TULANGBAWANG, Garuda Nusantara - Salah satu Perwakilan masyarakat berinisial (EN) Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, melaporkan salah satu yang diduga oknum berinisial ( TZ) yang mendapatkan Kuasa dari PT.CLP. ke Polres Tulangbawang dengan Laporan Surat Polisi Nomor : LP/B - 218/IX/2020, sekira jam:10 Wib, Rabu (2/9/2020).
Hal ini menurut (EN) kepada GNN, ia lalukan atas kesepakatan bersama para warga Kampung Kagungan Rahayu, pemilik hak resmi lahan tanahnya yang dilalui Proyek Jalan Tol Transumatra Terbanggi Besar Pematang Panggang, yang dikleam oleh PT.CLP, dari tahun 2017 - 2020, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, hingga pokok Perkara Perdata Terlimpah ke Pengadilan Negeri Menggala.
Kekesalan masyarakat memuncak sejak Relas Putusan dan dibacakan di Persidangan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 37/Pdt.G/2019/PN.Mgl Tanggal 11 Juni 2020, sampai limit waktu 14 hari yang diberikan Pengadilan Negeri Menggala, kepada penggugat, untuk melakukan gugatan kembali,"Namun, diduga para oknum tidak juga hadir serta melakukan gugatannya kembali.
Menurut, (EN) oknum PT.CLP melakukan gugatan kembali kepada masyarakat Kampung Kagungan Rahayu, di Pengadilan Negeri Menggala, dengan "Dalil" baru mendapatkan Relaas Pemberitahuan Putusan Resmi dengan Nomor : 37/Pdt.G./2019/PN.Mgl, pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020, dari "Yusca Indrawan,SH., sebagai Jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Jalarta Selatan, bertempat tinggal di Jakarta, atas Perintah dan ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri tersebut, guna memenuhi surat Permintaan Ketua Pengadilan Negeri Menggala, tanggal 11 Juni 2020 Nomor : W9.U6/1148/HT.02/VI/2020, kepada PT.Citra Lamtorogung Persada (CLP), jalan kantor di Gedung Granadi 4 Jalan HR.Rasuna said Kav.8-9 Kajarta selaku Tergugat I.
"Lanjut warga (EN), dalam isi kutipan Surat Relaas tersebut "Aneh Tapi Nyata", Ponijo selaku resepsionis YDGRK menerangkan dengan jelas bahwa PT.CLP, sudah tidak ada dialamat yang dimaksud, selanjutnya pekerjaan ini saya lanjutkan kekeluraran setempat dan surat relaas putusan diterima oleh Karlina, yang notabennya tidak jelas.
Surat relaas tertanggal 10 Juli 2020 (EN) dapatkan dari Panitra Muda Pengadilan Negeri Menggala "Sungkono SH, tanfa Cap dengan tanda tangan yang diduga "Baru" dibuat,"jelas, EN.
Terkesan merasa dipermainkan para oknum, sehingga ke 21 warga melalui (EN) melakukan pelaporan kepada Polres Tulangbawang, dengan isi surat laporan tentang peristiwa pidana Undang - undang Nomor : 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 266 KUHP.
Pada pasal yang dimaksud Bunyi pasal 263 ayat (1) adalah sebagai berikut : "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun."
Bunyi pasal 263 ayat (2) adalah sebagai berikut : "Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian."
Bunyi Pasal 266 ayat (1) adalah sebagai berikut : “Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Lalu pada pasal 266 ayat (2) KUHP adalah sebagai berikut : "Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Untuk pasal dan ayat yang dimaksud, ujar (EN), diserahkan langsung kepada pihak Kepolisianan yang menyidik, selaku masyarakat kami serahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Polres Tulangbawang. (Bandarudin)
COMMENTS