TUBA, garudanusantara.id – Ke-21 warga Kagungan Rahayu, Kacamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung mengungkapkan bukti Alas Hak lahan tanah yang diklaim oknum PT CLP. Hal ini disampaikan para warga kepada Garuda Nusantara tepat berada di kediaman warga Kagungan Rahayu, Sabtu (19/9/2020).
Menurut Erman dan Yasmin, sengketa yang dilakukan para Oknum yang mengatasnamakan PT CLP, terkesan sengaja diciptakan para oknum elit untuk membelenggu kemerdekaan masyarakat pemilik hak atas lahan tanah yang diganti kerugiannya oleh Jalan Tol.
Yasmin CS menuturkan, Perkara Perdata tentunya mayarakat pemilik Hak Paham. Arti dari Perkara Perdata, tentunya kita bersidang sesuai alat bukti Legal dan sah secara hukum kepemilikan data dan sertifikat.
Namun anehnya, hukum Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung terkesan " ‘OGAH’ dengan semua alat bukti kepemilikan warga Kagungan Rahayu.
“Dan kami merasa harkat martabat seorang anak bangsa Kampung Kagungan Rahayu dalam NKRI ini dan memiliki hak yang jelas terkesan diombang-ambingkan oleh para oknum pemangku hukum Pengadilan Negeri Menggala, tanpa mempedomani Hukum Perdata serta visi-misi Hukum yang beraku,” jelasnya.
Salah satu contoh bukti alas hak warga yang disinyalir dipendam atau disembunyikan oknum sekaligus mantan Kepala Kampung, Kagungan Rahayu, serta Oknum Camat Menggala terkesan mengsengsarakan warganya dan hal ini terindikasi telah melakukan per buatan jahat, secara berjamaah.
Adapun kutipan bunyi Surat Pernyataan PT Citra Lamporo Gung Persada sebagai berikut, Yang Bertandatangan dibawah ini Nama Ir. Lenardi, Pekerjaan Kepala Bagian Tanah PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP), Kampung Ujung Gunung Ilir - Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang, Alamat Jl. Lintas Timur No. 528 LK. Gunung Sakti Rt. 002 Rt. 003 Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulangbawang Menyatakan dengan sebenarnya :, (1). Berdasarkan Surat keterangan tanah yang diterbikan oleh PT. Clp No : 01/CLP/XI/2012 tanggal 19 November 2012 tentang Tanah HGU II (Kedua) No. 22 tanggal 06 Desember 1995, yang isinya antara lain pada No. 2 bahwa tanah HGU II (kedua) PT. CLP Menggala tersebut diatas seluas 718.36 Ha belum pernah diganti rugi oleh PT. CLP kepada pemiliknya (Hanya diberikan pinjaman) melalui Panitia Ganti Rugi (Panitia B) kecuali tanah seluas 53,39 Ha atas nama Syaiful Anwar BA dkk sesuai berita acara Pelepasan Hak tanggal 12 Maret 1990 melalui Panitia Ganti Rugi Tanah (Panitia B) Kabupaten Lampung Utara, dengan demikian tanah yang belum diganti rugi oleh PT. CLP seluas : - Luas HGU II (Kedua) 718,36 Ha, Dan Sudah diganti rugi A.n Syaiful Anwar BA 52,39 Ha, Sedangkan luas lahan tanah yang belum diganti Rugi 665,97 Ha.
Dengan demikian tanah yang belum diganti rugi oleh PT. CLP didalam HGU II seluas 665,97 Ha. Jelas ada pada Peta. Ke. 2, Bahwa berdasarkan pada penjelasan No. 1 (Satu) tersebut diatas bersama ini kami atas nama PT. CLP Menggala Menyerahkan/ Melepaskan tanah tersebut diatas seluas 665,97 Ha, kepada masyarakat penggarap/ pemilik tanah Berdasarkan Kesepakatan dan Kami akan Menandatangani Surat Menyurat Tanah tersebut diatas sesuai Surat Kuasa dari Kuasa Direksi PT. CLP Jakarta kepada Kepala Bagian Tanah dengan Surat No. 01/CLP/EX/2013 tanggal 19 April 2013.Lalu Ke. 3, Bahwa sebagai Pengesahan dari PT. CLP, oleh karena itu dimohon Kepada Bapak Camat Menggala selaku PPATS dapat Menandatangani Akte Jual Beli Sesuai dengan tanah yang diserahkan / dikembalikan oleh PT. CLP Kepada Masyarakat Penggarap/ pemilik Hak.
Demikianlah surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar - benarnya tanfa ada paksaan dari pihak manapun dan kami pertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku, menggala 28 Mei 2013 PT. Citra Lamtoro Gung Persada yang menyatakan diatas materai 6000 dan ditanda tangani Ir. Lenardi sebagai Kepala Bagian Tanah, dan ditanda tangani oleh Mantan Kepala Kampung Kagungan Rahayu Drs. I Ketut Jedug.
Hal ini menurut para ke 21 warga Kagungan Rahayu selaku pemilik Hak atas tanah yang dilalui jalan tol, transumatra terbanggi besar pematang pangga, surat pernyataan Pelepasan Hak yang telah dikeluarkan oleh PT. CLP kepada masyarakat tentunya Hukum harus dapat mempedomani serta Mengerti Isi Makna Surat Pernyataan tersebut.
Dengan persoalan ini ke 21 warga Kagungan Rahayu telah menyerahkan hal ini kepada Polres Tulangbawang agar melakukan tindakan hukum kepada para oknum yang tidak lagi mempedomani SOP, persidangan Perkara Perdata," jelas,warga. (Bandarudin)
COMMENTS