MEDAN, garudanusantara.id - Sekolah Menengah Tingkat Atas Negeri (SMAN) 7 yang beralamat di Jalan Timor No 36 Medan dikabarkan mengutip uang sekolah (SPP) dalam bentuk uang komite sekolah.
Dikatakan orang tua murid bahwa cukup memberatkan pasca merebaknya covid 19 uang SPP tetap kutip pihak sekolah, terlebih ekonomi warga sedang sulit dikarenakan kesulitan ekonomi masa sekarang ini, ungkap sejumlah orang tua murid kepada Garuda Nusantara. "Sekarang proses belajar sudah melalui daring, melalui online, namun uang SPP tetap juga bayar," keluhnya.
Dikonfirmasi ke Kepala Sekolah SMAN 7 Drs H Masri Lubis Msi, namun kasek tidak berada di kantor. "Tak bisa dipastikan kehadiran kepala sekolah untuk sekarang ini, kadang rapat dikantor Dinas" kata Wakil Kepala sekolah Gokman sianturi.
Bertempat di gerbang halaman sekolah ia menuturkan bahwa, sudah memberikan keringanan ke beberapa Siswa/Siswi yang kesulitan ekonominya.
" Pasti kalau masalah keluhan pasti ada itu, namun ada juga beberapa orang tua murid yang sudah kita bantu juga kok, didalam keringanan uang sekolah disini, bagi orang tua yang mengajukan keringanan" ucapnya, Rabu (14/10/2020).
Disinggung awak media, apakah kutipan Rp150 ribu itu wajib per tiap bulan? Dan bukankah sifat kutipan tersebut bentuknya yang diperbolehkan berbentuk gotong royong maupun suka rela?
Oleh Gokman mengemukakan, benar per tiap bulan wajib dikutip dari orang tua murid, karena sudah kesepakatan bersama.
Lebih lanjut awak media menyinggung tentang Permendikbud 75 tahun 2016, yakni pada pasal 12 ayat B tentang komite sekolah, baik perseorangan atau kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.
Sementara, di pasal 10 ayat (2) komite sekolah yang diizinkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan. Kemudian, bantuan atau sumbangan memiliki arti berupa mempersembahkan sesuatu berupa uang atau waktu dan sifanya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Jelas di Permendikbud nomor 75 batas-batas penggalangan dana yaitu berazaskan gotong royong. Artinya, sekolah yang dibolehkan melakukan penggalangan dan berupa donasi, bantuan pendidikan dengan tidak mengikat dan bukan pungutan.
Menanggapi akan hal itu, Wakasek pun tak menampik namun semua sekolah hampir sama mengutip uang SPP.
Setelah sebelumnya diberitakan pada media ini yakni siswa/siswi anak didik yang berjumlah 1018 siswa tersebut, dengan jumlah ruangan kelas 29 rombel.
Dikutip Rp150.000 per siswa/siswi dalam tiap bulannya, dan juga para siswa/siswi baru yang mendaftar membayarkan sejumlah uang seragam sebesar Rp930.000 rupiah termasuk didalamnya yaitu, baju batik, baju seragam, baju olah raga, topi, serta ikat pinggang.
Di teras halaman sekolah awak media mencoba mempertanyakan kebenaran informasi tersebut kepada siswa lulusan bulan Juni 2020 mengatakan, untuk tahun ini ada kenaikan biaya uang sekolah di SMAN 7. "Iya pak benar sekarang sudah Rp150.000/bulan, kalau kami hari itu hanya Rp100.000 saja, ditambah uang LKS Rp450.000/tahun untuk 15 mata pelajaran. Namun untuk Bidang studi olahraga beda lagi, yakni antara Rp50.000 sampai dengan Rp70.000, karena tebal,” ucapnya, Selasa (29/9/2020).
Dikonfirmasi terpisah Kepala Sekolah SMAN 7 Drs H Masri Lubis Msi diwakilkan Wakil Kepala Sekolah Gokman Sianturi Msi bertempat di Jalan Timor No. 36, Gaharu, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/9/2020).
Membenarkan kalau untuk biaya sekolah pertiap bulan ditagih dari orang tua murid sebesar Rp150.000, serta uang baju seragam sebesar Rp930.000 rupiah per siswa/siswi tahun ajaran baru. "Iya benar kita adakan pengutipan biaya sekolah sesuai musyawarah, dan untuk seragam diadakan oleh koperasi sekolah," bebernya.
Disinggung, apakah Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara mengetahui dan mengaminkan akan hal tersebut? Jawabnya ia benar diketahui, namun jumlahnya mungkin tidak diketahui.
Lebih lanjut awak media menyinggung Dana Operasional Sekolah (Bos) yang dikucurkan pemerintah melalui Kemendikbud, dimana informasi beredar menyebutkan Rp1.500.000 per siswa/tahunnya. Gokman mengatakan benar, namun alasan pengutipan dilakukan disebabkan karena dana Bantuan Operasional Sekolah, dana (BOS) belum mencukupi ucapnya. (Ly Tinambunan)
COMMENTS