KUALA TUNGKAL, garudanusantara.id - Tindak pidana penggelapan adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP.
Oleh sebab itu, berdasarkan pantauan wartawan Garuda Nusantara di lapangan, ada dugaan penggelapan dana di Kelurahan Sriwijaya, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat. Dimana papan nama yang terpasang tidak tertera jumlah anggaran yang dipakai untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi. Hal ini ada dugaan pihak kelurahan tidak transparan dengan anggaran yang sudah dianggarkan.
Ketua Ormas Rajawali Sakti Sudirman angkat bicara dengan kejadian seperti ini. Ia menduga pekerjaan tersebut tidak jelas, sehingga dirinya akan segera melaporkan hasil pekerjaannya kepada pihak yang berwajib dengan alasan papan merek keterangannya tidak jelas dan penanggungjawabnya tidak ada.
"Yang namanya pekerjaan menggunakan anggaran Negara itu harus ditulis secara rinci di papan merek. Ini apa penanggung jawab tidak ada, nilai uang tidak dicantumkan, pengawas tidak disertakan dia pikir uang negara punya bapak dia?" tegas Sudirman. (AD)
COMMENTS