MEDAN, Garuda Nusantara - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus dua orang pengedar Narkotika, sejumlah 1.000 butir pil ekstasi dari sebuah lokasi di depan wisma di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota,Sumatera Utara.
Kepada sejumlah awak media, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan serta Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan dua tersangka itu berinisial RM (55) dan RD (35) warga Mangkubumi, Gang Tengah.
“Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, setiap bungkus terdiri dari 500 butir pil ekstasi,” katanya di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020) siang.
Riko menjelaskan, penangkapan ini dilakukan sekitar dua pekan lalu tepatnya pada Minggu (6/9/2020) pukul 01.10 WIB, setelah petugas mendapatkan informasi jika salah satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.
Setelah itu, Kapolsek Medan Kota lalu membentuk tim dan melaksanakan undercover buy (penyamaran), sehingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.
Riko menyebutkan, dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan barang haram senilai Rp 80 juta tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Sementara S yang bertugas memyerahkan pil ekstasi kepada petugas yang menyamar saat ini dinyatakan DPO.
“Dari interogasi yang dilakukan mereka mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakannya (ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” jelasnya.
Adapun motif kedua tersangka sambung Riko, adalah untuk mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, dengan masing-masing memperoleh upah Rp 500 ribu. Oleh karena itu, sebut Riko, atas perbuatannya, kedua akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ly Tnb)
COMMENTS