src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan ‘Ragukan’ Hasil Autopsi Forensik, Ini Kata Ahli Hukum Pidana dan Krimonologi

MEDAN, garudanusantara.id - Keluarga Abdi sanjaya Ginting alias Cokna (29) ragukan, hasil outopsi yang di kemukakan oleh Dokter Forensik RS Haji Adam Malik Medan (RSHAM) baru - baru ini, yang dinilai penuh kejanggalan, Dimana pihak Forensik mengatakan bahwa kematian Cokna murni karena penyakit lama yang ia derita, yakni penyakit asma,liver, dan paru - paru, serta mengatakan bahwa luka-luka yang ditubuh korban bukan menjadi penyebab kematian.

Pihak keluarga pun membeberkan sejumlah kejanggalan tersebut, mulai dari tidak adanya riwayat penyakit korban (Cokna) semasa hidupnya, bahkan tidak ada satu pun rekaman medis, secara tertulis mengatakan korban pernah mengalami penyakit serius.

Pihak keluarga korban mengatakan Autopsi murni diajukan atas pengajuan pihak keluarga korban, namun belakangan diketahui di umumkan oleh tim ahli forensik RSHAM tanpa melibatkan pihak keluarga korban.

Lebih lanjut keluarga korban "menuding" tim ahli forensik RSHAM tidak pernah menginvestigasi tentang riwayat penyakit korban semasa hidupnya sebelum dilakukan tindakan medis Autopsi, olehnya pihak keluarga korban "menuding" pihak ahli forensik tidak jujur dan "diduga" kuat hasil Autopsi di umumkan sebagai hasil rekayasa, serta ada yang ditutupi terkait hasil Autopsi tersebut tegas keluarga korban.

Ditempat terpisah Ahli Hukum Pidana dan Krimonologi Prof Dr Maidin Gultom SH Shum serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Santo Thomas Medan memberikan tanggapannya terkait hasil autopsi tersebut dan mengatakan bahwa yang pertama sekali prosedur Autopsi dilakukan terlebih dahulu mencari faktor eksternal (luar). “Gali dulu faktor-faktor eksternal tersebut, termasuk didalamnya seperti riwayat si korban semasa hidupnya, untuk kemudian dilakukan tindakan medis Autopsi,” ujarnya, Sabtu (26/9/2020).

Selanjutnya diperiksa tubuh jenazah bagian luar seperti berat badan jenazah ditimbang, memeriksa hal-hal yang menempel pada pakaian atau tubuh jenazah, kemudian membuka pakaian jenazah untuk melihat apakah ada partikel atau benda-benda, luka-luka, memar, lebam,darah, ditubuh jenazah, selanjutnya faktor internal (dalam) akan mempertegas hasil yang ditemukan dari hasil eksternal tersebut tegasnya.

Lalu kemudian kebagian internal, dilakukan Autopsi pemeriksaan internal maka tubuh jenazah dilakukan pembedahan, dan dengan itu akan diketahui apakah hasil pemeriksaan eksternal berhubungan dengan pemeriksaan internal atas adanya luka memar, lecet, lebam, adanya darah pada tubuh korban, apakah ada keterkaitan dari kedua faktor tersebut imbuhnya.

“Tim ahli forensik dalam hal ini wajib membeberkan semua secara jelas dan terperinci, tanpa diminta pihak keluarga korban harusnya di beritahu, apalagi kalau pihak keluarga yang minta untuk Autopsi. Dan jangan lupa bahwa hukum pidana itu yang digali adalah, kebenaran materil, kebenaran yang sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya,” tambahnya.

Kuasa hukum korban Daniel Simbolon SH menduga kuat jika hasil Autopsi ini adalah hasil rekayasa, maka hal tersebut sangatlah bertentangan dengan Undang-undang Praktik kedokteran no 29 tahun 2004, pada :  Paragraf 6 pasal 50 huruf (c)  Dokter dalam melaksanakan praktek kedokteran mempunyai hak memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan keluarganya artinya adalah bahwa sebelum  melakukan tindakan medis atau Autopsi terhadap zenajah cokna, dokter forensik tersebut sebelumnya harus menggali informasi kepada keluarga korban, apakah Cokna mempunyai riwayat penyakit sebelumnya, baru setelah itu dilakukan tindakan medis atau Autopsi. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh dokter forensik tersebut.

Paragraf 7  Pasal 52 huruf (a) Pasien dalam menerima pelayanan dalam praktek kedokteran mempunyai hak mendapatkan pnjelasan secara lengkap  tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 huruf (e) mendapatkan rekam medis.

Untuk itu dari smua rangkaian penjelasan dari kedua dokter forensik tersebut kita bisa melihat dan menilai serta menduga ada ketidak jujuran dan ketidakprofesionalan dari kedua dokter tersebut. Ini menyangkut nyawa manusia...hati-hati dalam mempergunakan wewenangnya dan profesinya, karena profesi seorang dokter itu sudah disumpah oleh undang-undang agar menjalankan profesinya degan baik, jujur, transparan, untuk membuka suatu kebenaran. (Ly Tnb)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,702,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,416,Hukum,824,Humbahas,341,Jakarta,220,Jambi,211,Jawa Barat,978,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,246,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,309,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2504,Nusantara,5735,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan ‘Ragukan’ Hasil Autopsi Forensik, Ini Kata Ahli Hukum Pidana dan Krimonologi
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan ‘Ragukan’ Hasil Autopsi Forensik, Ini Kata Ahli Hukum Pidana dan Krimonologi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCp3QdjfDrCY0hys-via0fekmJ92RKjPyuRtwahpWauiTrpgjJTyH8sLwaKReMZyxRv0-nEQN5e2xDQA_2jE6qDTHw7pAcw62OEB8btOpuo1BU5xZisOtpm3wVyyqrf4babckT9D_FFMQ/w640-h360/GULTOM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCp3QdjfDrCY0hys-via0fekmJ92RKjPyuRtwahpWauiTrpgjJTyH8sLwaKReMZyxRv0-nEQN5e2xDQA_2jE6qDTHw7pAcw62OEB8btOpuo1BU5xZisOtpm3wVyyqrf4babckT9D_FFMQ/s72-w640-c-h360/GULTOM.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/09/keluarga-korban-penganiayaan-ragukan.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/09/keluarga-korban-penganiayaan-ragukan.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy