KOTA BEKASI, Garuda Nusantara - Penularan wabah Virus Corona atau Covid-19 melonjak drastis di Kota Bekasi. Bahkan sembilan warga sudah dinyatakan positif corona. Hingga hari ini, terdapat 66 orang suspect corona. Rinciannya, sembilan positif terinfeksi virus corona, 45 orang dalam pengawasan dan 21 sudah berstatus pasien dalam penagawasan.
Atas alasan demikian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mulai mengambil kebijakan dengan memutuskan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Bekasi. THM itu meliputi, karoke, SPA dan Diskotik atau tempat hiburan lainnya.
“Kami sudah rapatkan dan memutuskan semua tempat karoke, diskotik dan SPA terhitung malam ini ditutup, kami minta agar pelaku usaha dapat memahami kondisi terkini,” kata Rahmat Effendi, Kamis (19/3/2020) di Posko Covid-19 Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi saat jumpa pers.
Ia juga meminta agar seluruh pelaku usaha rumah makan untuk mengurangi atau memperbolehkan keramaian. Misalkan dengan diadakannya acara pernikahan dan semacamnya. “Harus dikurangi juga kegiatan besar, karena saat ini seperti pesta pernikahan itu juga diminta untuk ditunda,” imbuhnya.
Saat disinggung soal sikap pemerintah daerah mengeluarkan sejumlah kebijakan, Rahmat menolak jika Kota Bekasi sudah masuk dalam ranah kasus virus corona dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB). Menurutnya, saat ini sifatnya masih dalam upaya pencegahan penularan.
“Semua kebijakan itu untuk meminimalisir atau pencegahan adanya penyebaran virus corona,” pungkasnya, dikutip dari gobekasi. (Red)
Atas alasan demikian, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mulai mengambil kebijakan dengan memutuskan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Bekasi. THM itu meliputi, karoke, SPA dan Diskotik atau tempat hiburan lainnya.
“Kami sudah rapatkan dan memutuskan semua tempat karoke, diskotik dan SPA terhitung malam ini ditutup, kami minta agar pelaku usaha dapat memahami kondisi terkini,” kata Rahmat Effendi, Kamis (19/3/2020) di Posko Covid-19 Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi saat jumpa pers.
Ia juga meminta agar seluruh pelaku usaha rumah makan untuk mengurangi atau memperbolehkan keramaian. Misalkan dengan diadakannya acara pernikahan dan semacamnya. “Harus dikurangi juga kegiatan besar, karena saat ini seperti pesta pernikahan itu juga diminta untuk ditunda,” imbuhnya.
Saat disinggung soal sikap pemerintah daerah mengeluarkan sejumlah kebijakan, Rahmat menolak jika Kota Bekasi sudah masuk dalam ranah kasus virus corona dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB). Menurutnya, saat ini sifatnya masih dalam upaya pencegahan penularan.
“Semua kebijakan itu untuk meminimalisir atau pencegahan adanya penyebaran virus corona,” pungkasnya, dikutip dari gobekasi. (Red)
COMMENTS