MEDAN, Garuda News Nusantara - Ketua KPU kota Medan Agussyah R Damanik secara resmi membuka acara kegiatan Sosialisasi Tahapan Jadwal Pencalonan Perseorangan Dipemilihan Walikota -Wakil Walikota 2020 di hotel Radison Medan, Senin (9/12)
Kegiatan sosialsasi ini juga dihadiri anggota komisioner KPU Kota Medan Edy Suhartono, Rinaldi Khair, Nana Miranti, Jefrizal dengan mengundang bakal calon perseorangan, Kesbangpolinmas, Disdukcapil, LSM pengggiat pemilu serta media.
Agussyah R Damanik dalam sambutannya mengatakan, pencalonan Wali Kota dan wakil walikota Medan pada pilkada 2020 pendaftarannya dibuka melalui dua jalur yaitu pertama jalur perseorangan dan kedua jalur parpol.
Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No 18 tahun 2018 perubahan dari PKPU No 15 tahun 2018 dan PKPU No 3 tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada pilkada 2020.
Pada sosialisasi ini ujar Agussyah, selain menjelaskan syarat pendaftaran calon perseorangan KPU juga akan mensosialisasikan aplikasi Silon dan ini menjadi kewajiban bagi peserta calon dalam mengimput data.
"Untuk calon perseorangan KPU telah menetapkan sarat dukungan e- KTP 104.992 tersebar di 11 kecamatan.' ungkap Agussyah
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini ada 16 tahapan yang harus dilaksanakan dan syarat dukungan dapat diserahkan pada bulan Februari 2020 dan ini merupakan yang paling sulit karena ada tata cara dan batasanya.
Ketua KPU kota Medan berharap para peserta dapat mengikuti acara sosialisasi secara seksama terutama bagi bakal calon perseorangan yang akan mendaftar pada pelaksanaan pilkada 2020.
Sedangkan untuk penjelasan mengikuti tata cara sosialisasi tahapan jadwal pencalonan perseorangan dipemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota disampaikan oleh komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Rinaldi Khair. (Sil)
Kegiatan sosialsasi ini juga dihadiri anggota komisioner KPU Kota Medan Edy Suhartono, Rinaldi Khair, Nana Miranti, Jefrizal dengan mengundang bakal calon perseorangan, Kesbangpolinmas, Disdukcapil, LSM pengggiat pemilu serta media.
Agussyah R Damanik dalam sambutannya mengatakan, pencalonan Wali Kota dan wakil walikota Medan pada pilkada 2020 pendaftarannya dibuka melalui dua jalur yaitu pertama jalur perseorangan dan kedua jalur parpol.
Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No 18 tahun 2018 perubahan dari PKPU No 15 tahun 2018 dan PKPU No 3 tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada pilkada 2020.
Pada sosialisasi ini ujar Agussyah, selain menjelaskan syarat pendaftaran calon perseorangan KPU juga akan mensosialisasikan aplikasi Silon dan ini menjadi kewajiban bagi peserta calon dalam mengimput data.
"Untuk calon perseorangan KPU telah menetapkan sarat dukungan e- KTP 104.992 tersebar di 11 kecamatan.' ungkap Agussyah
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini ada 16 tahapan yang harus dilaksanakan dan syarat dukungan dapat diserahkan pada bulan Februari 2020 dan ini merupakan yang paling sulit karena ada tata cara dan batasanya.
Ketua KPU kota Medan berharap para peserta dapat mengikuti acara sosialisasi secara seksama terutama bagi bakal calon perseorangan yang akan mendaftar pada pelaksanaan pilkada 2020.
Sedangkan untuk penjelasan mengikuti tata cara sosialisasi tahapan jadwal pencalonan perseorangan dipemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota disampaikan oleh komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Rinaldi Khair. (Sil)
COMMENTS