KOTA BEKASI, Garuda Nusantara - Kesehatan adalah hak setiap warga negara dan Negara wajib memfasilitasi hal tersebut khususnya untuk masyarakat miskin perkotaan .Dengan adanya UU tentang otonomi daerah memungkinkan untuk masing-masing daerah Kabupaten/Kota untuk mengelola daerahnya masing-masing termasuk juga kesehatan warganya .
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi Pasal 5 Poin D2 menyatakan bahwa Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Penderita penyakit demam berdarah dengue (DBD) di Kota Bekasi mencapai 2484 kasus selama 2019. Angka ini meningkat tajam dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dihimpun Dinkes Kota Bekasi, tahun 2015 terdapat 987 orang terjangkit DBD. Lalu, tahun 2016, terdapat 3.813 warga positif DBD. Sedangkan tahun 2017 dan 2018, kasus DBD menurun dengan angka 696 dan 626 warga.
Angka-angka tersebut menunjukan bahwa tingkat warga yang terjangkit DBD pada tahun 2019 bisa kita sebut sebagai "wabah" karna kenaikan jumlah kasusnya yang sangat tidak wajar.
Belum selesai dengan Wabah demam Berdarah Kota Bekasi harus dihadapkan oleh persoalan Gizi Buruk dan Stunting pada balita. Sebanyak 16,7 persen bayi di bawah lima tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat menderita stunting. Data itu berdasarkan catatan Dinas Kesehatan. Meskipun Angka ini masih di bawah ambang batas nasional namun jika kita hitung jumlah balita yang mengalami stunting bisa mencapai 23.184 balita yang mengalami stunting dan tercatat ada 220 balita yang mengalami Gizi buruk pada tahun 2018. Meski begitu pemerintah Kota Bekasi belum menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) gizi buruk yang dialami puluhan ribu balita tersebut.
Hal ini sangatlah merisaukan karena Presiden Joko Widodo meminta untuk menekan angka bayi Stunting ke Angka 14 persen . Terlebih lagi Anggaran Dinas Kesehatan pada tahun 2019 mencapai Rp. 494 Miliar , anggaran ini cukup fantastis keluhan jumlah penduduk Kota Bekasi sekitar 2.2 Juta Jiwa, ujarnya. (Red)
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi Pasal 5 Poin D2 menyatakan bahwa Dinas Kesehatan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Penderita penyakit demam berdarah dengue (DBD) di Kota Bekasi mencapai 2484 kasus selama 2019. Angka ini meningkat tajam dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dihimpun Dinkes Kota Bekasi, tahun 2015 terdapat 987 orang terjangkit DBD. Lalu, tahun 2016, terdapat 3.813 warga positif DBD. Sedangkan tahun 2017 dan 2018, kasus DBD menurun dengan angka 696 dan 626 warga.
Angka-angka tersebut menunjukan bahwa tingkat warga yang terjangkit DBD pada tahun 2019 bisa kita sebut sebagai "wabah" karna kenaikan jumlah kasusnya yang sangat tidak wajar.
Belum selesai dengan Wabah demam Berdarah Kota Bekasi harus dihadapkan oleh persoalan Gizi Buruk dan Stunting pada balita. Sebanyak 16,7 persen bayi di bawah lima tahun di Kota Bekasi, Jawa Barat menderita stunting. Data itu berdasarkan catatan Dinas Kesehatan. Meskipun Angka ini masih di bawah ambang batas nasional namun jika kita hitung jumlah balita yang mengalami stunting bisa mencapai 23.184 balita yang mengalami stunting dan tercatat ada 220 balita yang mengalami Gizi buruk pada tahun 2018. Meski begitu pemerintah Kota Bekasi belum menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) gizi buruk yang dialami puluhan ribu balita tersebut.
Hal ini sangatlah merisaukan karena Presiden Joko Widodo meminta untuk menekan angka bayi Stunting ke Angka 14 persen . Terlebih lagi Anggaran Dinas Kesehatan pada tahun 2019 mencapai Rp. 494 Miliar , anggaran ini cukup fantastis keluhan jumlah penduduk Kota Bekasi sekitar 2.2 Juta Jiwa, ujarnya. (Red)
COMMENTS