SOLOK, Garuda Nusantara - Setelah Pj. Nagari Sariak Alahan Tigo (SAT) Kec. Hiliran Gumanti Kab. Solok di Tuding warganya menerima dugaan suap Rp. 106.000.000. dari rekanan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Sekarang rumor beredar yang di alamatkan kepada eks. Walinagari SAT yang berinisial EFZL, sekaligus politisi partai Demokrat Kab. Solok.
Hal ini bermula kata warga Sariak Alahan Tigo (SAT), yang tak mau disebutkan namanya kepada Garuda Nusantara, Kamis (12/3/2020). Sejak bermula masuknya proyek PLTMH yang berdaya 45 KW di Nagari kami sariak alahan tigo. Indikasi adanya termakan lahan warga sehingga terjadi negosiasi yang di inisiasi oleh oknum Nagari, maka proses ganti rugi lahan dari rekanan PLN (PLTMH) PT. Semarco Mineral Energi berlangsung.
Setiap proses transaksi pembayaran di keluarkan jasa fee 1.5 % kepada nagari Sariak Alahan Tigo (SAT) dan itu sudah berapa kali tahap dibayarkan oleh perusahaan, di zaman Eks. Walinagari Sariak Alahan Tigo yang berinisial EFDL yang sekarang sudah anggota DPRD Kab. Solok dari Partai Demokrat kalau tidak salah sebesar Rp. 36.000.000. tapi perobahan angka itu tidak jahu dari yang saya sebutkan imbuh warga kepada GN.
Garuda Nusantara mengkonfirmasi, Kamis (12/3/20) terkait adanya dugaan indikasi suap dari rekanan PLTMH di Nagari Sariak Alahan Tigo (SAT), yang melibatkan eks. Walinagari lama.
Saat di komfirmasi GN, terkait dugaan suap Efdizal mengatakan via whatsappnya, terimakasih banyak infonya bg, memang ado bantuan lepas dari pihak perusahaan yang langsung di serakan oleh pihak perusahaan kebendahara nagari yang kami saksikan bersama dan setelah dana tersebut diterima kami lansung diskusi dengan pihak BMN kemana akan kita pergunakan dana ini.
Mengingat aturan pemakaiannya belum ada maka kami sepakat dana tersebut di simpan saja dulu di bendahara, mengingat perusahaan akan memberikan tambahan bantuan tersebut dan tambahan dana tersebutlah yang di terima oleh pj. Walinagari karna saya sudah berhenti saya sudah tidak mengetahuinya lagi.
Sepengetahuan saya dana yang di terima bendahara sewaktu saya tersebut Rp. 34 juta dan sebagian sudah di pergunakan untuk menutupi kekurangan biaya kegiatan di Nagari salah satunya.
1. Untuk menutupi ketekoran anggaran kegiatan kesenian anak nagari
2. Untuk ketekoran kegiatan HUT RI biaya study tour agt paskibra
3. Kegiatan lainnya.
Namun demikian supaya jelasnya bisa komfirmasi ke bendahara nagari. Karano pitih tu indak ambo yang mamacik do, ambo hanyo mengetahui ado pitih dan kegunaannyo. Mukin itu sekedar informasi dari ambo wass.
Directur Pencegahan tindak pidana korupsi Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (NGO-BIDIK RI) Fajriansysh SH. mengatakan kepada GN pada hari yang bersamaan, ini sudah masuk kategori indikasi suap, pasal 3.setiap orang dengan sengaja memamfaatkan sarana dan kewenangan jabatan yang ada padanya selaku penyelenggara negara di penjara seumur hidup denda 1.000.000.000. paling singkat 1 tahun UU Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Ungkap Fajri lagi, kenapa harus di keluarkan jasa fee 1.5 % kepada Nagari berarti ada kongkalikong unsur dugaan tipikornya, pasti budi berbalas fee sehingga kemudahan akan diberikan oleh Nagari Sariak Alahan Tigo untuk proses perizinan yang menyangkut proses rekomendasi dari bawa untuk proyek PLTMH.
