LAMPUNG BARAT, Garuda Nusantara - Untuk membantu masyarakat yang terdampak situasi Covid-19, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Muksir, selaku (Kepala Desa) Pekon (Desa) Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mengatakan, pendataan calon penerima BLT dari Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian.
Masyarakat Penerima BLT-DD di Pekon Atar Bawang sebanyak 134 Kepala keluarga (KK) dengan penerimaan per Kepala Keluarga besaran BLT adalah Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) per bulan, per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
Menurutnya, ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT-DD dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
"Semua hal ini diupayakan sedemikian rupa tidak tumpang tindih, itulah makanya pendataan perlu dilakukan secara simultan dan alhamdulillah hari ini BLT-DD untuk Pekon Atar Bawang sudah tersalurkan dan semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk menunjang Perekonomiannya dan dipergunakan sebagai mana mestinya," ujar Muksir kepada Garuda Nusantara, Minggu (17/5/2020).
Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Pembagian bantuaan tersebut dihadiri Camat Batuketulis Sutian Spd Mpd, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Pekon, Lembaga Himpunan Pekon (LHP), Tim pengawas Kecamatan, tokoh masyarakat dan Tim Relawan Covid-19. (Jhonson Ahmadi)
Muksir, selaku (Kepala Desa) Pekon (Desa) Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung mengatakan, pendataan calon penerima BLT dari Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian.
Masyarakat Penerima BLT-DD di Pekon Atar Bawang sebanyak 134 Kepala keluarga (KK) dengan penerimaan per Kepala Keluarga besaran BLT adalah Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) per bulan, per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
Menurutnya, ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT-DD dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
"Semua hal ini diupayakan sedemikian rupa tidak tumpang tindih, itulah makanya pendataan perlu dilakukan secara simultan dan alhamdulillah hari ini BLT-DD untuk Pekon Atar Bawang sudah tersalurkan dan semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk menunjang Perekonomiannya dan dipergunakan sebagai mana mestinya," ujar Muksir kepada Garuda Nusantara, Minggu (17/5/2020).
Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Pembagian bantuaan tersebut dihadiri Camat Batuketulis Sutian Spd Mpd, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Pekon, Lembaga Himpunan Pekon (LHP), Tim pengawas Kecamatan, tokoh masyarakat dan Tim Relawan Covid-19. (Jhonson Ahmadi)
COMMENTS