MEDAN, Garuda Nusantara - Dinas Kesehatan Kota Medan menanggapi isu pemberitaan yang heboh beberapa waktu lalu. Adanya "dugaan" mafia Covid-19 yang merubah status pasien dari tumor otak stadium lll, berubah menjadi pasien Covid-19, serta dikebumikan melalui protokoler Covid-19 berbuntut panjang.
Alhasil keluarga pasien bersama Ormas PBB pun protes dan berujung pengaduan ke Polda Sumut.
Hj Edwin Effendi melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Masrita Lumban Tobing mengatakan, akan memanggil Rumah Sakit Murni Teguh.
"Kita akan memanggil pihak RS Murni Teguh sejauhmana sudah ditangani, apa yang sudah ditangani serta diagnosa apa yang telah ditemukan," ujarnya Rabu (10/6/2020).
Masrita mengatakan, apabila ada gejala maupun hasil diagnosa torak paru-paru yang mengarah ke indikasi Covid-19 maka pasien sudah menjadi Pasien dalam pengawasan (PDP), untuk protokolnya setiap pasien PDP meninggal dunia maka dikebumikan secara Covid-19.
Sebelumnya diberitakan Garuda Nusantar, puluhan massa Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendampingi keluarga alm Ruslan Simanjuntak menggeruduk Rumah Sakit Umum Murni Teguh di Jalan Jawa No. 2 Gg Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (6/6/2020).
Adapun pasien RS Murni Teguh yang meninggal dunia itu atas nama Ruslan Simanjutak berjenis kelamin perempuan.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media serta menurut penuturan keluarga, pasien meninggal dunia akibat penyakit yang ia derita selama ini, yaitu tumor otak stadium lll.
Belakangan diketahui, pihak RS Murni Teguh mengklaim berbeda, bahwa pasien atas nama Ruslan Simanjuntak positif Covid-19 serta dikebumikan secara Covid-19 tanpa melibatkan keluarga pasien.
Atas insiden tersebut, pihak keluarga pun mendatangi Rumah Sakit Murni Teguh didampingi Ormas PBB dan kuasa hukumnya guna mempertanyakan tindakan pihak rumah sakiy yang dinilai penuh tanda tanya.
Ketua DPC PBB Medan Dolli Sinaga mengatakan, PPB mewakili keluarga pasien mengutarakan bahwa ada pasien RS Murni Teguh bukan Covid-19, melainkan pasien sakit tumor otak stadium lll akan tetapi dikebumikan secara covid 19. "Tidak covid dikatakan covid ini yang mesti kita kejar," katanya berapi-api. (Ly Tnb)
Alhasil keluarga pasien bersama Ormas PBB pun protes dan berujung pengaduan ke Polda Sumut.
Hj Edwin Effendi melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Masrita Lumban Tobing mengatakan, akan memanggil Rumah Sakit Murni Teguh.
"Kita akan memanggil pihak RS Murni Teguh sejauhmana sudah ditangani, apa yang sudah ditangani serta diagnosa apa yang telah ditemukan," ujarnya Rabu (10/6/2020).
Masrita mengatakan, apabila ada gejala maupun hasil diagnosa torak paru-paru yang mengarah ke indikasi Covid-19 maka pasien sudah menjadi Pasien dalam pengawasan (PDP), untuk protokolnya setiap pasien PDP meninggal dunia maka dikebumikan secara Covid-19.
Sebelumnya diberitakan Garuda Nusantar, puluhan massa Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendampingi keluarga alm Ruslan Simanjuntak menggeruduk Rumah Sakit Umum Murni Teguh di Jalan Jawa No. 2 Gg Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (6/6/2020).
Adapun pasien RS Murni Teguh yang meninggal dunia itu atas nama Ruslan Simanjutak berjenis kelamin perempuan.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media serta menurut penuturan keluarga, pasien meninggal dunia akibat penyakit yang ia derita selama ini, yaitu tumor otak stadium lll.
Belakangan diketahui, pihak RS Murni Teguh mengklaim berbeda, bahwa pasien atas nama Ruslan Simanjuntak positif Covid-19 serta dikebumikan secara Covid-19 tanpa melibatkan keluarga pasien.
Atas insiden tersebut, pihak keluarga pun mendatangi Rumah Sakit Murni Teguh didampingi Ormas PBB dan kuasa hukumnya guna mempertanyakan tindakan pihak rumah sakiy yang dinilai penuh tanda tanya.
Ketua DPC PBB Medan Dolli Sinaga mengatakan, PPB mewakili keluarga pasien mengutarakan bahwa ada pasien RS Murni Teguh bukan Covid-19, melainkan pasien sakit tumor otak stadium lll akan tetapi dikebumikan secara covid 19. "Tidak covid dikatakan covid ini yang mesti kita kejar," katanya berapi-api. (Ly Tnb)
COMMENTS