MEDAN, Garuda Nusantara - Puluhan massa Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendampingi keluarga alm Ruslan Simanjuntak menggeruduk Rumah sakit Umum (RSU) Murni Teguh yang beralamat di Jalan Jawa No 2 Gg Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (6/6/2020).
Adapun pasien RSU Murni Teguh yang meninggal dunia itu atas nama Ruslan Simanjutak berjenis kelamin perempuan. Informasi yang berhasil dihimpun awak media dan dari penuturan keluarga, pasien meninggal dunia akibat penyakit yang ia derita selama ini, yaitu tumor otak stadium III.
Belakangan diketahui, pihak RSU Murni Teguh mengklaim berbeda bahwa pasien atas nama Ruslan Simanjuntak positif Covid-19 dan dikebumikan secara Covid-19 tanpa melibatkan keluarga pasien.
Atas insiden tersebut, pihak keluarga pun mendatangi RSU Murni Teguh yang didampingi Ormas PBB dan kuasa hukumnya guna mempertanyakan tindakan pihak rumah sakit yang dinilai penuh tanda tanya itu.
Ketua DPC PBB Medan Dolli Sinaga mengatakan, PPB mewakili keluarga pasien mengutarakan bahwa ada pasien RSU Murni Teguh bukan Covid-19, melainkan pasien sakit tumor otak stadium lll akan tetapi dikebumikan secara Covid-19. "Tidak covid dikatakan covid ini yang mesti kita kejar," katanya berapi-api.
Lebih lanjut Dolli Sinaga mengatakan, aturan Menteri Kesehatan tentang penanganan pasien Covid-19 tertuang pada Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor Hk. 01.07/Menkes/238/2020.
Tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien, penyakit pasien penyakit infeksi emergency tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebutkan sebagai berikut :
ODP/PDP/Konfirmasi tanpa komorbid/komplikasi
1. ICU dengan ventilator Rp15.500.000
2. ICU tanpa ventilator Rp12.000.000
3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10.500.000
4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7.500.000
5. Isolasi non tekanan negatif dengan
ventilator Rp10.500.000
6. Isolasi non tekanan negatif tanpa
ventilator Rp7.500.000
ODP/PDP/konfirmasi dengan komorbid/Komplikasi
1. ICU dengan ventilator Rp16.500.000
2. ICU tanpa ventilator Rp12.500.000
3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp14.500.000
4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp9.500.000
5. Isolasi non tekanan negatif dengan
ventilator Rp14.500.000
6. Isolasi non tekanan negatif tanpa
ventilator Rp9.500.000
5. Untuk pemulasaraan jenazah besaran biayanya sebagai berikut:
1. Pemulasaraan Jenazah Rp550,000
2. Kantong Jenazah Rp100,000
3. Peti Jenazah Rp1,750,000.
Atas kejadian ini, PBB bersama keluarga almarhum mempertanyakan kejelasan status pasien mengapa pasien diklaim Covid-19. "Akan tetapi, pihak keluarga almarhum tidak puas atas jawaban pihak RSU Murni Teguh dikarenakan kebenaran dan faktanya tidak sesuai dengan yang disampaikan pihak rumah sakit dan cenderung berbeda-beda," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya pasien dilakukan rapid test Covid-19 pada hari Jumat 29 Mei 2020 dan Sabtu 30 Mei 2020 dinyatakan Covid-19 oleh RSU Murni Teguh.
Atas berbagai kejanggalan yang ada, keluarga almarhum Ruslan Simanjuntak bersama PBB resmi mengadukan RSU Murni Teguh ke Polda Sumut dengan LP : STTLP/983/VI/ 2020/Sumut/SPKT/III dengan pelapor Edwar Sianturi tertanggal Sabtu (6/6/2020) pukul 18:29 WIB. (Ly Tnb)
Adapun pasien RSU Murni Teguh yang meninggal dunia itu atas nama Ruslan Simanjutak berjenis kelamin perempuan. Informasi yang berhasil dihimpun awak media dan dari penuturan keluarga, pasien meninggal dunia akibat penyakit yang ia derita selama ini, yaitu tumor otak stadium III.
Belakangan diketahui, pihak RSU Murni Teguh mengklaim berbeda bahwa pasien atas nama Ruslan Simanjuntak positif Covid-19 dan dikebumikan secara Covid-19 tanpa melibatkan keluarga pasien.
Atas insiden tersebut, pihak keluarga pun mendatangi RSU Murni Teguh yang didampingi Ormas PBB dan kuasa hukumnya guna mempertanyakan tindakan pihak rumah sakit yang dinilai penuh tanda tanya itu.
Ketua DPC PBB Medan Dolli Sinaga mengatakan, PPB mewakili keluarga pasien mengutarakan bahwa ada pasien RSU Murni Teguh bukan Covid-19, melainkan pasien sakit tumor otak stadium lll akan tetapi dikebumikan secara Covid-19. "Tidak covid dikatakan covid ini yang mesti kita kejar," katanya berapi-api.
Lebih lanjut Dolli Sinaga mengatakan, aturan Menteri Kesehatan tentang penanganan pasien Covid-19 tertuang pada Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor Hk. 01.07/Menkes/238/2020.
Tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien, penyakit pasien penyakit infeksi emergency tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebutkan sebagai berikut :
ODP/PDP/Konfirmasi tanpa komorbid/komplikasi
1. ICU dengan ventilator Rp15.500.000
2. ICU tanpa ventilator Rp12.000.000
3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10.500.000
4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7.500.000
5. Isolasi non tekanan negatif dengan
ventilator Rp10.500.000
6. Isolasi non tekanan negatif tanpa
ventilator Rp7.500.000
ODP/PDP/konfirmasi dengan komorbid/Komplikasi
1. ICU dengan ventilator Rp16.500.000
2. ICU tanpa ventilator Rp12.500.000
3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp14.500.000
4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp9.500.000
5. Isolasi non tekanan negatif dengan
ventilator Rp14.500.000
6. Isolasi non tekanan negatif tanpa
ventilator Rp9.500.000
5. Untuk pemulasaraan jenazah besaran biayanya sebagai berikut:
1. Pemulasaraan Jenazah Rp550,000
2. Kantong Jenazah Rp100,000
3. Peti Jenazah Rp1,750,000.
Atas kejadian ini, PBB bersama keluarga almarhum mempertanyakan kejelasan status pasien mengapa pasien diklaim Covid-19. "Akan tetapi, pihak keluarga almarhum tidak puas atas jawaban pihak RSU Murni Teguh dikarenakan kebenaran dan faktanya tidak sesuai dengan yang disampaikan pihak rumah sakit dan cenderung berbeda-beda," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya pasien dilakukan rapid test Covid-19 pada hari Jumat 29 Mei 2020 dan Sabtu 30 Mei 2020 dinyatakan Covid-19 oleh RSU Murni Teguh.
Atas berbagai kejanggalan yang ada, keluarga almarhum Ruslan Simanjuntak bersama PBB resmi mengadukan RSU Murni Teguh ke Polda Sumut dengan LP : STTLP/983/VI/ 2020/Sumut/SPKT/III dengan pelapor Edwar Sianturi tertanggal Sabtu (6/6/2020) pukul 18:29 WIB. (Ly Tnb)
COMMENTS