung Masuk dalam HGU PT. CLP, sehingga Masyarakat dalam dua Kampung tersebut di Kleam oleh PT. CLP.
Mengkutip Hasil bukti rekaman yang diberikan,"Darwanto" kepada Garuda News Nusantara Rabu (20/11), bersama "Hengki, selaku Petugas atau Karyawan Pengelola Yayasan Gotong-royong, yang beralamat di Gedung Granadi tepat berada dilantai 4 Kuningan Jakarta Selatan, Pt. CLP sudah lama bangkerut alias sudah tidak ada lagi,"ucap, Engki, dengan tegas, saat ini hanya ada Nama Yayasan Gotong -Royong.
Berdasar Fakta dan Bukti Kepemilikan Hak Masyarakat Kagungan Rahayu dan Masyarakat UGI yang ditunjukkan "Darwanto" kepada "Hengki" menurutnya sudah Cukup Legal, dan "Hengki" Menyoroti Oknum Kepala BPN Provinsi Lampung, telah menyalah gunakan Weweng, dalam memindah tempatkan Penlok, sehingga cuma ada Klonflik Kepentingan,"jelasnya. (TIM/Bandarudin)
COMMENTS