BEKASI, Garuda Nusantara - Sebagai bentuk kepedulian dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Kelurahan Bojong Menteng menggelar razia masker dan himbauan dialogis kepada masyarakat dan pengendara, baik roda dua serta roda empat di depan Kantor Kelurahan Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (16/9/2020).
Kegiatan tersebut terlaksana atas arahan dan petunjuk Walikota Bekasi Rahmat Effendi kepada Lurah Bojong Menteng Hasan Sumalawat SAP melalui Sekretaris Kelurahan Irwan Sumirat SSos dan melibatkan Staf Kelurahan, Dishub, Binmaspol, dan Bhabinsa.
Gelar razia masker tersebut mengacu kepada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5427/Dinkes tentang Tracking Pasien Covid-19 di Kota Bekasi ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah. Keputusan Wali Kota Bekasi ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 360/Kep.160-BPBD/III/2020 tentang Siaga Darurat Bencana Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 360/Kep.177-BPBD/III/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bekasi.Menurut Sekretaris Kelurahan Irwan Sumirat SSos yang dihubungi melalui Whatsapp mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) agar masyarakat selalu menggunakan masker serta mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota Bekasi."Semoga dengan digelarnya kegiatan ini dapat mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 dan masyarakat serta pengendara selalu menggunakan masker demi memutus mata rantai wabah pandemi yang sedang melanda Indonesia dan Dunia," harapnya. (Red/HK)
COMMENTS