MEDAN, garudanusantara.id - Satuan Narkoba Polrestabes Medan kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Medan.
Dinyatakan, 2 orang sebagai pasangan suami - istri (pasutri) kedapatan membawa sabu seberat 3 kil, setelah disergap petugas di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Ampas, tepatnya di depan gerbang tol Amplas.
Kedua pelaku itu, masing - masing Muhamamad David alias Koko (37) dan Painten (33) warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari Kedua pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3. 000 gram, 2 buah tas ransel, 1 buah goni dan 1 unit sepeda motor Ninja BK 6455 PUL, " uhat Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan, SH, SIK dan Kanit I Idik Narkotik, AKP Paul Simamora, SH kepada wartawan, di Mapolrestabes Medan, Senin (19/10/2020) sore.
Ronny menerangkan, pengungkapan ini pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 21. 00 WIB, petugas melakukan penangkapan kepada para pelaku tersebut di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Keduanya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika dengan sebutan sabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sabu tersebut.
"Keberhasilan itu juga berkat informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya kedua orang yang membawa sabu di Kota Medan. Sehingga dengan informasi itu langsung dikembangan dan berhasil menangkap kedua orang pelaku tersebut tanpa memberikan perlawanan kepada petugas, " jelas Ronny Sidabutar.
Sementara itu, dari keterangan kedua tersangka menyebutkan, narkoba diperoleh dari seorang laki - laki suruhan beriinsial YT (DPO). AKBP Ronny menambahkan, harga sabu per Kg senilai Rp400 juta. "Total harga sekitar Rp1,2 miliar," pungkasnya. (Ly Tinambunan)
COMMENTS