MEDAN, Garuda Nusantara - Tekab Polsek Sunggal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Budiman Simanjuntak SE MH bersama Team Anti Bandit menggrebek Jalan Kelambir V Gg Pantai, Kecamatan Sunggal, Rabu (1/7/2020).
Berawal dari laporan warga, petugas bergerak cepat lalu mengintai aktivitas tersangka dan berhasil membekuk kedua tersangka serta beberapa alat bukti. Dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan tersangka inisial nama F (37) warga jalan yosudarso kelurahan pulo brayan kota.
Dan tersangka kedua inisial nama A (40) warga jl suka kecamatan sunggal. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu berupa satu tas sandang yang berisikan satu timbangan sabu-sabu, satu kotak rokok ganja kering, plastik bekas sabu, bong serta mancis sabu.
“Atas perbuatan tersangka serta alat alat bukti yang didapatkan, maka kedua tersangka dijebloskan ke dalam ruang tahanan guna proses lebih lanjut,” ungkap Petugas Polsek Sunggal. (Ly Tnb)
Berawal dari laporan warga, petugas bergerak cepat lalu mengintai aktivitas tersangka dan berhasil membekuk kedua tersangka serta beberapa alat bukti. Dari penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan tersangka inisial nama F (37) warga jalan yosudarso kelurahan pulo brayan kota.
Dan tersangka kedua inisial nama A (40) warga jl suka kecamatan sunggal. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu berupa satu tas sandang yang berisikan satu timbangan sabu-sabu, satu kotak rokok ganja kering, plastik bekas sabu, bong serta mancis sabu.
“Atas perbuatan tersangka serta alat alat bukti yang didapatkan, maka kedua tersangka dijebloskan ke dalam ruang tahanan guna proses lebih lanjut,” ungkap Petugas Polsek Sunggal. (Ly Tnb)
COMMENTS