MEDAN, Garuda Nusantara - Tekab unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi yang menjadi musuh generasi bangsa. jumat (03/07/2020) sekira jam 22:00 wib tepatnya di jalan seilendra kelurahan petisah hulu kecamatan medan baru.
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH di Mapolsek Sunggal. Adapun tersangka diketahui berinisial nama H (48) thn, warga Jl. S. Parman Medan serta turut diamankan petugas barang bukti berupa 2 butir obat yang diduga narkoba jenis pil ekstasi.
Telah di amankan petugas dimapolsek sunggal guna penyelidikan lebih lanjut ujar kanit reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH. "Penangkapan itu terjadi pada hari jumat 03/07 sekira jam 22:00 wib dijalan seilendra bebernya kepada awak media"
Adapun penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, tak menunggu lama petugas melakukan penyisiran dan penyelidikan. Sewaktu penyelidikan tersangka H menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, sontak saja petugas bergegas mendekat, namun tersangka H mencoba membuang plastik yang di duga berisi barang terlarang itu yaitu narkotika jenis ekstasi.
Petugas menyarankan agar mengambil pelastik yang dibuang itu, dan ternyata ada isinya ada dua butir pil ekstasi ungkap petugas. Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman tentang UU narkotika karena telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara, ungkap kanit. (Ly Tnb)
Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH di Mapolsek Sunggal. Adapun tersangka diketahui berinisial nama H (48) thn, warga Jl. S. Parman Medan serta turut diamankan petugas barang bukti berupa 2 butir obat yang diduga narkoba jenis pil ekstasi.
Telah di amankan petugas dimapolsek sunggal guna penyelidikan lebih lanjut ujar kanit reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH. "Penangkapan itu terjadi pada hari jumat 03/07 sekira jam 22:00 wib dijalan seilendra bebernya kepada awak media"
Adapun penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, tak menunggu lama petugas melakukan penyisiran dan penyelidikan. Sewaktu penyelidikan tersangka H menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan, sontak saja petugas bergegas mendekat, namun tersangka H mencoba membuang plastik yang di duga berisi barang terlarang itu yaitu narkotika jenis ekstasi.
Petugas menyarankan agar mengambil pelastik yang dibuang itu, dan ternyata ada isinya ada dua butir pil ekstasi ungkap petugas. Atas perbuatanya pelaku terancam hukuman tentang UU narkotika karena telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara, ungkap kanit. (Ly Tnb)
COMMENTS