TASIKMALAYA, Garuda Nusantara - Setelah adanya wabah Covid-19 di beberapa daerah khususnya di Wilayah Indonesia diberlakukan karantina wilayah atau Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan membatasi penyebaran Covid-19 di berbagai wilayah.
Sehingga pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, agama, pendidikan yang dampaknya masyarakat harus tinggal di rumah, jaga jarak, dan jaga kesehatan.
Seiring dengan pencegahan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah dan masyarakat, akhirnya pemerintah mengakhiri PSBB tersebut untuk beberapa wilayah. Salah satunya Pemerintah Kota Tasikmalaya mengakhiri PSBB pada tanggal 29 Mei 2020 hari Jumat Menuju kehidupan New Normal yang mengacu pada aturan Protokoler Kesehatan.
Hal itu dikemukakan Wali Kota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman ketika menggelar jumpa pers di Kantor Wali Kota, Jl. Letnan Harun No. 1 Kota Tasikmalaya pada tanggal 28/05/2020.
Dia mengatakan, masyarakat silahkan melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti biasa, tetapi harus mengacu dan memperhatikan Protokol Kesehatan untuk menjaga kesehatan dan pencegahan Covid-19 diantaranya harus menjaga jarak, memakai masker dan menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Keputusan ini diambil setelah melalui Rapat Evaluasi PSBB bersama Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tasikmalaya yang dihadiri Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto SIK, Komandan Distrik Militer 0612 Letkol Inf Imam Wicaksana, Wakil Wali Kota Drs H Muhammad Yusup, Sekretaris Daerah Drs H Ivan Dicksan Hasannudin MSi, seluruh Kepala Dinas dan Tokoh Masyarakat.
“Keputusan ini juga diambil berdasarkan hasil Evaluasi Bersama dimana pasien positif Covid-19 sudah sembuh dan perkembanganya landai atau plat pada masa PSBB 2 sehingga Kota Tasikmalaya sekarang Zona kuning,” pungkasnya. (Rahmat A)
Sehingga pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di bidang ekonomi, sosial, agama, pendidikan yang dampaknya masyarakat harus tinggal di rumah, jaga jarak, dan jaga kesehatan.
Seiring dengan pencegahan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah dan masyarakat, akhirnya pemerintah mengakhiri PSBB tersebut untuk beberapa wilayah. Salah satunya Pemerintah Kota Tasikmalaya mengakhiri PSBB pada tanggal 29 Mei 2020 hari Jumat Menuju kehidupan New Normal yang mengacu pada aturan Protokoler Kesehatan.
Hal itu dikemukakan Wali Kota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman ketika menggelar jumpa pers di Kantor Wali Kota, Jl. Letnan Harun No. 1 Kota Tasikmalaya pada tanggal 28/05/2020.
Dia mengatakan, masyarakat silahkan melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti biasa, tetapi harus mengacu dan memperhatikan Protokol Kesehatan untuk menjaga kesehatan dan pencegahan Covid-19 diantaranya harus menjaga jarak, memakai masker dan menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Keputusan ini diambil setelah melalui Rapat Evaluasi PSBB bersama Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tasikmalaya yang dihadiri Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto SIK, Komandan Distrik Militer 0612 Letkol Inf Imam Wicaksana, Wakil Wali Kota Drs H Muhammad Yusup, Sekretaris Daerah Drs H Ivan Dicksan Hasannudin MSi, seluruh Kepala Dinas dan Tokoh Masyarakat.
“Keputusan ini juga diambil berdasarkan hasil Evaluasi Bersama dimana pasien positif Covid-19 sudah sembuh dan perkembanganya landai atau plat pada masa PSBB 2 sehingga Kota Tasikmalaya sekarang Zona kuning,” pungkasnya. (Rahmat A)
COMMENTS