DELITUA, garudanusantara.id - Unit Reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan Sumatera Utara berhasil lumpuhkan Begal motor yang meresahkan masyarakat yang beraksi dijalan seroja Vll, Minggu (18/10/ 2020).
Kedua tersangka yang diringkus Unit Reskrim Polsek Deli Tua yakni, Muhammad Suranta (33) warga Jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga No. 4, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan Tomi Bastanta Ginting (34) warga Jalan Jamin Ginting KM 11,5 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Adapun kronologis kejadian tersebut berawal Pada hari sabtu (17/10/2020) malam sekira pukul 19.30 wib. korban atas nama Sri Aminah (32) warga Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, bersama temanya Mela Ritonga, melintas di Jalan Seroja VII menuju Pajak Melati untuk membeli bakso.
Kedua korban sedang dalam posisi mengendarai sepeda motor miliknya, kedua tersangka begal keluar dari semak-semak yang sudah mengintai sebelumnya dan mengejutkan korban lalu mengejarnya.
Karena terkejut, keduanya hilang kendali dan terjatuh. Selanjutnya kedua tersangka mengancam kedua korban dan dengan kayu broti. Dibayang bayangi rasa takut, keduanya melarikan diri setelah mencabut kunci kontak sepeda motor miliknya.
Mendapat kabar tersebut, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH bersama jajaran melakukan pengejaran. kedua korban mengetahui ciri-ciri tersangka dan didapati identitasnya.
Reskrim bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka Tomi Bastanta Ginting, di sebuah warung kopi Belakang Hotel Murai Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (18/10/2020).
Tak sampai disitu, polisi langsung melakukan pengembangan dengan meringkus Muhammad Suranta, di Hotel Cemara Kamar No. 20 Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga, Kecmatan Medan Tuntungan, 15 menit kemudian. Pengembangan terus dilakukan dengan mengamankan seorang penadah atas nama Didik kusworo di kawasan Medan Johor.
Didik Mengakui Perbuatanya telah menampung Sepeda motor curian dari Pelaku Seharga Rp. 2.550.000 rupiah. Disaat akan dilakukan pengembangan lanjutan untuk menunjukan barang bukti lainnya, keduanya mencoba melawan petugas.
"Setelah diberikan tembakan peringatan, kedua tersangka tidak mengindahkannya dan terpaksa diberikan tindakan tegas serta terukur," jelas Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Minggu (18/10/2020) sore.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perobatan medis. Setelah itu kedua tersangka diboyong bersama penadah berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut. (Ly Tinambunan)
COMMENTS