>>>DPRD Sumut Desak Dinas Pendidikan Provinsi Agar Perhatikan Aspirasi Orang Tua Murid
MEDAN, Garuda Nusantara - Peran pemerintah sangat dinantikan masyarakat di masa sekarang ini, dimana sendi ekonomi global sedang mengalami tren penurunan, berbagai usaha telah terganggu akibat penyebaran, Covid-19 atau coronavirus disease.
Diberitakan media ini sebelumnya, para orang tua murid menuntut sekolah Yayasan Methodist Indonesia Pancur Batu agar memberikan keringanan uang sekolah di yayasan ini. Namun, pihak yayasan tidak bersedia memberikan keringanan 50 persen seperti yang diajukan, hanya memberikan Rp60 ribu pengurangan untuk yang regular, dan Rp180 ribu untuk yang plus.
Diduga dari tuntutan para orang tua murid ini berbuntut panjang, dimana para orang tua murid yang belum melunasi iuran uang sekolah. Maka pihak yayasan melakukan penahanan raport anak didik mereka.
Dirangkum dari keterangan para orang tua murid, rapat kembali digelar pada Sabtu (20/6/2020) dihadiri puluhan orang tua murid, serta rapat ini sendiri dipimpin langsung Pimpinan Yayasan Stefhanus Wong. Dalam rapat ini digelar, diketahui aspirasi masyarakat itu tidak membuahkan hasil dimana tuntutan para orang tua murid itu diabaikan, dan tidak menemui titik terang.
Stefhanus Wong selaku Pimpinan Yayasan mengatakan, jika para orang tua tidak mampu agar keluar dari yayasan, karena yayasan sudah ada aturan dan ketentuan.
Terpisah, Komisi E DPRD Sumatera Utara Berkat Laoly menanggapi hal ini dengan serius agar pihak yayasan memberikan kelonggaran kepada orang tua siswa mengingat ekonomi sekarang sedang kondisi sulit.
Serta pihak yayasan tidak boleh mengeluarkan anak didik secara semena-mena, hanya karena alasan orang tua murid minta keringanan. DPRD Sumut mendesak Dinas Pendidikan agar menegur serta mengawasi pihak yayasan yang tidak mendidik itu, dan memberikan sanksi tegas.
Berkat Laoly dalam pesan tertulisnya kepada awak media mengatakan, DPRD Sumut siap menerima laporan orang tua murid maupun masyarakat yang merasa terzolimi dan merasa dirugikan melalui RDP di Komisi E aspirasinya agar disuarakan.
Kewajiban negara dalam dunia pendidikan sudah sangat jelas diamanatkan dalam UUD 1945, dimana semua warga negara berhak atas dunia pendidikan. Karenanya pemerintah tidak bisa lepas dari tanggungjawabnya dalam soal pendidikan sehingga banyak rakyat Indonesia yang tidak bisa mengakses dunia pendidikian karena biaya yang semakin mahal terutama pada masa-masa sekarang ini, sudah menjadi rahasia umum, bahwa ekonomi sedang dalam keadaan sulit.
Sejumlah penggiat dan pemerhati dunia pendidikan menyarankan agar dunia pendidikan sudah selayaknya dikembalikan kepada fungsinya dan bukan mutlak menjadi lahan bisnis untuk meraup keuntungan semata.
Yang seharusnya, bahwa pendidikan harus menjadi lembaga untuk menciptakan generasi yang bebas dari belenggu kebodohan dan kemiskinan. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi hak segala warga dan anak bangsa. (Ly Tnb)
MEDAN, Garuda Nusantara - Peran pemerintah sangat dinantikan masyarakat di masa sekarang ini, dimana sendi ekonomi global sedang mengalami tren penurunan, berbagai usaha telah terganggu akibat penyebaran, Covid-19 atau coronavirus disease.
Diberitakan media ini sebelumnya, para orang tua murid menuntut sekolah Yayasan Methodist Indonesia Pancur Batu agar memberikan keringanan uang sekolah di yayasan ini. Namun, pihak yayasan tidak bersedia memberikan keringanan 50 persen seperti yang diajukan, hanya memberikan Rp60 ribu pengurangan untuk yang regular, dan Rp180 ribu untuk yang plus.
Diduga dari tuntutan para orang tua murid ini berbuntut panjang, dimana para orang tua murid yang belum melunasi iuran uang sekolah. Maka pihak yayasan melakukan penahanan raport anak didik mereka.
Dirangkum dari keterangan para orang tua murid, rapat kembali digelar pada Sabtu (20/6/2020) dihadiri puluhan orang tua murid, serta rapat ini sendiri dipimpin langsung Pimpinan Yayasan Stefhanus Wong. Dalam rapat ini digelar, diketahui aspirasi masyarakat itu tidak membuahkan hasil dimana tuntutan para orang tua murid itu diabaikan, dan tidak menemui titik terang.
Stefhanus Wong selaku Pimpinan Yayasan mengatakan, jika para orang tua tidak mampu agar keluar dari yayasan, karena yayasan sudah ada aturan dan ketentuan.
Terpisah, Komisi E DPRD Sumatera Utara Berkat Laoly menanggapi hal ini dengan serius agar pihak yayasan memberikan kelonggaran kepada orang tua siswa mengingat ekonomi sekarang sedang kondisi sulit.
Serta pihak yayasan tidak boleh mengeluarkan anak didik secara semena-mena, hanya karena alasan orang tua murid minta keringanan. DPRD Sumut mendesak Dinas Pendidikan agar menegur serta mengawasi pihak yayasan yang tidak mendidik itu, dan memberikan sanksi tegas.
Berkat Laoly dalam pesan tertulisnya kepada awak media mengatakan, DPRD Sumut siap menerima laporan orang tua murid maupun masyarakat yang merasa terzolimi dan merasa dirugikan melalui RDP di Komisi E aspirasinya agar disuarakan.
Kewajiban negara dalam dunia pendidikan sudah sangat jelas diamanatkan dalam UUD 1945, dimana semua warga negara berhak atas dunia pendidikan. Karenanya pemerintah tidak bisa lepas dari tanggungjawabnya dalam soal pendidikan sehingga banyak rakyat Indonesia yang tidak bisa mengakses dunia pendidikian karena biaya yang semakin mahal terutama pada masa-masa sekarang ini, sudah menjadi rahasia umum, bahwa ekonomi sedang dalam keadaan sulit.
Sejumlah penggiat dan pemerhati dunia pendidikan menyarankan agar dunia pendidikan sudah selayaknya dikembalikan kepada fungsinya dan bukan mutlak menjadi lahan bisnis untuk meraup keuntungan semata.
Yang seharusnya, bahwa pendidikan harus menjadi lembaga untuk menciptakan generasi yang bebas dari belenggu kebodohan dan kemiskinan. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi hak segala warga dan anak bangsa. (Ly Tnb)
COMMENTS