LAMPUNG BARAT, Garuda Nusantara - Kepala Desa/Pekon Pampangan, Kecanatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Agung Imam Prasetyo meminta kepada seluruh jajarannya untuk menyiapkan Protokol Kesehatan menghadapi kondisi New Normal. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor: S-336/MBU/05/2020 tentang antisipasi New Normal.
Dalam surat tersebut dijelaskan 5 tahap menghadapi fase the New Normal tersebut, yakni tahap I sebagai fase persiapan yang akan dimulai 25 Mei 2020, tahap II, 1 Juni 2020, tahap III, 8 Juni 2020, tahap IV, 29 Juni 2020, dan tahap V pada 13 dan 20 Juli 2020 disebut sebagai tahap evaluasi.
Agung mengatakan, Surat Edaran tersebut merupakan imbauan kepada Jajaran Aparatur terkait Desa/Pekon Papangan, Kecamatan Sekincau. Untuk menyiapkan protokol dalam menghadapi kondisi New Normal. Kondisi new normal merupakan situasi dimana masyarakat sudah bisa beraktifitas seperti biasa, namun dengan pola kerja yang berbeda.
Misalnya saja dalam pola rapat. Biasanya, untuk rapat-rapat dilakukan di luar seperti restoran, kafe, hingga hotel, namun dengan adanya kondisi New Normal ini menjadi berubah. “Semua sudah punya protokol seperti itu, kita ingin segera mendorong ekonomi dengan New Normal. Protokol yang ada belum cukup untuk menjawab bagaimana kalau masuk New Normal,” ujarnya kepada awak media Garuda Nusantara, Rabu (3/6/2020).
Agung selaku peratin PEKON Pampangan, menghimbau lagi kepada masarakat Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan agar roda perekonomian kembali berjalan. "Saat ini sebenarnya perilaku sebagian masyarakat sudah mulai disiplin dengan mengikuti Protokol Kesehatan. Misalnya seperti menggunakan masker saat berpergian hingga rutin untuk mencuci tangan," pungkasnya kepada Garuda Nusantara.
Sekali lagi, Paratin Agung menegaskan kepada masyarakat untuk ikut aturan yang sudah disampaikan agar terhidar dari hal-hal yang tidak diingnkan. (Jonson Ahmadi)
Dalam surat tersebut dijelaskan 5 tahap menghadapi fase the New Normal tersebut, yakni tahap I sebagai fase persiapan yang akan dimulai 25 Mei 2020, tahap II, 1 Juni 2020, tahap III, 8 Juni 2020, tahap IV, 29 Juni 2020, dan tahap V pada 13 dan 20 Juli 2020 disebut sebagai tahap evaluasi.
Agung mengatakan, Surat Edaran tersebut merupakan imbauan kepada Jajaran Aparatur terkait Desa/Pekon Papangan, Kecamatan Sekincau. Untuk menyiapkan protokol dalam menghadapi kondisi New Normal. Kondisi new normal merupakan situasi dimana masyarakat sudah bisa beraktifitas seperti biasa, namun dengan pola kerja yang berbeda.
Misalnya saja dalam pola rapat. Biasanya, untuk rapat-rapat dilakukan di luar seperti restoran, kafe, hingga hotel, namun dengan adanya kondisi New Normal ini menjadi berubah. “Semua sudah punya protokol seperti itu, kita ingin segera mendorong ekonomi dengan New Normal. Protokol yang ada belum cukup untuk menjawab bagaimana kalau masuk New Normal,” ujarnya kepada awak media Garuda Nusantara, Rabu (3/6/2020).
Agung selaku peratin PEKON Pampangan, menghimbau lagi kepada masarakat Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan agar roda perekonomian kembali berjalan. "Saat ini sebenarnya perilaku sebagian masyarakat sudah mulai disiplin dengan mengikuti Protokol Kesehatan. Misalnya seperti menggunakan masker saat berpergian hingga rutin untuk mencuci tangan," pungkasnya kepada Garuda Nusantara.
Sekali lagi, Paratin Agung menegaskan kepada masyarakat untuk ikut aturan yang sudah disampaikan agar terhidar dari hal-hal yang tidak diingnkan. (Jonson Ahmadi)
COMMENTS