src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai 19 Oktober, BPPRD Sumut Siapkan Skema Protokol Kesehatan

MEDAN, garudanusantara.id - Memberikan stimulus kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut melaksanakan program pemutihan atau keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 19 Oktober 2020-14 November 2020.

Pengumuman tersebut disampaikan Plt Kepala BPPRD Sumut Riswan pada kegiatan konferensi pers di Gedung Samsat Medan Selatan, Jumat (16/10) sore. Turut hadir di antaranya Sekretaris BPPRD Victor Lumbanraja, Kabid PKB Syaiful Bahri, Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumut Ahmad Satiri serta Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut AKP Anggun Putra dan sejumlah wartawan.

Dalam paparannya, Riswan menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.

“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya,” ujar Riswan kepada wartawan.

Dengan begitu lanjut Riswan, masyarakat yang mungkin harus membayar denda PKB dan BBNKB karena penundaan tersebut, bisa melunasi kewajiban pokok pajak kendaraannya. “Kemudian terkait optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” jelasnya.

Untuk penerimaan PKB hingga Mei 2020, target Rp2,07 Triliun, baru terealisasi sebesar 34,75%  atau Rp720,89 Miliar. Begitu juga BBNKB, target Rp1,54 Triliun tercapai 31,10% atau Rp479,26 Miliar. Hal ini terjadi seiring terjadinya pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.

Sementara soal pelaksanaan pelayanan di kantor Samsat sendiri, akan buka setiap hari kerja, 6 hari sepekan. Dari Senin-Kamis, akan dibuka pelayanan mulai Pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat mulai Pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu mulai Pukul 09.00-13.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai.

“Untuk menjaga pelaksanaan ini bisa berjalan baik dan lancar, kita sangat menekankan bagaimana ruang pelayanan itu steril. Setiap hari harus disterilisasi secara berkala. Kemudian media informasi tentang protokol kesehatan serta pengaturan jumlah pengunjung,” terangnya.

Senada dengan itu, Kabid PKB BPPRD Sumut Syaiful Bahri menyampaikan dalam pelaksanaannya di masa pandemi Covid-19, pihaknya mengoperasikan bus layanan sebanyak 11 unit. Ditambah pembukaan lokasi pendukung di lahan RS PTPN II di Jalan Putri Hijau Medan.

Selain itu, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut AKP Anggun Putra, menjelaskan secara teknis bagaimana skema pelayanan di kantor Samsat yang ada agar tidak terjadi kerumunan warga yang datang untuk memenuhi kewajiban. Sebab di masa normal, kondisinya kerap didatangi masyarakat pemilik kendaraan.

“Kita sudah buat skema pelayanan, dimana protokol kesehatan tetap dijalankan seperti mewajibkan masker, mencuci tangan serta mengatur jarak pengunjung. Kita siapkan tempat tunggu bagi masyarakat yang datang. Sehingga kita bisa antisipasi supaya tidak terjadi penumpukan,” jelasnya. (Ly Tinambunan/Hum)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,341,Jakarta,224,Jambi,211,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,313,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5741,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai 19 Oktober, BPPRD Sumut Siapkan Skema Protokol Kesehatan
Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Mulai 19 Oktober, BPPRD Sumut Siapkan Skema Protokol Kesehatan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilDeFmBZd0VFmgIncx5qZg4Uu5Zr6dijF1goMA5iWXq0ZkLyoOxKwA0UHNJtmri1YBSKQbrs1kkwnkUTODEjoUHZqLWeesHC6aYSi82GTbMDCzOENNHXcfjRIp6UaKWFyT69fy3Tr92Qs/w640-h426/BAPENNDA.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEilDeFmBZd0VFmgIncx5qZg4Uu5Zr6dijF1goMA5iWXq0ZkLyoOxKwA0UHNJtmri1YBSKQbrs1kkwnkUTODEjoUHZqLWeesHC6aYSi82GTbMDCzOENNHXcfjRIp6UaKWFyT69fy3Tr92Qs/s72-w640-c-h426/BAPENNDA.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/10/pemutihan-denda-pkb-dan-bbnkb-mulai-19.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/10/pemutihan-denda-pkb-dan-bbnkb-mulai-19.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy