MEDAN, Garuda Nusantara - Tekap Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap teka-teki kasus pencurian, polisi berhasil meringkus dua tersangka yang mengganggu kenyamanan serta meresahkan masyarakat itu, tepatnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (25/6/2020).
Diketahui sebelumnya, Frendi Andika Bangun (25) warga Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan PB Selayang ll Kecamatan Medan Selayang melaporkan rumahnya dibobol maling ke Polsek Medan Sunggal.
Dari laporan si korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku berinisial S alias Gebes (35) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo dan pelaku kedua berinisial A Milala (29) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor honda CB warna kuning, 1 (satu) unit jam tangan merk Alexander cristie, 1 (satu) buah topi yang bertuliskan huruf "A" serta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna merah BK 4935 AGI.
Tak tanggung-tanggung, modus tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok pintu rumah dengan menggunakan linggis, tak menunggu lama ketika pintu terbuka, tersangka menggasak isi rumah korban dengan dua kali langsir. Diakui tersangka hasil curian dipergunakan untuk membutuhi kehidupannya sehari-hari.
Ketika akan dilakukan pengembangan pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada keduanya serta melumpuhkan tersangka dengan timah panas, kemudian dijebloskan kedalam sel tahanan, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ly Tnb)
Diketahui sebelumnya, Frendi Andika Bangun (25) warga Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan PB Selayang ll Kecamatan Medan Selayang melaporkan rumahnya dibobol maling ke Polsek Medan Sunggal.
Dari laporan si korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku berinisial S alias Gebes (35) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo dan pelaku kedua berinisial A Milala (29) warga Jalan Perjuangan Kelurahan Tanjung Rejo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor honda CB warna kuning, 1 (satu) unit jam tangan merk Alexander cristie, 1 (satu) buah topi yang bertuliskan huruf "A" serta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna merah BK 4935 AGI.
Tak tanggung-tanggung, modus tersangka melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok pintu rumah dengan menggunakan linggis, tak menunggu lama ketika pintu terbuka, tersangka menggasak isi rumah korban dengan dua kali langsir. Diakui tersangka hasil curian dipergunakan untuk membutuhi kehidupannya sehari-hari.
Ketika akan dilakukan pengembangan pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada keduanya serta melumpuhkan tersangka dengan timah panas, kemudian dijebloskan kedalam sel tahanan, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ly Tnb)
COMMENTS