PESAWARAN, Garuda News Nusantara - Aturan Pemerintah yang melarang membangun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ternyata masih ada saja yang melanggar seperti bangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Bangunan PAMSIMAS yang diduga tidak memiliki ijin tersebut tentu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang seharusnya setiap pembangunan harus mengantongi izin, terlebih Pembangunan PAMSIMAS berlokasi di wilayah Hutan Kawasan Register 19.
Tim investigasi Garuda News Nusantara melakukan penelusuran menindak lanjuti dugaan tersebut, menemukan fakta bahwa benar adanya kegiatan pembagunan PAMSIMAS di wilayah Hutan Kawasan Register 19, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung . Menurut keterangan sumber yang dapat dipercaya, bahwa dalam proses pembangunan PAMSIMAS itu disebut-sebut sudah memiliki Ijin. Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) hanya mengantongi Surat Pemberitahuan Pengurusan Izin Pengelolaan Air bukan Surat Izin Mendirikan Bangunan.
"Benar, di Kecamatan Peluk Pandan ini ada tiga Unit pembangunan PAMSIMAS di lokasi Hutan Kawasan Register 19, yang berada di Desa Cilimus di kelola Taufik selaku Ketua KKM yang juga menjabat Sekdes Cilimus, Desa Sidodadi dikelola Suyono dan Desa Batu Menyan di kelola Ridwan, selaku ketua KKM, juga selaku Aparat Desa.
Arif Roni Ketua DPC LAMI Kabupaten. Pesawaran kepada wartawan mengaku, bahwa (Kamis,19/12) telah konfirmasi kepada "RIDWAN" selaku KKM PAMSIMAS Desa Batu Menyan dan TAUFIK, Ketua KKM PAMSIMAS Cilimus dan juga menjabat sebagai Sekdes Desa Cilimus Kec. Teluk Pandan Kab.Pesawaran. Arif Roni menyampaikan bahwa Ridwan dan Taufik mengatakan saat mereka sudah memiliki izin untuk membangun di Kawasan Hutan Register 19 dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, menurut mereka KKM tidak akan berani untuk membangun jika belum memiliki izin dari Dinas Kehutanan.
Saya sudah konfirmasi melalui telepon dengan RIDWAN, Ketua KKM Desa Batu Menyan dan TAUFIK Ketua KKM Cilimus yang juga menjabat selaku sekdes desa cilimus, kedua Ketua KKM itu mengatakan bahwa mereka sudah memiliki izin untuk melaksanakan pembangunan PAMSIMAS di Kawasan Hutan Register 19 langsung dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, kedua Ketua KKM itu juga mengatakan jika belum ada izin mereka tidak akan berani melaksanakan pembangunan di Kawasan Huta Register 19, namun menurut saya semua ketua KKM yang membangun PAMSIMAS di Kawasan Hutan Register 19 gagal faham, sebab sangat jelas, surat yang mereka kantongi itu bukan surat izin mendirikan bangunan, tapi surat pemberitahuan bahwa permohonan KKM untuk mendapatkan surat izin pemanfaatan air di hutan kawasan sedang dalam proses . " jelasnya. (Tim)
Tim investigasi Garuda News Nusantara melakukan penelusuran menindak lanjuti dugaan tersebut, menemukan fakta bahwa benar adanya kegiatan pembagunan PAMSIMAS di wilayah Hutan Kawasan Register 19, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung . Menurut keterangan sumber yang dapat dipercaya, bahwa dalam proses pembangunan PAMSIMAS itu disebut-sebut sudah memiliki Ijin. Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) hanya mengantongi Surat Pemberitahuan Pengurusan Izin Pengelolaan Air bukan Surat Izin Mendirikan Bangunan.
"Benar, di Kecamatan Peluk Pandan ini ada tiga Unit pembangunan PAMSIMAS di lokasi Hutan Kawasan Register 19, yang berada di Desa Cilimus di kelola Taufik selaku Ketua KKM yang juga menjabat Sekdes Cilimus, Desa Sidodadi dikelola Suyono dan Desa Batu Menyan di kelola Ridwan, selaku ketua KKM, juga selaku Aparat Desa.
Arif Roni Ketua DPC LAMI Kabupaten. Pesawaran kepada wartawan mengaku, bahwa (Kamis,19/12) telah konfirmasi kepada "RIDWAN" selaku KKM PAMSIMAS Desa Batu Menyan dan TAUFIK, Ketua KKM PAMSIMAS Cilimus dan juga menjabat sebagai Sekdes Desa Cilimus Kec. Teluk Pandan Kab.Pesawaran. Arif Roni menyampaikan bahwa Ridwan dan Taufik mengatakan saat mereka sudah memiliki izin untuk membangun di Kawasan Hutan Register 19 dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, menurut mereka KKM tidak akan berani untuk membangun jika belum memiliki izin dari Dinas Kehutanan.
Saya sudah konfirmasi melalui telepon dengan RIDWAN, Ketua KKM Desa Batu Menyan dan TAUFIK Ketua KKM Cilimus yang juga menjabat selaku sekdes desa cilimus, kedua Ketua KKM itu mengatakan bahwa mereka sudah memiliki izin untuk melaksanakan pembangunan PAMSIMAS di Kawasan Hutan Register 19 langsung dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, kedua Ketua KKM itu juga mengatakan jika belum ada izin mereka tidak akan berani melaksanakan pembangunan di Kawasan Huta Register 19, namun menurut saya semua ketua KKM yang membangun PAMSIMAS di Kawasan Hutan Register 19 gagal faham, sebab sangat jelas, surat yang mereka kantongi itu bukan surat izin mendirikan bangunan, tapi surat pemberitahuan bahwa permohonan KKM untuk mendapatkan surat izin pemanfaatan air di hutan kawasan sedang dalam proses . " jelasnya. (Tim)
COMMENTS