MEDAN, Garuda News Nusantara - Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP-AJH), Dofuzogamo Gaho mengapresiasi keputusan Jaksa Agung Burhanuddin membubarkan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4P/TP4D). Alasan, keberadaan TP4P dan TP4D diduga banyak dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan korupsi. Kata Dofu, Kamis (5/12/2019).
Keputusan Jaksa Agung itu sudah tepat, membuktikan keseriusan Pemerintahan Jokowi-Maruf Menata Indonesia Maju melalui penegakkan hukum. Bagaimana mungkin seorang oknum aparat penegak hukum bisa konsisten menjalankan tugasnya dengan baik jika diberi kewenangan yang bukan tupoksinya, kata Ketum DPP.
“Kita akui pembentukan TP4P dan TP4D awalnya niat baik, untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam menjalankan proyek strategis pemerintah, baik di pusat dan daerah. Faktanya diduga banyak oknum jaksa yang menyalahi sumpah jabatannya sebagai ASN," kata Dofu.
“Tidak ada prestasi yang dilakukan, TP4P dan TP4D lebih banyak mudaratnya dibandingkan kebaikannya. Terutama dalam menjalankan tugas di lapangan."
Dofu juga mengatakan, bahwa pada bulan Agustus 2019 yang lalu,, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jaksa, Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri, yang juga anggota TP4D bersama jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Keduanya telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta pada tahun anggaran 2019. Pungkas Dofu Zogamo Gaho. (Sil)
Keputusan Jaksa Agung itu sudah tepat, membuktikan keseriusan Pemerintahan Jokowi-Maruf Menata Indonesia Maju melalui penegakkan hukum. Bagaimana mungkin seorang oknum aparat penegak hukum bisa konsisten menjalankan tugasnya dengan baik jika diberi kewenangan yang bukan tupoksinya, kata Ketum DPP.
“Kita akui pembentukan TP4P dan TP4D awalnya niat baik, untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi dalam menjalankan proyek strategis pemerintah, baik di pusat dan daerah. Faktanya diduga banyak oknum jaksa yang menyalahi sumpah jabatannya sebagai ASN," kata Dofu.
“Tidak ada prestasi yang dilakukan, TP4P dan TP4D lebih banyak mudaratnya dibandingkan kebaikannya. Terutama dalam menjalankan tugas di lapangan."
Dofu juga mengatakan, bahwa pada bulan Agustus 2019 yang lalu,, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jaksa, Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri, yang juga anggota TP4D bersama jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.
Keduanya telah ditetapkan tersangka penerima suap dalam kasus lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogjakarta pada tahun anggaran 2019. Pungkas Dofu Zogamo Gaho. (Sil)
COMMENTS