LAMPUNG UTARA, Garuda News Nusantara - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (LAMPURA) per- 31 Desember 2017. Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuatitas, Serta catatan atas Laporan Keuangan untuk Tahun terahir pada tanggal tersebut.
Kemudian, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dan Resume Hasil Pemeriksaan atas sistem Pengendalian Interen Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaandan tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan keuangan dan Undang Undang terkait lainya.
BPK telah nenerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 yang membuat Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dengan Nomor 24A/LPH/XVIII.BLP/06/2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terdapat Peraturan Per-Undang Undangan Nomor. 24C/LPH/XVIII.BLP/05/2018
Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam Pemeriksaan dan Lampiran Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tersebut di atas, BPK mempertimbangkan Sistem Pengendalian Intren dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas aliran Keuangan dan tidak ditunjukan untuk memberikan keyakinan atas sistem pengendaliaan Intern.
BPK Menemukan kondisi yang dapat dilampirkan berkaitan dengan sistem pengendalian Intren dan Operasinya. Pokok pokok Kelemahan dalam sistem pengendalian Intren di atas Lampiran keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang ditemukan BPK adalah sebagai berikut.
1. Pengelolaan Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional dan kas lainya Bendahara Dana Bantuan Oprasional Sekolah Belum Optimal 2. Pengelolaan Persediaan pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pertaniaan Belum Optimal 3.Pengelolaan Investasi Jangka Panjang Permenen Pada Badan Usaha Milik Daerah belum memadai ;
A. Kelebihan Bayar Tunjangan Komunikasi Intensip dan Tunjangan Reses Pada DPRD Kabupaten Lampung Utara dengan Total kelebihan Pembayaran Pada Bulan Agustus sampai dengan Desember 2017 Sebesar Rp. 708.750.000,00 B. Kelebihan Bayar Dana Oprasional (DO) pada Sekretariat DPRD Bulan Agustus Sampai dengan September 2017 Sebesar Rp. 32.172.000, 00 C.
Terdapat Kelebihan Bayar Dana Oprasional (DO) pada Sektariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Bulan Oktober Sampai dengan Desember 2017 Sebasar Rp. 58 474 500,00 D. Terdapat Pembayaran Perjalanan Dinas yang tumpang tindih, Beririsan dan tanggal Ganda Dana Seketariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Sebesar Rp. 676.442.809,00 dan diduga hingga sampai saat ini belum diketahui jelas pengembaliannya, demikian penuturan aktifis DPC LSM TIPIKOR INDONESIA WHATS, Kabupaten Lampung Utara. (Marw/Red)
Kemudian, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dan Resume Hasil Pemeriksaan atas sistem Pengendalian Interen Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaandan tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan keuangan dan Undang Undang terkait lainya.
BPK telah nenerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2017 yang membuat Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP) dengan Nomor 24A/LPH/XVIII.BLP/06/2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terdapat Peraturan Per-Undang Undangan Nomor. 24C/LPH/XVIII.BLP/05/2018
Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dalam Pemeriksaan dan Lampiran Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tersebut di atas, BPK mempertimbangkan Sistem Pengendalian Intren dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas aliran Keuangan dan tidak ditunjukan untuk memberikan keyakinan atas sistem pengendaliaan Intern.
BPK Menemukan kondisi yang dapat dilampirkan berkaitan dengan sistem pengendalian Intren dan Operasinya. Pokok pokok Kelemahan dalam sistem pengendalian Intren di atas Lampiran keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang ditemukan BPK adalah sebagai berikut.
1. Pengelolaan Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara Jaminan Kesehatan Nasional dan kas lainya Bendahara Dana Bantuan Oprasional Sekolah Belum Optimal 2. Pengelolaan Persediaan pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pertaniaan Belum Optimal 3.Pengelolaan Investasi Jangka Panjang Permenen Pada Badan Usaha Milik Daerah belum memadai ;
A. Kelebihan Bayar Tunjangan Komunikasi Intensip dan Tunjangan Reses Pada DPRD Kabupaten Lampung Utara dengan Total kelebihan Pembayaran Pada Bulan Agustus sampai dengan Desember 2017 Sebesar Rp. 708.750.000,00 B. Kelebihan Bayar Dana Oprasional (DO) pada Sekretariat DPRD Bulan Agustus Sampai dengan September 2017 Sebesar Rp. 32.172.000, 00 C.
Terdapat Kelebihan Bayar Dana Oprasional (DO) pada Sektariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Bulan Oktober Sampai dengan Desember 2017 Sebasar Rp. 58 474 500,00 D. Terdapat Pembayaran Perjalanan Dinas yang tumpang tindih, Beririsan dan tanggal Ganda Dana Seketariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Sebesar Rp. 676.442.809,00 dan diduga hingga sampai saat ini belum diketahui jelas pengembaliannya, demikian penuturan aktifis DPC LSM TIPIKOR INDONESIA WHATS, Kabupaten Lampung Utara. (Marw/Red)
COMMENTS