MEDAN, Garuda News Nusantara - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara mengamankan Tiga orang terduga kurir 10 kilo narkoba jenis sabu Jaringan Internasional dari tiga lokasi yang berbeda. Satu dari mereka dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak).
Hal itu disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi saat melaksanakan Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim No 1 Medan, Selasa (24/12/2019).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial IIL, warga Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Dia ditangkap di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, darinya diamankan lima kilo narkoba jenis sabu dalam bungkusan teh cina bermerek Guanyinwang. Setelah menangkap IIL, petugas kepolisian melakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka IIL akhirnya diketahui seorang pelaku lain berinisial IF, dia diamankan beserta lima kilo narkoba jenis sabu dalam bungkusan teh cina bermerek Guanyinwang dan merek Qing Shan.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kedua pelaku, dan diketahui seorang teman para pelaku berinisial SU yang merupakan jaringan narkoba internasional warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan SU, anggota langsung melakukan pengejaran. Pelaku yang mengetahui hendak ditangkap, mencoba melarikan diri."
"Kemudian anggota melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali keudara, tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku. Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Waka Polda Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung, kepada awak media dirumah sakit Bhayangkara
.Petugas kepolisian selanjutnya membawa pelaku kerumah Sakit Bhayangkara Medan, beserta barang bukti. Dia diketahui meninggal setelah dirumah sakit. "Pelaku berinsial SU kita tangkap di Kawasan Lubuk Pakam, dia merupakan pengendali peredaran narkoba jenis sabu dari pelaku IIL dan IF. Kita komitmen akan menindak tegas para pelaku pengedar ataupun bandar narkoba yang meresahkan. Hingga kini kita masih melakukan pengembangan," kata Irjen Pol Martuani Sormin.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mempersangkakan pelaku dengan Pasal114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Narkotika golongan I jenis Sabu seberat lebih kurang 10 Kg ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak seratus ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. Polda tidak akan ragu ragu untuk selalu memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. Karena Narkoba akan menghancurkan generasi penerus bangsa. Jangan harap kita bisa maju kalau narkoba ini masih ada. Oleh karena itu kami harapkan masyarakat mau memberikan informasi tentang peredaran narkoba ini kepada polisi dan kami akan segera tindaklanjuti, kami tidak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur," pungkas Irjen Pol Martuani Sormin. (Sil)
Hal itu disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi saat melaksanakan Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim No 1 Medan, Selasa (24/12/2019).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial IIL, warga Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Dia ditangkap di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, darinya diamankan lima kilo narkoba jenis sabu dalam bungkusan teh cina bermerek Guanyinwang. Setelah menangkap IIL, petugas kepolisian melakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka IIL akhirnya diketahui seorang pelaku lain berinisial IF, dia diamankan beserta lima kilo narkoba jenis sabu dalam bungkusan teh cina bermerek Guanyinwang dan merek Qing Shan.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kedua pelaku, dan diketahui seorang teman para pelaku berinisial SU yang merupakan jaringan narkoba internasional warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan SU, anggota langsung melakukan pengejaran. Pelaku yang mengetahui hendak ditangkap, mencoba melarikan diri."
"Kemudian anggota melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali keudara, tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku. Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Waka Polda Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung, kepada awak media dirumah sakit Bhayangkara
.Petugas kepolisian selanjutnya membawa pelaku kerumah Sakit Bhayangkara Medan, beserta barang bukti. Dia diketahui meninggal setelah dirumah sakit. "Pelaku berinsial SU kita tangkap di Kawasan Lubuk Pakam, dia merupakan pengendali peredaran narkoba jenis sabu dari pelaku IIL dan IF. Kita komitmen akan menindak tegas para pelaku pengedar ataupun bandar narkoba yang meresahkan. Hingga kini kita masih melakukan pengembangan," kata Irjen Pol Martuani Sormin.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mempersangkakan pelaku dengan Pasal114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Narkotika golongan I jenis Sabu seberat lebih kurang 10 Kg ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak seratus ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. Polda tidak akan ragu ragu untuk selalu memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. Karena Narkoba akan menghancurkan generasi penerus bangsa. Jangan harap kita bisa maju kalau narkoba ini masih ada. Oleh karena itu kami harapkan masyarakat mau memberikan informasi tentang peredaran narkoba ini kepada polisi dan kami akan segera tindaklanjuti, kami tidak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur," pungkas Irjen Pol Martuani Sormin. (Sil)
COMMENTS