src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Keruk Tanah dan Pasir, Tambang Galian C Diduga Kuat 'Tak Berizin'

DELISERDANG, garudanusantara.id - Pertambangan material pasir dan tanah urug galian tipe C di Sungai Lobura, Jalan Pancur Batu/Delitua, Desa Tebing Ganjang, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang persisnya di Pantai Sura, ditemukan aktivitas tambang galian tipe C yang diduga kuat tidak memiliki perizinan.
Tampak tepantau di lapangan, setiap hari air di sungai Lobura menjadi keruh, akibat aktivitas galian dihulu sungai.

Sangat dikhawatirkan akan berakibat terhadap bentang alam atau rona lingkungan sungai sewaktu waktu dapat berubah, oleh karena aktivitas yang dilakukan ditempat tersebut, baik di dalam alur sungai maupun di sepanjang sempadan sungai.

Lebih lanjut mobil Dumptruk lalu lalang dengan muatan penuh, melintasi kecamatan Deli Tua, tidak ada halangan bagi pengusaha tambang galian c tersebut, dimana jalan akses masyarakat dijadikan menjadi rute utama untuk mengangkut material pasir dan tanah urug, akibatnya jalan menjadi terganggu dan macet, ditambah lagi kapasitas tonase muatan berat, dikhawatirkan akan berakibat mempercepat rusaknya jalan dilokasi tersebut dan pemeliharaan jalan seolah terabaikan.

Dihubungi terpisah pemilik tambang galian berinisial nama D Sinuhaji mengatakan, bahwa dia sedang berada di gunung, untuk pengelola ada dilapangan namanya si Nuel, Sabtu (3/10/2020).

Disinggung masalah perizinan tambang tersebut, D sinuhaji mengatakan bahwa semua ada sama si Nuel, saya hanya pemilik lokasi, dan terima laba bersih saja ungkapnya.

Dikatakan D Sinuhaji, alat berat skavator yang beroperasi di lokasi ada dua, dan penghasilan mencapai 30 mobil lebih dalam sehari. "Iya kami dapat kira-kira 30 truk satu hari, karena banyak saingan jadi berkurang hasil," imbuhnya.

Sekedar diketahui jika mengacu pada UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Lebih lanjut jika mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c di Argasunya bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. 

Mengutip ketentuan pidana jika melanggar UU 4/2009, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk diketahui penggalian sewajarnya dilakukan sedalam 1 meter dan ketika banjir sungai, lubang galian itu akan tertutup kembali (ada kesimbangan antara volume pengambilan dan pengendapan),dan Perlu dilakukan penghijauan (riparian strip) sekitar bantaran dan tebing sungai, untuk menjaga ekosistem alam agar tetap terjaga. (Ly Tnb)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,702,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,416,Hukum,824,Humbahas,341,Jakarta,220,Jambi,211,Jawa Barat,978,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,246,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,309,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2504,Nusantara,5735,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Keruk Tanah dan Pasir, Tambang Galian C Diduga Kuat 'Tak Berizin'
Keruk Tanah dan Pasir, Tambang Galian C Diduga Kuat 'Tak Berizin'
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhOJU1tX_yLnt-dNABDxM6gDn8XR8hZrZs3aJgfPWdevPSxwYjI0CsFSgrCcFY6k0B4PtjfVFy25ME1buVNx1u_o5xbEpNpHaX3zA4jf3Qup01X6Q_LgVXRTcFQzD92km-JPELagPeUXY/w640-h640/TAMBANG.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjhOJU1tX_yLnt-dNABDxM6gDn8XR8hZrZs3aJgfPWdevPSxwYjI0CsFSgrCcFY6k0B4PtjfVFy25ME1buVNx1u_o5xbEpNpHaX3zA4jf3Qup01X6Q_LgVXRTcFQzD92km-JPELagPeUXY/s72-w640-c-h640/TAMBANG.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/10/keruk-tanah-dan-pasir-tambang-galian-c.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/10/keruk-tanah-dan-pasir-tambang-galian-c.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy