TULANGBAWANG, Garuda Nesw Nusantara - Ferdi, Kepala Bidang (Kabid), Pengelola Anggaran Hibah, Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang, mengklarifikasi perihal pertanyaan "Supri" Selaku Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Forkorindo Tuba, tentang Milyaran Pengelolaan Anggaran Hibah Tahun 2018, Rabu (13/11).
Saat ditemui Tim diruang kerjanya, rabu (13/11), "Ferdi, selaku Kabid Pengelola dibidang Hibah Tahun 2018, ia menjelaskan pengelolaan tentang hibah ditahun tersebut sudah sesuai peruntukan dan penerima hibah.Dan besaran yang diterima oleh penerima hibah relatif dari Rp 5.000.000,- sampai Rp 7.500.000,- namun semua itu kembali pada Kas daerah, dan kedekatan pada Pemerintah Daerah.
Dan didalam pengelolaan Dana Hibah Tahun 2018, BPKAD Tulangbawang rutin selama Pertiga bulan dilakukan audit oleh BPK, secara pertanggungjawaban penerima dana hibah sudah ada dan telah dilakukan pemeriksaannya oleh BPK RI yang diwakilkan oleh BPK Provinsi Lampung.
Secara pertanggungjawaban terhadap Keuangan Daerah serta Penggunaan Dana Hibah Kabupaten Tulangbawang ditahun 2018, Pemkab Tuba sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, dan tidak ada masalah, dan jika terjadi pemotongan atau pengurangan pada penerima Hibah dilakukan oleh Oknum BPKAD Tuba,"ucap, Ferdi, pidana Hukumnya.
"Ditempat terpisah," Eliantoni" selaku DPC Lsm Forkorindo Tulangbawang, saa ditemui dikediamannya Gunung Sakti, Rabo (11/12), menjelaskan Lsm Forkorindo telah melayangkan surat Kepada Pemkab Tuba, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Surat Klarifikasi Tentang Penggunaan Dana Hibah Tahun 2018, dengan No.001/DPC Lsm Forkorindo/TB/04/XI/2019, Kepada Bupati Tulangbawang. Namun hal ini sangat disayangkan "tutur" Eliantoni, Bupati Tulangbawang, Serta Sekretaris Daerah (SEKDA), terkesan Saling Tuding dalam menanggapi Surat Klarifikasi Lsm Forkorindo.
Menyikapi ucapan Kabid BPKAD Tuba," Ferdi, tentang tidak ada masalah dalam pengelolaan Dana Hibah Tahun 2018, "Eliantoni" selaku Ketua DPC Lsm Forkorindo, dan jajarannya akan Siap lakukan aksi turun kejalan (demo),
Mengawal serta menjelaskannya Kepada Penegak Hukum Tulangbawang, bahwa Pengelola dan penerima dana hibah disinyalir tidak tepat guna serta Pemberian Hibah Tidak mempedomani UU No. (17) Tahun 2003 Tentang Penggunaan Keuangan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. (13) Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan UU No.(28) Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang meliputi azas kepastian hukum tertib, sebagaimana yang diamanatkan UU RI No.20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No.(31) Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang berpedoman pada peraturan Pemerintah (PP) RI No.71 tahun 2000 tentang tata cara peran serta Masyarakat dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana KKN, guna mendukung INPRES No.(5) tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Tindak Pidana KKN diperlukan Keterbukaan Inpormasi Publik sebagaimana tertuang dalam UU RI No.(14) tahun 2008 Bab IV bagian kesatu Pasal (9) dan bagian ketiga Pasal (11).
"Lebih jauh Eliantoni, menuturkan jika penggunaan Keuangan Negara dan Daerah Mengacu dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto No.(20) Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Bab (1) identipikasi Tindak Pidana Korupsi pada poin (D) Tindak Pidana Korupsi, Pasal (2), Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Perbup Nomor (6), Tahun 2011 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksana dan Penata Usaha Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan evaluasi Pemberian Hibah,"tegasnya. (Tim/Bandarudin)
Saat ditemui Tim diruang kerjanya, rabu (13/11), "Ferdi, selaku Kabid Pengelola dibidang Hibah Tahun 2018, ia menjelaskan pengelolaan tentang hibah ditahun tersebut sudah sesuai peruntukan dan penerima hibah.Dan besaran yang diterima oleh penerima hibah relatif dari Rp 5.000.000,- sampai Rp 7.500.000,- namun semua itu kembali pada Kas daerah, dan kedekatan pada Pemerintah Daerah.
Dan didalam pengelolaan Dana Hibah Tahun 2018, BPKAD Tulangbawang rutin selama Pertiga bulan dilakukan audit oleh BPK, secara pertanggungjawaban penerima dana hibah sudah ada dan telah dilakukan pemeriksaannya oleh BPK RI yang diwakilkan oleh BPK Provinsi Lampung.
Secara pertanggungjawaban terhadap Keuangan Daerah serta Penggunaan Dana Hibah Kabupaten Tulangbawang ditahun 2018, Pemkab Tuba sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, dan tidak ada masalah, dan jika terjadi pemotongan atau pengurangan pada penerima Hibah dilakukan oleh Oknum BPKAD Tuba,"ucap, Ferdi, pidana Hukumnya.
"Ditempat terpisah," Eliantoni" selaku DPC Lsm Forkorindo Tulangbawang, saa ditemui dikediamannya Gunung Sakti, Rabo (11/12), menjelaskan Lsm Forkorindo telah melayangkan surat Kepada Pemkab Tuba, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Surat Klarifikasi Tentang Penggunaan Dana Hibah Tahun 2018, dengan No.001/DPC Lsm Forkorindo/TB/04/XI/2019, Kepada Bupati Tulangbawang. Namun hal ini sangat disayangkan "tutur" Eliantoni, Bupati Tulangbawang, Serta Sekretaris Daerah (SEKDA), terkesan Saling Tuding dalam menanggapi Surat Klarifikasi Lsm Forkorindo.
Menyikapi ucapan Kabid BPKAD Tuba," Ferdi, tentang tidak ada masalah dalam pengelolaan Dana Hibah Tahun 2018, "Eliantoni" selaku Ketua DPC Lsm Forkorindo, dan jajarannya akan Siap lakukan aksi turun kejalan (demo),
Mengawal serta menjelaskannya Kepada Penegak Hukum Tulangbawang, bahwa Pengelola dan penerima dana hibah disinyalir tidak tepat guna serta Pemberian Hibah Tidak mempedomani UU No. (17) Tahun 2003 Tentang Penggunaan Keuangan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. (13) Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan UU No.(28) Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang meliputi azas kepastian hukum tertib, sebagaimana yang diamanatkan UU RI No.20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No.(31) Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang berpedoman pada peraturan Pemerintah (PP) RI No.71 tahun 2000 tentang tata cara peran serta Masyarakat dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana KKN, guna mendukung INPRES No.(5) tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Tindak Pidana KKN diperlukan Keterbukaan Inpormasi Publik sebagaimana tertuang dalam UU RI No.(14) tahun 2008 Bab IV bagian kesatu Pasal (9) dan bagian ketiga Pasal (11).
"Lebih jauh Eliantoni, menuturkan jika penggunaan Keuangan Negara dan Daerah Mengacu dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto No.(20) Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Bab (1) identipikasi Tindak Pidana Korupsi pada poin (D) Tindak Pidana Korupsi, Pasal (2), Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Perbup Nomor (6), Tahun 2011 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksana dan Penata Usaha Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan evaluasi Pemberian Hibah,"tegasnya. (Tim/Bandarudin)
COMMENTS