src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Eksekusi Rumah dan Tanah di Tarutung Dinilai Cacat Hukum

TARUTUNG, Garuda Nusantara - Eksekusi rumah dan tanah di Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung diwanai jerit tangis  anggota keluarga, Rabu (9/9/2020). Padahal dalam eksekusi tersebut dinilai cacat hukum dan mereka mohon perhatian Presiden RI Joko Widodo atas ketidakadilan yang diterima.  

Pernyataan tersebut dikatakan Poltak Silitonga SH kepada wartawan, selaku kuasa hukum dari Jonni Hutagalung, James Ramli Hutagalung, Sotarduga Hutagalung dan Sanita Hutagalung. Masing-masing anak-anak  dari tergugat Utian br Simatupang, isteri dari Alm Mula Sahat Hutagalung. 

Utian Simatupang  digugat Sondang Togatorop, isteri dari Maju Baldwin Hutagalung dan pemohon eksekusi atas sejumlah tanah dan bangunan. Dijelaskan Poltak Silitonga SH, eksekusi yang dilakukan ini cacat hukum dan merasa  dipaksakan PN Tarutung, karena pihaknya masih melakukan perlawanan eksekusi yang diatur Undang-Undang.

Pihaknya juga masih melakukan gugatan perlawanan melawan hukum. Dengan membuat permohonan kepada Ketua PN Tarutung sampai tiga kali untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada putusan pengadilan yang tetap. Karena di UU diatur para pihak punya hak melakukan perlawanan eksekusi.

Lanjutnya, mereka juga sudah meminta perlindungan hukum kepada Polres Taput. Ia menilai, pada   eksekusi hari ini Kepolisian berpihak kepada juru sita pengadilan.

“Proses hukum masih berjalan di PN Tarutung dan hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi tentang gugatan perlawanan eksekusi yang dilakukan, tetapi mereka tidak menghiraukan. Saya tidak mengerti, begitu banyak perkara di negeri ini yang sudah incracht tanpa ada perlawanan eksekusi, tapi toh belum juga dieksekusi. Ini ada perlawanan ada gugatan perlawanan melawan hukum kita lakukan, namun pembongkaran tetap dilaksanakan," kesal Poltak Silitonga SH.

Selaku kuasa hukum dari tergugat Utian br Simatupang dan anak-anaknya, Poltak Silitonga SH meminta keadilan kepada penegak hukum dan juga kepada Presiden RI Joko Widodo agar menindak oknum-oknum penegak hukum yang memaksakan kehendak.

"Orang ini adalah orang miskin, sudah lansia, mengapa rumahnya harus dirobohkan. Karena rumah ini merupakan bagian dari warisan nenek moyang mereka. Makanya saya heran, mengapa PN Tarutung memaksakan eksekusi ini dengan menerahkan polisi  begitu banyak," ujarnya.

Poltak Silitonga SH menegaskan, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Yudisial RI karena dianggap kesewenang-wenangan terhadap masyarakat lemah. Seharusnya semua masyarakat harus sama di mata hukum.

Ditambahkannya, Rumah Utian br Simatupang ada sertifikatnya yang diterbitkan BPN Taput tahun 2008. Dalam putusan yang pertama ada kejanggalan, yaitu pembatalan sertifikat oleh PN. “Sepengetahuan saya  tidak ada PN yang membatalkan sertifikat, yang berhak membatalkan adalah PTUN,” tambah Poltak.

Tidak ada pembatalan Eksekusi

 Sementara Juru Sita PN Tarutung Endy Jeremes Ayal SH kepada wartawan saat ditanya di lokasi eksekusi mengatakan, aturan pembatalan eksekusi itu tidak ada. "Apakah ada pembatalan eksekusi dari MA, apakah ada? Kalau tidak ada, ya, sudah kami laksanakan," katanya.

Ketika ditanya bahwa objek gugatan seperti rumah sudah ada sertifikat BPN Nomor 235, Endy Jeremes Ayal SH mengatakan ini sudah beberapa kali gugatan dan lain perkara dan tak ada hubungannya dengan sertifikat.

Upaya Mediasi

Dari informasi diperoleh, eksekusi terhadap tanah dan bangunan tersebut telah tertunda, dimana pada bulan Maret 2020 lalu sudah pernah akan dieksekusi namun atas inisiatif tokoh masyarakat, Kepala Desa, batal dilakukan dan diberikan waktu mediasi satu bulan antara penggugat dan tergugat. Namun hingga enam bulan berlalu, tidak tercapai kesepakatan dan akhirnya dilakukan eksekusi hari ini.

Sebelumnya, dalam surat pemberitahuan eksekusi dari PN Tarutung menyebutkan, Rabu (9/9/2020) pukul 10.00 Wib, PN Tarurung melakukan eksekusi dengan jalan pengosongan serta penyerahan atas objek eksekusi perkara Perdata Nomor 5/Eks/2019/40/Pdt G/2017/PN Trt, dalam perkara antara Sondang Togatorop lawan Utian br Simatupang.

Objek eksekusi terdiri dari 4 lokasi, yaitu Tanah Perkara I sebidang tanah seluas lebih kurang 199 M² yang diatasnya telah berdiri satu unit rumah berlantai dua, di Desa Siraja Hutagalung. Tanah Perkara II, sebidang tanah sawah seluas lebih kurang 920 M² dengan ukuran 40 M X 23 M di Desa Siraja Hutagalung.

Tanah Perkara III, sebidang tanah persawahan yang sebahagian sudah menjadi tanah darat, seluas lebih kurang 1.525 M² ukuran 61 M X 25 M di Desa Siraja Hutagalung. Tanah Perkara IV, sebidang tanah perladangan seluas lebih kurang 625 M² ukuran 25 M X 25 M di Desa Siraja Hutagalung. (Jansen Simanjuntak)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,227,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,316,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Eksekusi Rumah dan Tanah di Tarutung Dinilai Cacat Hukum
Eksekusi Rumah dan Tanah di Tarutung Dinilai Cacat Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBQA_YCT3brvzYxJbpCH9llF8pPsA34hcPb6mdAzC-sZWcK1TT9r3jQ9pbacb3sce_LglpYVOpkkBAo2jZQMRzRXhDDP4mU5LfENe7xQqf8tgSSG0o8BxCnb6_RJ8WgL4_TddYBAR8cbg/w625-h470/EKSEKUSI+1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBQA_YCT3brvzYxJbpCH9llF8pPsA34hcPb6mdAzC-sZWcK1TT9r3jQ9pbacb3sce_LglpYVOpkkBAo2jZQMRzRXhDDP4mU5LfENe7xQqf8tgSSG0o8BxCnb6_RJ8WgL4_TddYBAR8cbg/s72-w625-c-h470/EKSEKUSI+1.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/09/eksekusi-rumah-dan-tanah-di-tarutung.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/09/eksekusi-rumah-dan-tanah-di-tarutung.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy