JAKARTA, Garuda Nusantara - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Pemerintah akan memprioritaskan APBN 2020 untuk penanganan virus corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menambah anggaran penanganan corona menjadi Rp 62,3 triliun.
Dana tersebut dari penghematan pos belanja pemerintah pusat yang bukan prioritas, seperti belanja barang, perjalanan dinas, honor, hingga cadangan. Tak hanya itu, pos belanja modal seperti sisa tender di beberapa kementerian dan lembaga juga direalokasi untuk anggaran penanganan COVID-19.
KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Anggaran Corona. KPK mulai mengawasi sektor anggaran penanggulangan bencana non-alam ini. Pengawasan dilakukan untuk memastikan agar dana tersebut tak dikorupsi.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan memonitor pelaksanaan program pemerintah baik pusat maupun daerah. Sehingga dana yang disalurkan tepat sasaran, tepat guna, efektif, dan bebas dari penyelewengan.
"Jangan sampai anggaran bencana dikorupsi oknum yang tidak punya empati. Kami berharap itu tidak terjadi. Masak sih, kondisi rakyat lagi susah terus ada oknum yang korupsi," kata Firli saat dihubungi, Rabu (18/3).
Firli juga mengingatkan, adanya ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang menyelewengkan dana bantuan bencana. Ancaman pidana mati, kata dia, diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Masalah wabah virus corona adalah bencana non-alam dan pemerintah telah mengambil langkah langkah penanganan termasuk mengalokasikan anggaran. Kita memberi dukungan seluruh langkah yang diambil karena penyelamatan kehidupan itu menjadi prioritas," kata dia. Dikutip dari kumparan. (Red)
Dana tersebut dari penghematan pos belanja pemerintah pusat yang bukan prioritas, seperti belanja barang, perjalanan dinas, honor, hingga cadangan. Tak hanya itu, pos belanja modal seperti sisa tender di beberapa kementerian dan lembaga juga direalokasi untuk anggaran penanganan COVID-19.
KPK Ancam Hukuman Mati Koruptor Anggaran Corona. KPK mulai mengawasi sektor anggaran penanggulangan bencana non-alam ini. Pengawasan dilakukan untuk memastikan agar dana tersebut tak dikorupsi.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan memonitor pelaksanaan program pemerintah baik pusat maupun daerah. Sehingga dana yang disalurkan tepat sasaran, tepat guna, efektif, dan bebas dari penyelewengan.
"Jangan sampai anggaran bencana dikorupsi oknum yang tidak punya empati. Kami berharap itu tidak terjadi. Masak sih, kondisi rakyat lagi susah terus ada oknum yang korupsi," kata Firli saat dihubungi, Rabu (18/3).
Firli juga mengingatkan, adanya ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang menyelewengkan dana bantuan bencana. Ancaman pidana mati, kata dia, diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Masalah wabah virus corona adalah bencana non-alam dan pemerintah telah mengambil langkah langkah penanganan termasuk mengalokasikan anggaran. Kita memberi dukungan seluruh langkah yang diambil karena penyelamatan kehidupan itu menjadi prioritas," kata dia. Dikutip dari kumparan. (Red)
COMMENTS