src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Kasus Dugaan Perampasan dan Penggelapan SHM Sudah Satu Tahun “Mengendap” di PMJ

JAKARTA, Garuda Nusantara - Kronologis dugaan perampasan dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM), atas Djoni yang di agunankan Kepada Bank Mega, tanggal 3 maret 2019 sudah lunas. Tetapi tidak diberikan kepada yang bersangkutan (Djonni-red). Pada saat diberikan kuasa kepada M. Yusuf Pardamean, SH maka pihak Bank Mega Pusat sepakat memberikan agunan tersebut kepada Djoni.

Namun yang menjadi miris pada saat itu, saat serah terima SHM tiba – tiba ada oknum legal Bank Mega yang berinisial STVN merampas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen lain- lainnya di hadapan Kuasa Hukum  Djoni. Dengan alasan ada tunggakan kartu kridit. Sementara dalam perjanjian agunan SHM Djoni kepada Bank Mega tidak masuk hutang kartu kridit.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Legal Bank Mega Pusat yang berinisial STVN dengan perbuatan melawan  hukum, dugaan perampasan dan penggelapan yang termaksud dalam pasal 368, 372 KUHP, kata M. Yusuf Batubara, SH kepada awak media (24/03/20) kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dugaan Perampasan dan penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP./2339/IV/2019 /PMJ/Ditreskrimum, tanggal 17 April 2019

Yusuf menegaskan kepada awak media, Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya sudah memasuki kurang lebih satu tahun sejak tanggal 17 april 2019 sedangkan sekarang sudah maret 2020. Kita sudah memberikan tambahan keterangan kepada penyidik PMJ. Bukti tambahan seperti video saat melakukan perampasan di hadapan kita, photo dokumentasi, keterangan tambahan saksi dalam perkara sudah kita lengkapi kita heran dimana kurangnya lagi penyidik PMJ atas kasus ini ada apa dengan mu penyidik ??

Di tambahkan lagi M. Yusuf P. SH, selaku pelapor kepada awak media, dari hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terakhir ketiga kalinya tidak menyimpulkan hasil keterangan penyidikan dan penyelidikan status perkara terhadap terlapor belum ada tanda – tanda P21 nya masih adem – adem wae ada apa dengan mu penyidik ??

Pada hari yang bersamaan GN mencoba mengkomfirmasi Kanit V Reskrimum Polda Metro Jaya AKP. Adhi Wananda S.ik via Whatsapp 081270252xxx ia mengatakan terkait atas laporan M. Yusuf Pardamean dalam dugaan perampasan dan penggelapan lagi sidik dan masih di tangani tidak ada masalah, kebetulan saya masih baru di sini (Kanit V Reskrimum PMJ) terangnya sambaing mengakhiri.

Kami mencoba meminta tanggapan komfirmasi, masih dengan hari yang bersamaan kepada STEVEN yang selaku Legal Bank Mega Pusat terkait atas perbuatannya, diduga perampasan dan penggelapan SHM milik Djoni yang terjadi di Kantor Bank Mega Pusat yang di saksikan oleh kuasa hukumnya (M. Yusuf P, SH).

Saat dikomfirmasi lewat via phonselnya 081287772XXX Steven, mengatakan itu tidak benar, nanti aja saya lagi sibuk sambil menutup phonselnya. 

Di tempat terpisah Directur Eksekutif Non Gevernance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (NGO – BIDIK Ri), Sam Tanjung memberikan keterangan persnya terkait adanya dugaan perampasan dan penggelapan yang dilakukan oknum Legal Bank Mega Pusat.

Kami (LSM-BIDIK Ri) meminta Kapolda Metro Jaya agar mengusut dan memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan status penyidikan dan penyelidiakn serta menelaah laporan polisi yang di sampaikan M. Yusuf Pardamean Batubaran, SH terkait perampasan dan penggelapan.

Tidak ada yang kebal hukum di muka bumi ini, ucap Sam tanjung kepada awak media hukum adalah panglima tertinggi sama keduddukannya bagi orang yang melawan hukum, apalagi ini hak konsumen SHM  nya yang sudah menyelesaikan kewajiban sebagai nasabah, terkait kartu kridit yang masih berjalan tidak masuk dalam perjanjian kontrak.

LP yang disampaikan pada tanggal 17 april 2019 di SKPT Polda Metro Jaya dugaan pasal 368  KUHP Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemeresan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun 

Terkait dalam dua pasal yang disampaikan kata Sam Tanjung 372 KUHP Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak enam puluh rupiah.” Imbunya. (Tim)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,702,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,416,Hukum,824,Humbahas,341,Jakarta,220,Jambi,211,Jawa Barat,978,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,246,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,309,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2504,Nusantara,5735,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Kasus Dugaan Perampasan dan Penggelapan SHM Sudah Satu Tahun “Mengendap” di PMJ
Kasus Dugaan Perampasan dan Penggelapan SHM Sudah Satu Tahun “Mengendap” di PMJ
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNJLOL0V5-pL7donSkNv1JFeKlbTcVRqZl9zAIkgML3dm8baPsser_7w6FudbP4bFUF0X7SQwo2mw1nGrOu9jju1x6SFjlNyXRx1dsrKztpxZVwvBw7bgrNEWw8T44gzOk0slHxettl3Y/s640/MENGENDAP.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNJLOL0V5-pL7donSkNv1JFeKlbTcVRqZl9zAIkgML3dm8baPsser_7w6FudbP4bFUF0X7SQwo2mw1nGrOu9jju1x6SFjlNyXRx1dsrKztpxZVwvBw7bgrNEWw8T44gzOk0slHxettl3Y/s72-c/MENGENDAP.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/03/kasus-dugaan-perampasan-dan-penggelapan.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/03/kasus-dugaan-perampasan-dan-penggelapan.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy