KOTA BEKASI, Garuda Nusantara - Pengrusakan rumah dan mengobrak-abrik barang-barang dan pengangkutan barang dari rumah Sardin Hutagalung di Jl.Jati Tengah XIII No.394 RT 07/09 Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Rabu (01/044) pekan lalu di dalangi Meliana Lumbanbatu karyawan PT Yesra Soraion di Jalan Alternatif Ruko Gran Niaga Cibubur Jakarta Timur.
Ketua tim Meliana Lumbanbatu dibantu 2 anggotanya Marni Siregar dan Esra Situmorang mengomandoi pengrusakan. Ketiga ibu ibu memakai atribut kartu pengenal PT Yesra Soraion bertuliskan BTN. Pengrusakan menggunakan jasa preman bayaran. "keluarkan semua barang barangnya jangan ada yang ditinggal," perintah Meliana Lumbanbatu.
Para preman bayaran ini menerima Rp 1 juta/orang setelah selesai aksinya. Mereka sebanyak 12 orang dengan tugas, 1 orang koordinator preman, 3 orang melakukan pengrusakan, 3 orang mengeluarkan barang, 2 orang mengakut barang pakai kendaraan bak terbuka, 1 orang ibu sebagai ketua tim dibantu 2 anggotanya. Bertindak sebagai juru bayar ke preman Marni Siregar dan yang memerintahkan preman Meliana Lumbanbatu.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur (02/04) Pihak Keolisian Sektor Bekasi Timur saat itu langsung olah TKP dan membawa barang bukti berupa genteng, pecahan kaca dan batu. Kemudian besok paginya (03/04) tim Polsek kembali turun ke TKP untuk pengambilan gambar dan telah memeriksa saksi pelapor, para saksi saksi didampingi tim pengacara dari LBH Patriot Dr. Manotar Tampubolon SH, MA, MH dan Antoni Sitanggang SH
Korban didampingi Kuasa Hukum dari LBH Patriot Dr. Manotar Tampubolon SH, MA, MH dan Antoni Sitanggang SH mendatangi BTN untuk menanyakan sertifikat atas nama Sardin Hutagalung, namun sayangnya sertifikat sudah tidak ada.
Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar pengeluaran sertifikat tanpa sepengetahuan klien kami selaku pemilik. Karena menurutnya, pengambilan sertifikat dari BTN harus suami istri. Menuding pihak BTN dihuni para mafia sehingga sertifikat beralih ke tangan pihak yang tidak bertanggungjawab.
Keterangan Asset Managemen Divisi (AMD) tunggakan KPR atas nama debitur Sardin Hutagalung telah lunas. Sardin Hutagalung selaku debitur tidak merasa melunasi. Menurut pejabat AMD Origa tunggakan atau hutang debitur Sardin Hutagalung telah dilunasi Corry Tobing direktur PT Yesra Soraion sebagai penerima casi dan mengambil sertifikat.
Dr.Manotar Tampubolon dan Antoni Sitanggang mengatakan, BTN harus bertanggungjawab atas hilangnya sertifikat klien kami. Klien kami berurusan dengan BTN karena yang akad pertama tentunya klien kami, dan Jaminan sertifikat ada di BTN dan tidak bisa pindah tangan tanpa tanda tangan suami istri klien kami, ujar Manotar Tampubolon SH, MA, MH. (Pas/Red)
Ketua tim Meliana Lumbanbatu dibantu 2 anggotanya Marni Siregar dan Esra Situmorang mengomandoi pengrusakan. Ketiga ibu ibu memakai atribut kartu pengenal PT Yesra Soraion bertuliskan BTN. Pengrusakan menggunakan jasa preman bayaran. "keluarkan semua barang barangnya jangan ada yang ditinggal," perintah Meliana Lumbanbatu.
Para preman bayaran ini menerima Rp 1 juta/orang setelah selesai aksinya. Mereka sebanyak 12 orang dengan tugas, 1 orang koordinator preman, 3 orang melakukan pengrusakan, 3 orang mengeluarkan barang, 2 orang mengakut barang pakai kendaraan bak terbuka, 1 orang ibu sebagai ketua tim dibantu 2 anggotanya. Bertindak sebagai juru bayar ke preman Marni Siregar dan yang memerintahkan preman Meliana Lumbanbatu.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Bekasi Timur (02/04) Pihak Keolisian Sektor Bekasi Timur saat itu langsung olah TKP dan membawa barang bukti berupa genteng, pecahan kaca dan batu. Kemudian besok paginya (03/04) tim Polsek kembali turun ke TKP untuk pengambilan gambar dan telah memeriksa saksi pelapor, para saksi saksi didampingi tim pengacara dari LBH Patriot Dr. Manotar Tampubolon SH, MA, MH dan Antoni Sitanggang SH
Korban didampingi Kuasa Hukum dari LBH Patriot Dr. Manotar Tampubolon SH, MA, MH dan Antoni Sitanggang SH mendatangi BTN untuk menanyakan sertifikat atas nama Sardin Hutagalung, namun sayangnya sertifikat sudah tidak ada.
Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar pengeluaran sertifikat tanpa sepengetahuan klien kami selaku pemilik. Karena menurutnya, pengambilan sertifikat dari BTN harus suami istri. Menuding pihak BTN dihuni para mafia sehingga sertifikat beralih ke tangan pihak yang tidak bertanggungjawab.
Keterangan Asset Managemen Divisi (AMD) tunggakan KPR atas nama debitur Sardin Hutagalung telah lunas. Sardin Hutagalung selaku debitur tidak merasa melunasi. Menurut pejabat AMD Origa tunggakan atau hutang debitur Sardin Hutagalung telah dilunasi Corry Tobing direktur PT Yesra Soraion sebagai penerima casi dan mengambil sertifikat.
Dr.Manotar Tampubolon dan Antoni Sitanggang mengatakan, BTN harus bertanggungjawab atas hilangnya sertifikat klien kami. Klien kami berurusan dengan BTN karena yang akad pertama tentunya klien kami, dan Jaminan sertifikat ada di BTN dan tidak bisa pindah tangan tanpa tanda tangan suami istri klien kami, ujar Manotar Tampubolon SH, MA, MH. (Pas/Red)
COMMENTS