DELISERDANG, garudanusantara.id - Maling buah kelapa sawit sepuluh tandan di Desa Namo Simpur kecamatan pancur batu ditangkap warga, diarak dan diserahkan warga ke pihak yang berwajib, yakni ke Polsek Pancur Batu. Rabu (30/09) malam pukul 20 : 00 wib.
Akan tetapi karena tidak mencukupi alat bukti dan pelaku pencurian RB (17) masih berusia dibawah umur, maka dipertimbangkan kembali untuk diambil jalur Musyawarah.
Bertempat dikantor Desa Namo Simpur dihadiri sejumlah warga dari desa tetangga yakni warga Desa Pertampilan, Kepala Desa Altamesa Sinulingga di dampingi Babinkamtibmas Polsek Pancur Batu Iptu P Bangun dan Babinsa Dp Simatupang Babinsa pancur batu dari kesatuan kodim 0201-14/PB, sepakat untuk mencari solusi untuk memberikan efek jera terhadap (RB).
"Anak dibawah umur kasus pencurian, dengan barang bukti 10 tandan buah sawit tersebut masih usia dibawah umur, yakni 17 tahun, dan juga ada diatur pada UU PERMA 2/2012, Pasal 364 KUHP: Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, lingkungan yang tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada penjara, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena perampokan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 1 PERMA 2/2012 : Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dengan kata lain barang bukti dibawah 2.500.000 tidak dapat diproses secara hukum" imbuhnya.
Atas alasan-alasan tersebut maka kita musyawarah, kita buat surat perjanjian hitam diatas putih agar pelaku pencurian berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya ungkap Warga.
Lalu disambung warga lainnya agar dibuatkan Perdes saja, yakni bagi warga yang kedapatan melakukan tindak pencurian agar diberikan sangsi denda 3 juta rupiah, serta berjanji apabila di ulangi dikemudian hari maka sebagai sangsinya dikeluarkan dari kampung tersebut tegasnya.
Menyusul dihadiri orang Tua RB sepakat untuk berjanji apabila diulangi dikemudian hari maka bersedia mendapatkan hukuman aturan Desa ungkapnya. (Ly Tnb)
COMMENTS