Kami (NGO BIDIK RI) meminta Kejari Solok agar melakukan penyidikan dan penyelidikan dugaan suap, yang terjadi di Nagari Sariak, untuk bukti kami akan kumpulkan dalam beberapa minggu ini agar penyidik kejaksaan lebih mudah nanti menginvestigasi tegas fajri sambil mengakhiri tanggapannya. (Tim)
Hal ini bermula kata warga Sariak Alahan Tigo (SAT), yang tak mau disebutkan namanya kepada Garuda Nusantara, Kamis (12/3/2020). Sejak bermula masuknya proyek PLTMH yang berdaya 45 KW di Nagari kami sariak alahan tigo. Indikasi adanya termakan lahan warga sehingga terjadi negosiasi yang di inisiasi oleh oknum Nagari, maka proses ganti rugi lahan dari rekanan PLN (PLTMH) PT. Semarco Mineral Energi berlangsung.
Setiap proses transaksi pembayaran di keluarkan jasa fee 1.5 % kepada nagari Sariak Alahan Tigo (SAT) dan itu sudah berapa kali tahap dibayarkan oleh perusahaan, di zaman Eks. Walinagari Sariak Alahan Tigo yang berinisial EFDL yang sekarang sudah anggota DPRD Kab. Solok dari Partai Demokrat kalau tidak salah sebesar Rp. 36.000.000. tapi perobahan angka itu tidak jahu dari yang saya sebutkan imbuh warga kepada GN.
Garuda Nusantara mengkonfirmasi, Kamis (12/3/20) terkait adanya dugaan indikasi suap dari rekanan PLTMH di Nagari Sariak Alahan Tigo (SAT), yang melibatkan eks. Walinagari lama.
Saat di komfirmasi GN, terkait dugaan suap Efdizal mengatakan via whatsappnya, terimakasih banyak infonya bg, memang ado bantuan lepas dari pihak perusahaan yang langsung di serakan oleh pihak perusahaan kebendahara nagari yang kami saksikan bersama dan setelah dana tersebut diterima kami lansung diskusi dengan pihak BMN kemana akan kita pergunakan dana ini.
Mengingat aturan pemakaiannya belum ada maka kami sepakat dana tersebut di simpan saja dulu di bendahara, mengingat perusahaan akan memberikan tambahan bantuan tersebut dan tambahan dana tersebutlah yang di terima oleh pj. Walinagari karna saya sudah berhenti saya sudah tidak mengetahuinya lagi.
Sepengetahuan saya dana yang di terima bendahara sewaktu saya tersebut Rp. 34 juta dan sebagian sudah di pergunakan untuk menutupi kekurangan biaya kegiatan di Nagari salah satunya.
1. Untuk menutupi ketekoran anggaran kegiatan kesenian anak nagari
2. Untuk ketekoran kegiatan HUT RI biaya study tour agt paskibra
3. Kegiatan lainnya.
Namun demikian supaya jelasnya bisa komfirmasi ke bendahara nagari. Karano pitih tu indak ambo yang mamacik do, ambo hanyo mengetahui ado pitih dan kegunaannyo. Mukin itu sekedar informasi dari ambo wass.
Directur Pencegahan tindak pidana korupsi Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (NGO-BIDIK RI) Fajriansysh SH. mengatakan kepada GN pada hari yang bersamaan, ini sudah masuk kategori indikasi suap, pasal 3.setiap orang dengan sengaja memamfaatkan sarana dan kewenangan jabatan yang ada padanya selaku penyelenggara negara di penjara seumur hidup denda 1.000.000.000. paling singkat 1 tahun UU Ri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Ungkap Fajri lagi, kenapa harus di keluarkan jasa fee 1.5 % kepada Nagari berarti ada kongkalikong unsur dugaan tipikornya, pasti budi berbalas fee sehingga kemudahan akan diberikan oleh Nagari Sariak Alahan Tigo untuk proses perizinan yang menyangkut proses rekomendasi dari bawa untuk proyek PLTMH.
Kami (NGO BIDIK RI) meminta Kejari Solok agar melakukan penyidikan dan penyelidikan dugaan suap, yang terjadi di Nagari Sariak, untuk bukti kami akan kumpulkan dalam beberapa minggu ini agar penyidik kejaksaan lebih mudah nanti menginvestigasi tegas fajri sambil mengakhiri tanggapannya. (Tim)
COMMENTS