TULANGBAWANG, Garuda Nusantara - Perkara Perdata dengan Nomor 37/PDT.G/2019 di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung yang telah dimenangkan masyarakat pemilik lahan tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), Terbanggi Besar Pematang Panggang II, di Kampung Kagungan Rahayu timbul persoalan baru.
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Panitia, Pengadilan Negeri Menggala Sungkono SH mengungkapkan, berawal muncul masalah lahan tanah milik masyarakat tersebut dilakukan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung yang mengkonsinasikan dengan Pihak PT. Citra Lamtorogung Persada (CLP).
Karena itu, kami selaku petugas di pengadilan, walaupun masyarakat sudah menang, tapi harus menunggu masa Inkrah terlebih dahulu, selama 14 hari dari keputusan.
”Sebelum Inkrah tersebut berakhir, ada pihak yang mengatasnamakan PT CLP, dan berdasar Relaas yang telah kami kirim mereka melakukan gugatan kembali terhadap masyarakat yang telah menang. Tetap akan kami layani, walaupun katanya PT CLP sudah tidak ada karena semuanya masyarakat yang melapor tentunya harus kami layani,”dalih Sungkono SH dengan raut wajah kebigungan.
Menyikapi bahasa yang disampaikan Sungkono SH selaku Panitia Penerimaan berkas perkara, Mawardi Hendra Jaya selaku warga pemilik hak lahan tanah kepada GNN, Rabu (9/9/2020) mengatakan, oknum PN Menggala kini mulai saling tuding atau saling menyalahkan dalam fungsi kerja. "Namun, Sungkono CS Menurut Mawardi diduga ikut serta melakukan Kejahatan sehingga tidak lagi mengacu kepatuhan standar operasional prosedur (SOP) dalam penerimaan dokumen pelaksanaan suatu kegiatan atau pekerjaan agar mencapai hasil yang optimal pada umumnya,” jelasnya.
Oknum dengan imisial SK CS ini tentunya sudah terlatih dalam Praktik Kejatah Hukum Perdata di Pengadilan Negeri Menggala dan disinyalir menjadi Mafia Relaas, serta tersistematis berjamaah dalam melakukan Kejahatan Hukum.
Bahkan menurut Mawardi, bila berpedoman kepada keadilan secara perdata pihak verzet telah diberikan waktu 14 hari oleh pihak Pengadilan Negeri Menggala sejak tanggal 16 Juni ditandatangani pada Relaas Pemberitahuan Putusan kepada tergugat.
"Mengapa, harus ada lagi Relaas Palsu yang dimunculkan oknum PN Menggala yang tertulis dalam Surat PN Jakarta Selatan. Pihak oknum PT CLP baru terima surat Relaas Pemberitahuan hari Jumat 10 Juli 2020, dan hal ini membuktikan oknum PN Menggala memberikan celah kepada para oknum secara berjamaah untuk mengkebiri Keadilan para pemilik hak dan merugikan warga,” tambahnya.
Terlebih lagi, menurut Mawardi Hendra Jaya, penerimaan berkas yang dimasukkan oknum yang mengatasnamakan Kuasa dari PT CLP tersebut kepada Petugas PN Menggala terindikasi palsu dan terkesan dimuluskan para oknum Panitia PN Menggala, dan tidak lagi mempedomani SOP yang berlaku standar cara penerimaan dalam gugatan perkara.
“Persoalan yang diduga lalai dan disengaja dalam penerimaan SOP yang dilakukan para oknum Panitia PN Menggala, sangat disayangkan Hakim Ketua Aris,” ungkap Mawardi sembari menirukan bahasa Ketua PN Menggala.
“Kepada para warga pemilik hak dirinya serta para Panitera sedang melakukan dinas luar daerah pada hari Panitia PN terima masuk surat Laporan penggugat, dan terjadi persoalan itu berkas tersebut seharusnya diperiksa terlebih dahulu kelengkapannya oleh para panitia, yang lebih berkompenten adalah Paniteranya,” jelas Aris.
Padahal menurut Mawardi, yang lebih tergolong aneh pada hari para oknum yang mendapatkan mandat khusus PT CLP memasukkan surat gugatanya kepada Panitia PN Menggala. Oknum tersebut sempat melakukan Keributan di Kantor PN Menggala sehingga warga Kagungan Rahayu sempat mendatangi oknum tersebut di PN Menggala dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tulang Bawang.
"Namun hal ini sangat disayangkan oleh ke 21 warga Kagungan Rahayu atas sikap dan tindakan seorang Ketua PN Menggala terkesan tutup mata. Padahal yang terjadi, kepada nasib para Ke 21 warga pemilik hak," ucap Mawardi Kepada GNN.
Pernyataan sikap disampaikan salah seorang Pegawai bernama Angki yang bekerja di Kantor Yayasan Kemanusiaan Gotong Royong (YKGR) yang beralamat di Gedung Granadi tepat berada di Lantai 4 Kuningan Jakarta Selatan.
Saat dihubungi melalui telepon seluler, menurut Hangki kepada warga, PT CLP sudah lama bangkrut alias sudah tidak ada lagi. “Saat ini hanya ada nama Yayasan Gotong-Royong, dan selama ini belum pernah satupun berkas keluar ataupun masuk ke kantor ini Pak,” terang Hangki dalam rekaman warga.
Menurut Hangki, kantor ini sekarang bukan kantor PT CLP lagi, dan tentunya kami tidak mau terlibat dalam urusan PT CLP. “Dan pernah ada seorang wanita datang ke kantor YKRG memberikan surat ke kantor PT CLP, lalu Hangki menolak surat yang diberikan wanita tersebut. Namun anehnya, wanita itu malahan marah-marah karena surat itu tidak saya terima," ucap Hangki kepada warga.
Menyikapi persoalan yang ditimbulkan para oknum yang mengatasnamakan dirinya mendapatkan Kuasa Khusus dari PT CLP, warga berharap kepada Kapolres Tulangbawang dapat bertindak tegas dan melakukan penangkapan para oknum yang telah secara berjamaah melakukan penghambatan pembayaran ganti kerugian Jalan Tol Transumatra Terbanggi Besar Pematang Panggang Lampung. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi para oknum Mafia Relaas di Pengadilan Negeri Menggala yang merusak Citra Keadilan di bumi NKRI," ucap warga. (Bandarudin)
COMMENTS