PESAWARAN, Garuda News Nusantara - Program Pemerintah dengan dukungan Bank Dunia melalui Kementerian PU.PERKIM dalam menangani program Sanitasi untuk menanggulangi limbah masyarakat serta Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) untuk masyarakat perdesaan dan pinggiran kota dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah fasilitas pada warga masyarakat yang kurang terlayani termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah perdesaan.
Dengan adanya Program ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan serta meningkatkan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.
Namun sangat disayangkan, program yang dicanangkan oleh pemerintah ini dinilai pelaksanakan tidak sesuai dengan juknis yang seharusnya.
Berdasarkan pantauan Tim Media Garuda News Nusantara.com di Desa Sidodadi Kec. Teluk Pandan Kab.Pesawaran , Pelaksanaan pembangunan PAMSIMAS ini dinilai sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Pasalnya, Pembangunan PAMSIMAS ini dibangun di tengah hutan Kawasan / Register 19.
Salah satu perangkat Desa sidodadi yang tidak ingin di sebutkan nama nya menerangkan bahwa benar adanya pembangungan PAMSIMAS di tengah hutan Register 19, yang di kelola oleh SUYONO Selaku ketua KKM yang juga menjabat sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) Desa Sidodadi.
" Benar mas, di sidodadi ini ada pembagunan Pamsimas, tapi pembangunan nya di tengah Hutan Kawasan/ Register 19. Ketua pelaksana nya pak Suyono dia juga ketua LPMD Desa Sidodadi ini" ungkapya.
" ARIF RONI " Ketua DPC LAMI Pesawaran saat di ditemui di kantornya menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi atas adanya pembangunan PAMSIMAS di tengah hutan kawasam register 19 ini kepada saudara ZIDANE, selaku KASI PU.Perkim Kabupaten Pesawaran yang juga selaku PPTK Pembangunan PAMSIMAS Desa Sidodadi.
Menurutnya, KASI PU.Perkim ini menyampaikan bahwa jika ingin membangun di hutan register itu tidak mudah, harus ada izin dulu dari dinas kehutan di tingkat Provinsi dan Pusat, itupun membutuhkan waktu tahunan untuk mendapatkan izin serta menurutnya jika benar pembangunan PAMSIMAS di tengah hutan kawasan tentunya ini akan bermasalah.
"Saya sudah konfirmasi kepada pak ZIDANE selaku KASI PU.Perkim kabupaten Pesawaran yang juga selaku PPTK pembangunan PAMSIMAS Desa Sidodadi. Kata pak Zidane" membangun dihutan register itu tidak mudah, harus ada izin dulu dari Dinas Kehutanan Tingkat Provinsi hingga Pusat, itu juga membutuhkan waktu tahunan untuk bisa mendapatkan izin, jika benar pembangunan PAMSIMAS ini di wilayah Hutan Register tentunya ini akan bermasalah, ia pun menyampaikan secepatnya pak Zidane serta tim akan segera turun kelapangan untuk menindaklanjuti " Terangnya. ( Selasa, 10/11)
"Suyono" selaku ketua KKM pembangunan PAMSIMAS yang juga selaku ketua LPMD Desa Sidodadi saat ingin di konfirmasi dikediamanya, senin, (9/11) terkait pembangunan PAMSIMAS di lokasi Hutan Kawasan Register 19 ini tidak bisa ditemui dan ponselnyapun tidak aktif saat dihubungi. (NR)
Dengan adanya Program ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan serta meningkatkan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.
Namun sangat disayangkan, program yang dicanangkan oleh pemerintah ini dinilai pelaksanakan tidak sesuai dengan juknis yang seharusnya.
Berdasarkan pantauan Tim Media Garuda News Nusantara.com di Desa Sidodadi Kec. Teluk Pandan Kab.Pesawaran , Pelaksanaan pembangunan PAMSIMAS ini dinilai sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Pasalnya, Pembangunan PAMSIMAS ini dibangun di tengah hutan Kawasan / Register 19.
Salah satu perangkat Desa sidodadi yang tidak ingin di sebutkan nama nya menerangkan bahwa benar adanya pembangungan PAMSIMAS di tengah hutan Register 19, yang di kelola oleh SUYONO Selaku ketua KKM yang juga menjabat sebagai ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa ( LPMD ) Desa Sidodadi.
" Benar mas, di sidodadi ini ada pembagunan Pamsimas, tapi pembangunan nya di tengah Hutan Kawasan/ Register 19. Ketua pelaksana nya pak Suyono dia juga ketua LPMD Desa Sidodadi ini" ungkapya.
" ARIF RONI " Ketua DPC LAMI Pesawaran saat di ditemui di kantornya menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi atas adanya pembangunan PAMSIMAS di tengah hutan kawasam register 19 ini kepada saudara ZIDANE, selaku KASI PU.Perkim Kabupaten Pesawaran yang juga selaku PPTK Pembangunan PAMSIMAS Desa Sidodadi.
Menurutnya, KASI PU.Perkim ini menyampaikan bahwa jika ingin membangun di hutan register itu tidak mudah, harus ada izin dulu dari dinas kehutan di tingkat Provinsi dan Pusat, itupun membutuhkan waktu tahunan untuk mendapatkan izin serta menurutnya jika benar pembangunan PAMSIMAS di tengah hutan kawasan tentunya ini akan bermasalah.
"Saya sudah konfirmasi kepada pak ZIDANE selaku KASI PU.Perkim kabupaten Pesawaran yang juga selaku PPTK pembangunan PAMSIMAS Desa Sidodadi. Kata pak Zidane" membangun dihutan register itu tidak mudah, harus ada izin dulu dari Dinas Kehutanan Tingkat Provinsi hingga Pusat, itu juga membutuhkan waktu tahunan untuk bisa mendapatkan izin, jika benar pembangunan PAMSIMAS ini di wilayah Hutan Register tentunya ini akan bermasalah, ia pun menyampaikan secepatnya pak Zidane serta tim akan segera turun kelapangan untuk menindaklanjuti " Terangnya. ( Selasa, 10/11)
"Suyono" selaku ketua KKM pembangunan PAMSIMAS yang juga selaku ketua LPMD Desa Sidodadi saat ingin di konfirmasi dikediamanya, senin, (9/11) terkait pembangunan PAMSIMAS di lokasi Hutan Kawasan Register 19 ini tidak bisa ditemui dan ponselnyapun tidak aktif saat dihubungi. (NR)
COMMENTS