DELISERDANG, garudanusantara.id - Seorang pria, MAP (21) berhasil diamankan Unit Reskrim Mapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang. Akibat aksinya yang merampas paksa telepon genggam korban sesaat setelah melakukan olah raga pagi, Minggu (18/10/2020).
Akibat aksi pelaku terduga tindak pidana pencurian tersebut MAP, warga Pasar 7 Bengkel Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa berurusan dengan hukum.
Kronologis awal kejadian perampasan telepon gengam merek Vivo Y 91 C yang dialami korban atas nama Marlinda Silalahi (15) warga Jalan Makmur Gang Flamboyan Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan.
Adapun peristiwa naas tersebut terjadi ketika korban sedang berolahraga pagi, tepatnya di tepian Jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Tak sadar sedang dalam pantauan seorang pria yang berniat jahat, Marlinda asyik berselfie ria menggunakan kamera telepon gengamnya.
Setelah sesaat kemudian korban dihampiri pelaku MAP sembari menghardik "ngapain kalian disini" sambil menarik paksa Handpone korban.
Setelah aksinya berhasil, pelaku pun berniat untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Sadar bahwa telepon gengamnya dibawa kabur, korban mencoba meraih dan menarik tangan pelaku hingga pelaku terjatuh.
Sesat setelah terjatuh, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut pun segera berdatangan dan membantu mengamankan pelaku.
Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, Personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang segera turun ke lokasi kejadian dan mengaman pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Batang Kuis Polresta Deliserdang.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH mengatakan, benar saat ini pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Ly Tinambunan/hum)
COMMENTS