src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Praktisi Hukum Desak Gembong Narkoba yang Tertangkap Diganjar Tindak Pidana Pencucian Uang

MEDAN, garudanusantara.id - Praktisi hukum Ade Agustami Lubis meminta penyidik menjerat tersangka berinisial JSP, Narkoba Jaringan Internasional warga Kota Tanjungbalai yang ditangkap Polrestabes Medan, Sabtu 29 September 2020 yang lalu dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Desakan itu disampaikan Ade Gustami mengingat JSP adalah orang yang diketahui dekat dengan lingkaran kekuasan dan seorang pengusaha kaya di Kota Tanjungbalai.

"Kita tau JSP dekat dengan kekuasaan (pemerintah). Begitu juga kedekatannya dengan oknum tokeh yang dikenal dermawan, semua orang mengetahuinya," demikian disampaikan Ade Gustami secara tertulis kepada Garuda Nusantara, Jumat (9/10/2020).

Ade melanjutkan, untuk mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 18 kilogram yang diamankan polisi dari JSP, penyidik tentu bisa menjeratnya dengan TPPU terkait kepemilikan sabu tersebut.

Menurut Ade, didalam ketentuan disebutkan benda atau kekayaan JSP yang sumbernya berasal dari kejahatan dalam hal ini perkara narkotika sabu merupakan kategori TPPU.

JSP diyakini bukan hanya satu atau dua kali sebagai gembong narkotika sabu. Sesuai kajian hukum, jika pelaku narkotika tertangkap bawa sabu hingga puluhan kilo, itu artinya JSP sudah dipercayakan oleh orang diatasnya. Biasanya, kalau pemula itu dari jumlah kecil baru setelah dipercaya diberikan membawa sabu dalam jumlah besar. 

"Saya rasa tidak sulit pihak Kepolisian untuk mengusut perkara ini ke TPPU, penyidik bisa memulai perkara ini dengan memeriksa kolega JSP yang diakui pernah punya hubungan kerja dengannya. Mesranya hubungan antara pengusaha itu dengan JSP sebelum tertangkap semua orang menngetahui. Penyidik bisa membuka buku rekening, alat komunikasi dan sebagainya yang berkaitan dengan JSP," ujar Ade di Tanjungbalai.

Dia melanjutkan, terkait mess Pemko Tanjungbalai yang digunakan jadi tempat penyimpanan, hal itu diluar dari kewajaran, karena untuk menggunakan fasilitas pemerintah itu ada SOP nya.

Apalagi di dalam Peraturan Daerah (Perda) tidak ada yang mengatur ruangan pejabat Sekda untuk masyarakat umum. Sebab informasi yang beredar, JSP sempat komunikasi dengan pihak (penjaga) mess untuk memakai Mess Pemko sehingga diyakini itu bukan sebatas komunikasi, tentu ada peran dari oknum pejabat.

"Sekarang tergantung penyidik, mampukah penyidik membongkar skandal narkotika yang dimiliki JSP dan disimpan di Mess Pemko tersebut?. Ini kejahatan extra ordinary sangat luar biasa, disinilah kesempatan penyidik untuk membongkar hingga ke akar-akarnya," kata Ade Gustami Lubis.

Sebagaimana diwartakan, JSP cs ditangkap pihak Polrestabes Medan karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 18 kg sabu. 5 kg sabu ditemukan dari dalam kamar mess Pemkot Tanjungbalai yang bertuliskan Sekda. (Ly Tnb)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,227,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,316,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Praktisi Hukum Desak Gembong Narkoba yang Tertangkap Diganjar Tindak Pidana Pencucian Uang
Praktisi Hukum Desak Gembong Narkoba yang Tertangkap Diganjar Tindak Pidana Pencucian Uang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhS88xRbAyOfD9L0tvPDX09Y1WYlhHiXGwQydQiJQun7tttwekSRwtck5QttchLsZPnPXnIi07NqpKM05TLD3B7e_qXEYO-XzRSSzUXcj_gN2DNo9rsjedL43nYijhdEbf628-cQ94DnOo/w640-h634/PRAKTISI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhS88xRbAyOfD9L0tvPDX09Y1WYlhHiXGwQydQiJQun7tttwekSRwtck5QttchLsZPnPXnIi07NqpKM05TLD3B7e_qXEYO-XzRSSzUXcj_gN2DNo9rsjedL43nYijhdEbf628-cQ94DnOo/s72-w640-c-h634/PRAKTISI.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/10/praktisi-hukum-desak-gembong-narkoba.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/10/praktisi-hukum-desak-gembong-narkoba.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy